KORAN SIMANTAB
20 Januari 2026 | 05:52 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar di Lapangan Parkir Kantor DPRD, Sabtu (18/10/2025).(Simantab/Ronal Sibuea)

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar di Lapangan Parkir Kantor DPRD, Sabtu (18/10/2025).(Simantab/Ronal Sibuea)

Perda Sampah Tak Efektif, Ketua DPRD Siantar Dorong Revisi dan Revolusi Mental

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
18 Oktober 2025 | 14:56 WIB
Topik: Siantar
0

Ketua DPRD Pematangsiantar menegaskan pentingnya revisi Perda Pengelolaan Sampah dan revolusi mental masyarakat untuk menciptakan kota bersih dan berkelanjutan.

Pematangsiantar|Simantab – Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menegaskan perlunya pembaruan regulasi dan revolusi mental dalam menangani persoalan sampah yang terus meningkat di kota itu.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2025 yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Sabtu (18/10/2025), di Lapangan Parkir Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan H. Adam Malik. Kegiatan ini dihadiri masyarakat, mahasiswa, dan insan pers.

Media Didorong Sebarkan Informasi Perda

Dalam acara itu, dosen Universitas Simalungun, Jalatua Hasugian, menjadi narasumber dan menyoroti pentingnya peran media dalam menyebarluaskan isi perda kepada masyarakat.

“Kehadiran insan pers menjadi ujung tombak agar sosialisasi sampai ke masyarakat. Banyak warga belum tahu isi dan sanksi perda, padahal sudah 13 tahun ditetapkan,” ujarnya.

Perda Nomor 11 Tahun 2012 memiliki 20 bab dan 48 pasal yang mengatur tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi sampah rumah tangga, serta mendorong ekonomi berbasis lingkungan. Namun, pelaksanaannya dinilai belum optimal karena kurangnya sosialisasi dan pengawasan.

Sanksi Belum Diketahui Banyak Warga

Dalam forum tersebut dijelaskan sejumlah sanksi, seperti larangan membuang sampah sembarangan, membakar sampah di halaman rumah, atau menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan.

Menurut Jalatua, rendahnya kesadaran masyarakat bukan semata kesalahan warga, tetapi juga akibat minimnya penyuluhan pemerintah.

“Masyarakat sering disanksi karena membuang sampah sembarangan, padahal banyak yang belum tahu isi perda,” katanya.

Data Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan, produksi sampah di Pematangsiantar tahun 2025 mencapai 160 ton per hari, namun hanya sekitar 115 ton yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kondisi ini diperburuk oleh keterbatasan armada, yakni 27 truk, 16 mobil bak terbuka, dan 17 becak bermotor.

Perlu Revisi dan Penyesuaian Regulasi

Beberapa pasal dalam perda juga dinilai tidak relevan dengan struktur organisasi pemerintah saat ini.

“Ada pasal yang tumpang tindih, seperti Pasal 32 dan 34. Pengelolaan sampah harus berbasis teknologi, bukan sekadar mengangkut dan membuang,” ujar Jalatua.

Ia menambahkan, partisipasi sektor swasta masih lemah. Program tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan belum banyak membantu, sementara retribusi kebersihan di pasar masih bermasalah karena banyak pedagang belum terdata.

DPRD Siapkan Solusi Berbasis Teknologi

Menanggapi hal itu, Timbul Marganda Lingga menyatakan DPRD mendukung penuh revisi perda agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. DPRD juga telah mengalokasikan anggaran untuk tiga unit pembakar sampah di sejumlah kecamatan guna mengurangi volume sampah dari sumbernya.

“Kota harus punya solusi di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pengelolaan harus cepat, efisien, dan berbasis teknologi,” ujarnya.

Timbul menambahkan, sebagian kewenangan pengelolaan sampah akan dilimpahkan ke kecamatan agar pelayanan lebih dekat ke masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan perubahan perilaku sosial.

