KORAN SIMANTAB
9 November 2025 | 15:32 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar di Lapangan Parkir Kantor DPRD, Sabtu (18/10/2025).(Simantab/Ronal Sibuea)

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar di Lapangan Parkir Kantor DPRD, Sabtu (18/10/2025).(Simantab/Ronal Sibuea)

Perda Sampah Tak Efektif, Ketua DPRD Siantar Dorong Revisi dan Revolusi Mental

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
18 Oktober 2025 | 14:56 WIB
Topik: Siantar
0

Ketua DPRD Pematangsiantar menegaskan pentingnya revisi Perda Pengelolaan Sampah dan revolusi mental masyarakat untuk menciptakan kota bersih dan berkelanjutan.

Pematangsiantar|Simantab – Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menegaskan perlunya pembaruan regulasi dan revolusi mental dalam menangani persoalan sampah yang terus meningkat di kota itu.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2025 yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Sabtu (18/10/2025), di Lapangan Parkir Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan H. Adam Malik. Kegiatan ini dihadiri masyarakat, mahasiswa, dan insan pers.

Media Didorong Sebarkan Informasi Perda

Dalam acara itu, dosen Universitas Simalungun, Jalatua Hasugian, menjadi narasumber dan menyoroti pentingnya peran media dalam menyebarluaskan isi perda kepada masyarakat.

“Kehadiran insan pers menjadi ujung tombak agar sosialisasi sampai ke masyarakat. Banyak warga belum tahu isi dan sanksi perda, padahal sudah 13 tahun ditetapkan,” ujarnya.

Perda Nomor 11 Tahun 2012 memiliki 20 bab dan 48 pasal yang mengatur tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi sampah rumah tangga, serta mendorong ekonomi berbasis lingkungan. Namun, pelaksanaannya dinilai belum optimal karena kurangnya sosialisasi dan pengawasan.

Sanksi Belum Diketahui Banyak Warga

Dalam forum tersebut dijelaskan sejumlah sanksi, seperti larangan membuang sampah sembarangan, membakar sampah di halaman rumah, atau menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan.

Menurut Jalatua, rendahnya kesadaran masyarakat bukan semata kesalahan warga, tetapi juga akibat minimnya penyuluhan pemerintah.

“Masyarakat sering disanksi karena membuang sampah sembarangan, padahal banyak yang belum tahu isi perda,” katanya.

Data Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan, produksi sampah di Pematangsiantar tahun 2025 mencapai 160 ton per hari, namun hanya sekitar 115 ton yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kondisi ini diperburuk oleh keterbatasan armada, yakni 27 truk, 16 mobil bak terbuka, dan 17 becak bermotor.

Perlu Revisi dan Penyesuaian Regulasi

Beberapa pasal dalam perda juga dinilai tidak relevan dengan struktur organisasi pemerintah saat ini.

“Ada pasal yang tumpang tindih, seperti Pasal 32 dan 34. Pengelolaan sampah harus berbasis teknologi, bukan sekadar mengangkut dan membuang,” ujar Jalatua.

Ia menambahkan, partisipasi sektor swasta masih lemah. Program tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan belum banyak membantu, sementara retribusi kebersihan di pasar masih bermasalah karena banyak pedagang belum terdata.

DPRD Siapkan Solusi Berbasis Teknologi

Menanggapi hal itu, Timbul Marganda Lingga menyatakan DPRD mendukung penuh revisi perda agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. DPRD juga telah mengalokasikan anggaran untuk tiga unit pembakar sampah di sejumlah kecamatan guna mengurangi volume sampah dari sumbernya.

“Kota harus punya solusi di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pengelolaan harus cepat, efisien, dan berbasis teknologi,” ujarnya.

Timbul menambahkan, sebagian kewenangan pengelolaan sampah akan dilimpahkan ke kecamatan agar pelayanan lebih dekat ke masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan perubahan perilaku sosial.

Revolusi Mental Jadi Kunci Kota Bersih

“Sampah bukan sekadar urusan dinas kebersihan, tapi urusan moral dan mental kita bersama. Revolusi mental dimulai dari rumah: memilah sampah, tidak membakar di halaman, dan tidak membuang ke sungai,” katanya.

Timbul juga mengajak perusahaan, komunitas, dan warga bergotong-royong menciptakan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.

