Haji furoda dan haji plus merupakan dua jalur alternatif di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah.
Jakarta|Simantab – Selain jalur reguler, jemaah haji asal Indonesia juga memiliki pilihan lain untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci, yakni melalui skema haji furoda dan haji plus (khusus). Kedua jalur ini menawarkan berbagai kemudahan dan fasilitas tambahan, meskipun berbeda dari segi biaya, masa tunggu, hingga kepastian visa.
Apa Itu Haji Furoda dan Haji Plus?
Haji furoda dan haji plus merupakan dua jalur alternatif di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah. Meski sama-sama memberikan layanan lebih baik dibanding haji reguler, keduanya memiliki karakteristik berbeda.
Berikut poin-poin pembeda utamanya:
Estimasi Biaya Perjalanan
- Haji Furoda: Sekitar Rp 373 juta
- Haji Plus: Sekitar Rp 160 juta
- Haji Reguler: Sekitar Rp 55 juta
Durasi Pelaksanaan Ibadah
- Haji Furoda: Sekitar 16–24 hari
- Haji Plus: Kurang lebih 25 hari
- Haji Reguler: Sekitar 40 hari
Masa Tunggu Keberangkatan
Haji Furoda: Tidak perlu antre, bisa berangkat di tahun yang sama. Haji Plus: Antrean sekitar 5–9 tahun. Haji Reguler: Antrean bisa mencapai 16–38 tahun
Sumber Kuota
Haji Furoda: Kuota undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi (non-kuota resmi). Haji Plus: Kuota khusus di luar haji reguler, dikelola oleh PIHK. Haji Reguler: Kuota resmi dari Pemerintah Indonesia
Fasilitas yang Diberikan
Haji Furoda: Akomodasi premium dan eksklusif. Hotel sangat dekat dengan Masjidil Haram. Layanan tambahan sesuai paket dan biaya
Haji Plus: Perjalanan lebih nyaman dengan fasilitas menengah ke atas. Hotel relatif dekat ke Masjidil Haram. Fleksibilitas lebih tinggi dibanding reguler
Haji Reguler: Fasilitas standar. Hotel biasanya berada cukup jauh dari area utama ibadah. Nasib Visa Haji Furoda Tahun Ini Masih Belum Pasti
Meski menjadi opsi tercepat untuk naik haji, skema haji furoda menghadapi tantangan serius tahun ini. Hingga akhir Mei 2025, visa haji furoda belum juga diterbitkan.
Firman, juru bicara dari AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), mengungkapkan bahwa pihaknya bersama sejumlah penyelenggara terus menjalin komunikasi dengan mitra dan otoritas Saudi.
“Kami masih menunggu kepastian. Saat ini visa haji furoda memang belum terbit. Kami tetap berupaya maksimal agar jemaah bisa berangkat,” ujar Firman melalui situs resmi AMPHURI.
Firman menegaskan bahwa meskipun legal, haji furoda sepenuhnya bergantung pada kebijakan visa dari Kerajaan Arab Saudi. Penyelenggara Indonesia tidak memiliki kuasa atas proses atau jadwal penerbit.
Edaran Resmi AMPHURI Terkait Visa Furoda
Melalui Surat Edaran No. 443/DPP-AMPHURI/V/2025, AMPHURI menyampaikan beberapa informasi penting terkait perkembangan visa haji non-kuota:
Kuota haji reguler tahun 2025 untuk Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang, sementara visa non-kuota tidak memiliki jumlah yang pasti.
Jalur visa non-kuota terdiri dari tiga jenis:
Mujamalah (undangan kehormatan dari pejabat Saudi)
Furada (pengajuan individu oleh jemaah atau penyelenggara)
Direct Hajj (melalui platform Nusuk; saat ini Indonesia belum masuk negara yang dilayani)
Karena bersifat non-kuota, visa hanya dianggap sah setelah resmi diterbitkan dan tiket pesawat dikonfirmasi.
AMPHURI telah melakukan pengecekan melalui sistem Masar Nusuk, mengunjungi langsung Kementerian Haji dan Umrah Saudi di Makkah, serta berkonsultasi dengan Kemenag RI dan Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.
Hasilnya, diperoleh informasi bahwa penerbitan visa telah ditutup untuk musim haji tahun ini.
Proses penerbitan visa sepenuhnya merupakan wewenang otoritas Arab Saudi. PIHK tidak dapat menjanjikan kepastian keberangkatan bagi jemaah furoda.
PIHK yang tergabung dalam AMPHURI diminta memberikan penjelasan terbuka kepada jemaah dan menyarankan opsi alternatif, termasuk mendaftar melalui jalur haji plus (khusus).(*)