Revolusi Mental Jadi Kunci Kota Bersih

“Sampah bukan sekadar urusan dinas kebersihan, tapi urusan moral dan mental kita bersama. Revolusi mental dimulai dari rumah: memilah sampah, tidak membakar di halaman, dan tidak membuang ke sungai,” katanya.

Timbul juga mengajak perusahaan, komunitas, dan warga bergotong-royong menciptakan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.

“Kalau kita ingin Siantar bersih, semua harus terlibat. Kebersihan bukan hanya soal aturan, tapi juga cerminan budaya dan karakter kota ini,” ujarnya menutup kegiatan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum evaluasi Perda Nomor 11 Tahun 2012 sekaligus langkah awal menuju kebijakan baru yang lebih relevan demi terwujudnya Pematangsiantar yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.(Ronal Sibuea)

Tags: DPRDpematangsiantarPengelolaan Sampahperda sampah
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Hujan deras mengguyur ruas jalan di Kota Pematangsiantar. BMKG memperkirakan cuaca ekstrem berpotensi melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara akibat pengaruh Bibit Siklon Tropis di Samudra Hindia.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara Akibat Bibit Siklon Tropis

Editor: Mahadi Sitanggang
13 Januari 2026 | 08:57 WIB

BMKG memprediksi potensi cuaca ekstrem di Sumatera Utara akibat Bibit Siklon Tropis 91S, dengan ancaman hujan lebat, angin kencang, dan...

Read more
Kantor Bappelitbangda Kota Pematangsiantar,Jl Merdeka.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen, Pematangsiantar Siap Perkuat Sinkronisasi Pembangunan

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Januari 2026 | 17:36 WIB

Forum Strategis OPD Sumut menghasilkan tujuh komitmen bersama untuk memperkuat sinkronisasi pembangunan daerah, Pematangsiantar siap menyesuaikan arah perencanaan agar berdampak...

Read more
Ilustasi foto dibuat oleh AI
Siantar

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Januari 2026 | 08:55 WIB

Pengadilan Agama Pematangsiantar mencatat 308 gugatan perceraian sepanjang 2025, naik sekitar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pematangsiantar|Simantab - Pengadilan Agama Kota...

Read more
Ilustrasi aksi debt collector mengangkut sepeda motor debitur.(Simantab/ai)
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Januari 2026 | 10:11 WIB

Konflik penagihan utang kendaraan bermotor meningkat di Kota Pematangsiantar sepanjang 2025, polisi mengingatkan bahaya kekerasan dan mendorong penyelesaian sesuai hukum....

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Dana Desa Simalungun 2026 Dipangkas Rp51 Miliar, Pemerintah Nagori Diminta Perketat Prioritas

19 Januari 2026 | 18:53 WIB
Simalungun

Kejar Target Maret 2026, Pemkab Simalungun Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19 Januari 2026 | 18:44 WIB
Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

15 Januari 2026 | 10:43 WIB
Nasional

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN 2025

15 Januari 2026 | 10:07 WIB
Simalungun

Harga CPO Tinggi, Petani Sawit Simalungun Masih Tertekan

15 Januari 2026 | 09:50 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Benahi Sistem Pengelolaan Sampah dari Hilir hingga Hulu

13 Januari 2026 | 17:59 WIB
Simalungun

Anggaran PBI BPJS Dipangkas Miliaran Rupiah, Dinkes Simalungun Perketat Validasi Penerima

13 Januari 2026 | 17:18 WIB
Nasional

Terkendala Lahan, Puluhan Desa Belum Bisa Bangun Gerai Koperasi Merah Putih

13 Januari 2026 | 09:52 WIB
Siantar

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara Akibat Bibit Siklon Tropis

13 Januari 2026 | 08:57 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Siap Implementasikan Sekolah Rakyat, Pembangunan Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

12 Januari 2026 | 17:48 WIB
Siantar

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen, Pematangsiantar Siap Perkuat Sinkronisasi Pembangunan

12 Januari 2026 | 17:36 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Rekam KTP-el Lansia di Ruang Perawatan Rumah Sakit

9 Januari 2026 | 09:16 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita