KORAN SIMANTAB
19 Juli 2025 | 15:54 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Ilustrasi ibadah haji.(simantab/ist)

Ilustrasi ibadah haji.(simantab/ist)

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus, Dari Biaya Hingga Status Visa

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
30 Mei 2025 | 15:14 WIB
Topik: Nasional
0

Haji furoda dan haji plus merupakan dua jalur alternatif di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah.

Jakarta|Simantab – Selain jalur reguler, jemaah haji asal Indonesia juga memiliki pilihan lain untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci, yakni melalui skema haji furoda dan haji plus (khusus). Kedua jalur ini menawarkan berbagai kemudahan dan fasilitas tambahan, meskipun berbeda dari segi biaya, masa tunggu, hingga kepastian visa.

Apa Itu Haji Furoda dan Haji Plus?

Haji furoda dan haji plus merupakan dua jalur alternatif di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah. Meski sama-sama memberikan layanan lebih baik dibanding haji reguler, keduanya memiliki karakteristik berbeda.

Berikut poin-poin pembeda utamanya:

Estimasi Biaya Perjalanan

  1. Haji Furoda: Sekitar Rp 373 juta
  2. Haji Plus: Sekitar Rp 160 juta
  3. Haji Reguler: Sekitar Rp 55 juta

Durasi Pelaksanaan Ibadah

  1. Haji Furoda: Sekitar 16–24 hari
  2. Haji Plus: Kurang lebih 25 hari
  3. Haji Reguler: Sekitar 40 hari

Masa Tunggu Keberangkatan

Haji Furoda: Tidak perlu antre, bisa berangkat di tahun yang sama. Haji Plus: Antrean sekitar 5–9 tahun. Haji Reguler: Antrean bisa mencapai 16–38 tahun

ADVERTISEMENT

Sumber Kuota

Haji Furoda: Kuota undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi (non-kuota resmi). Haji Plus: Kuota khusus di luar haji reguler, dikelola oleh PIHK. Haji Reguler: Kuota resmi dari Pemerintah Indonesia

Fasilitas yang Diberikan

Haji Furoda: Akomodasi premium dan eksklusif. Hotel sangat dekat dengan Masjidil Haram. Layanan tambahan sesuai paket dan biaya

Haji Plus: Perjalanan lebih nyaman dengan fasilitas menengah ke atas. Hotel relatif dekat ke Masjidil Haram. Fleksibilitas lebih tinggi dibanding reguler

Haji Reguler: Fasilitas standar. Hotel biasanya berada cukup jauh dari area utama ibadah. Nasib Visa Haji Furoda Tahun Ini Masih Belum Pasti

Meski menjadi opsi tercepat untuk naik haji, skema haji furoda menghadapi tantangan serius tahun ini. Hingga akhir Mei 2025, visa haji furoda belum juga diterbitkan.

Firman, juru bicara dari AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), mengungkapkan bahwa pihaknya bersama sejumlah penyelenggara terus menjalin komunikasi dengan mitra dan otoritas Saudi.

“Kami masih menunggu kepastian. Saat ini visa haji furoda memang belum terbit. Kami tetap berupaya maksimal agar jemaah bisa berangkat,” ujar Firman melalui situs resmi AMPHURI.

Firman menegaskan bahwa meskipun legal, haji furoda sepenuhnya bergantung pada kebijakan visa dari Kerajaan Arab Saudi. Penyelenggara Indonesia tidak memiliki kuasa atas proses atau jadwal penerbit.

Edaran Resmi AMPHURI Terkait Visa Furoda

Melalui Surat Edaran No. 443/DPP-AMPHURI/V/2025, AMPHURI menyampaikan beberapa informasi penting terkait perkembangan visa haji non-kuota:

Kuota haji reguler tahun 2025 untuk Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang, sementara visa non-kuota tidak memiliki jumlah yang pasti.

Jalur visa non-kuota terdiri dari tiga jenis:

Mujamalah (undangan kehormatan dari pejabat Saudi)

Furada (pengajuan individu oleh jemaah atau penyelenggara)

Direct Hajj (melalui platform Nusuk; saat ini Indonesia belum masuk negara yang dilayani)

Karena bersifat non-kuota, visa hanya dianggap sah setelah resmi diterbitkan dan tiket pesawat dikonfirmasi.

AMPHURI telah melakukan pengecekan melalui sistem Masar Nusuk, mengunjungi langsung Kementerian Haji dan Umrah Saudi di Makkah, serta berkonsultasi dengan Kemenag RI dan Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.

Hasilnya, diperoleh informasi bahwa penerbitan visa telah ditutup untuk musim haji tahun ini.

Proses penerbitan visa sepenuhnya merupakan wewenang otoritas Arab Saudi. PIHK tidak dapat menjanjikan kepastian keberangkatan bagi jemaah furoda.

PIHK yang tergabung dalam AMPHURI diminta memberikan penjelasan terbuka kepada jemaah dan menyarankan opsi alternatif, termasuk mendaftar melalui jalur haji plus (khusus).(*)

 

Tags: Haji FurodaIbadah Hajikuota haji
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Tom Lembong memasuki ruang persidangan,(simantab/ist)
Nasional

Tom Lembong Hadiri Sidang Vonis, Lagu Indonesia Raya Bergema di Ruang Pengadilan

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 16:41 WIB

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Tom tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi,...

Read more
Ilustrasi guru dan siswa SMP asyik bermain handphone.(simantab/ist)
Pendidikan

Sistem Pendidikan Indonesia Hebat: Baca Tak Bisa, Tetap Naik Kelas

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 12:00 WIB

DPR mendorong pengembangan sistem pemantauan literasi dan numerasi yang melibatkan guru, orang tua, serta komunitas sekolah. Jakarta|Simantab – Krisis literasi kembali...

Read more
Ilustrasi penerima PIP.(simantab/ist)
Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juli 2025 | 20:12 WIB

Jakarta|Simantab – Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua resmi dimulai sejak awal Juni 2025. Dana bantuan pendidikan ini...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

18 Juli 2025 | 19:05 WIB
Nasional

Tom Lembong Hadiri Sidang Vonis, Lagu Indonesia Raya Bergema di Ruang Pengadilan

18 Juli 2025 | 16:41 WIB
Siantar

Perebutan Lahan Basah Bernama Parkir: ‘Candaan Warung Kopi’ yang Berbau Kekuasaan

18 Juli 2025 | 14:11 WIB
Pendidikan

Sistem Pendidikan Indonesia Hebat: Baca Tak Bisa, Tetap Naik Kelas

18 Juli 2025 | 12:00 WIB
Simalungun

Mendagri Mengukuhkan Bupati Simalungun Sebagai Pimpinan APKASI 2025–2030

18 Juli 2025 | 08:02 WIB
Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

17 Juli 2025 | 20:12 WIB
Ekonomi

Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat BRImo

17 Juli 2025 | 19:45 WIB
Siantar

Polemik Baru Transportasi Pematangsiantar, Terminal Tanjung Pinggir Wajib Dihuni Izin Bus AKAP/AKDP Terancam Dicabut

17 Juli 2025 | 19:11 WIB
Simalungun

30 ASN Pensiun, Pemkab Simalungun Serahkan Tali Asih

17 Juli 2025 | 13:39 WIB
Nasional

Profil dan Status Hukum Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, dalam Kasus Korupsi Chromebook

17 Juli 2025 | 12:32 WIB
Nasional

26 Merek Beras Akui Oplosan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp99 Triliun

16 Juli 2025 | 17:53 WIB
Nasional

Korupsi Pengadaan Laptop Rp1,98 Triliun: Nama Nadiem Makarim Terseret

16 Juli 2025 | 17:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';