“Kalau kita ingin Siantar bersih, semua harus terlibat. Kebersihan bukan hanya soal aturan, tapi juga cerminan budaya dan karakter kota ini,” ujarnya menutup kegiatan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum evaluasi Perda Nomor 11 Tahun 2012 sekaligus langkah awal menuju kebijakan baru yang lebih relevan demi terwujudnya Pematangsiantar yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.(Ronal Sibuea)

Tags: DPRDpematangsiantarPengelolaan Sampahperda sampah
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Suasana belajar di salah satu kelas SMA Negeri 3 Kota Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Menimbang Efektivitas Sekolah Lima Hari di Pematangsiantar: Antara Penyesuaian, Tantangan, dan Realitas di Lapangan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 November 2025 | 12:46 WIB

Setelah satu semester penerapan sekolah lima hari di Sumatera Utara, sejumlah sekolah di Pematangsiantar masih beradaptasi. Evaluasi menunjukkan dampak beragam...

Read more
Tumpukan material dan sisa galian masih terlihat di sisi jalan, mempersulit pengguna jalan.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Sisa Material Proyek Drainase Berserakan di Pematangsiantar: Ujian Kepedulian Pemerintah terhadap Kenyamanan Warga

Editor: Mahadi Sitanggang
8 November 2025 | 12:11 WIB

Sisa material proyek drainase masih menumpuk di sejumlah titik Kota Pematangsiantar. Warga mengeluh jalan sempit, licin, dan berdebu, sementara Dinas...

Read more
Ilustrasi penerima bansos tapi digunakan untuk bermain judi online.(Simantab/ai)
Siantar

Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data

Editor: Mahadi Sitanggang
6 November 2025 | 12:42 WIB

Pemerintah menyalurkan enam program bansos akhir tahun di Pematangsiantar. Dinsos perketat data agar tepat sasaran di tengah maraknya judi online...

Read more
694 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, di Lapangan Adam Malik pada Rabu, 26 Maret 2025.(Simantab/ist)
Siantar

Gaji PPPK Pemko Pematangsiantar Kembali Telat Cair, Pemerintah Janji Bayar Rapel

Editor: Mahadi Sitanggang
4 November 2025 | 19:50 WIB

Sejumlah PPPK di Kota Pematangsiantar kembali mengeluhkan keterlambatan gaji untuk beberapa bulan. Pemko berjanji akan membayar rapel setelah P-APBD 2025...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Menimbang Efektivitas Sekolah Lima Hari di Pematangsiantar: Antara Penyesuaian, Tantangan, dan Realitas di Lapangan

8 November 2025 | 12:46 WIB
Siantar

Sisa Material Proyek Drainase Berserakan di Pematangsiantar: Ujian Kepedulian Pemerintah terhadap Kenyamanan Warga

8 November 2025 | 12:11 WIB
Sumut

TP PKK Simalungun Tunjukkan Semangat Kolaborasi di Jambore Kader PKK se-Sumut

6 November 2025 | 13:48 WIB
Nasional

Bupati Simalungun dan Forkopimda Hadiri Pisah Sambut Kajari: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintahan

6 November 2025 | 13:36 WIB
Siantar

Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data

6 November 2025 | 12:42 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Permudah Ibu Melahirkan, Layanan Jemput Bola Beri Dokumen Adminduk Langsung di Rumah Sakit

6 November 2025 | 11:37 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kolaborasi Antar Desa untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pelayanan Publik

5 November 2025 | 17:08 WIB
Nasional

Simalungun Mantapkan Langkah Menuju Smart Regency di FEKDI 2025

5 November 2025 | 13:55 WIB
Sumut

Ulos Menuju Panggung Dunia: Pemprovsu Dorong Pengakuan UNESCO Lewat Sentuhan Modern

5 November 2025 | 13:44 WIB
Nasional

Ramai Daerah Pangkas Tunjangan ASN akibat Efisiensi Dana Transfer

4 November 2025 | 20:11 WIB
Siantar

Gaji PPPK Pemko Pematangsiantar Kembali Telat Cair, Pemerintah Janji Bayar Rapel

4 November 2025 | 19:50 WIB
Simalungun

DPRD Simalungun Telusuri Legalitas Diklat Kopdes Merah Putih yang Diduga Tanpa Koordinasi

4 November 2025 | 17:16 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita