KORAN SIMANTAB
27 Desember 2025 | 15:38 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar di Lapangan Parkir Kantor DPRD, Sabtu (18/10/2025).(Simantab/Ronal Sibuea)

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar di Lapangan Parkir Kantor DPRD, Sabtu (18/10/2025).(Simantab/Ronal Sibuea)

Perda Sampah Tak Efektif, Ketua DPRD Siantar Dorong Revisi dan Revolusi Mental

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
18 Oktober 2025 | 14:56 WIB
Topik: Siantar
0

Ketua DPRD Pematangsiantar menegaskan pentingnya revisi Perda Pengelolaan Sampah dan revolusi mental masyarakat untuk menciptakan kota bersih dan berkelanjutan.

Pematangsiantar|Simantab – Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menegaskan perlunya pembaruan regulasi dan revolusi mental dalam menangani persoalan sampah yang terus meningkat di kota itu.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2025 yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Sabtu (18/10/2025), di Lapangan Parkir Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan H. Adam Malik. Kegiatan ini dihadiri masyarakat, mahasiswa, dan insan pers.

Media Didorong Sebarkan Informasi Perda

Dalam acara itu, dosen Universitas Simalungun, Jalatua Hasugian, menjadi narasumber dan menyoroti pentingnya peran media dalam menyebarluaskan isi perda kepada masyarakat.

“Kehadiran insan pers menjadi ujung tombak agar sosialisasi sampai ke masyarakat. Banyak warga belum tahu isi dan sanksi perda, padahal sudah 13 tahun ditetapkan,” ujarnya.

Perda Nomor 11 Tahun 2012 memiliki 20 bab dan 48 pasal yang mengatur tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi sampah rumah tangga, serta mendorong ekonomi berbasis lingkungan. Namun, pelaksanaannya dinilai belum optimal karena kurangnya sosialisasi dan pengawasan.

Sanksi Belum Diketahui Banyak Warga

Dalam forum tersebut dijelaskan sejumlah sanksi, seperti larangan membuang sampah sembarangan, membakar sampah di halaman rumah, atau menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan.

Menurut Jalatua, rendahnya kesadaran masyarakat bukan semata kesalahan warga, tetapi juga akibat minimnya penyuluhan pemerintah.

“Masyarakat sering disanksi karena membuang sampah sembarangan, padahal banyak yang belum tahu isi perda,” katanya.

Data Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan, produksi sampah di Pematangsiantar tahun 2025 mencapai 160 ton per hari, namun hanya sekitar 115 ton yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kondisi ini diperburuk oleh keterbatasan armada, yakni 27 truk, 16 mobil bak terbuka, dan 17 becak bermotor.

Perlu Revisi dan Penyesuaian Regulasi

Beberapa pasal dalam perda juga dinilai tidak relevan dengan struktur organisasi pemerintah saat ini.

“Ada pasal yang tumpang tindih, seperti Pasal 32 dan 34. Pengelolaan sampah harus berbasis teknologi, bukan sekadar mengangkut dan membuang,” ujar Jalatua.

Ia menambahkan, partisipasi sektor swasta masih lemah. Program tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan belum banyak membantu, sementara retribusi kebersihan di pasar masih bermasalah karena banyak pedagang belum terdata.

DPRD Siapkan Solusi Berbasis Teknologi

Menanggapi hal itu, Timbul Marganda Lingga menyatakan DPRD mendukung penuh revisi perda agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. DPRD juga telah mengalokasikan anggaran untuk tiga unit pembakar sampah di sejumlah kecamatan guna mengurangi volume sampah dari sumbernya.

“Kota harus punya solusi di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pengelolaan harus cepat, efisien, dan berbasis teknologi,” ujarnya.

Timbul menambahkan, sebagian kewenangan pengelolaan sampah akan dilimpahkan ke kecamatan agar pelayanan lebih dekat ke masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan perubahan perilaku sosial.

Revolusi Mental Jadi Kunci Kota Bersih

“Sampah bukan sekadar urusan dinas kebersihan, tapi urusan moral dan mental kita bersama. Revolusi mental dimulai dari rumah: memilah sampah, tidak membakar di halaman, dan tidak membuang ke sungai,” katanya.

Timbul juga mengajak perusahaan, komunitas, dan warga bergotong-royong menciptakan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.

“Kalau kita ingin Siantar bersih, semua harus terlibat. Kebersihan bukan hanya soal aturan, tapi juga cerminan budaya dan karakter kota ini,” ujarnya menutup kegiatan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum evaluasi Perda Nomor 11 Tahun 2012 sekaligus langkah awal menuju kebijakan baru yang lebih relevan demi terwujudnya Pematangsiantar yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.(Ronal Sibuea)

Tags: DPRDpematangsiantarPengelolaan Sampahperda sampah
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Petugas Dishub, Satpol PP, dan kepolisian terlihat berjaga mengatur arus bus dan penumpang di Terminal Tanjung Pinggir.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Desember 2025 | 13:52 WIB

Operasional Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar memasuki pekan pertama. Meski sebagian PO mulai patuh, pelanggaran dan kendala layanan masih mewarnai penerapan...

Read more
Seorang pelamar antusias mengisi persyaratan di salah satu booth perusahaan peserta Job Fair 2025 di Aula Universitas Nomensen.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Euforia Job Fair 2025: Antrean Panjang, Pintu Kerja Sempit di Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Desember 2025 | 16:12 WIB

Job Fair Kota Pematangsiantar 2025 dipadati ribuan pencari kerja. Antrean panjang dan minimnya kepastian kerja menegaskan sulitnya mencari pekerjaan di...

Read more
Rambu peringatan dipasang di lokasi proyek rehabilitasi Jalan Pdt J Wismar Saragih sebagai bentuk pengamanan bagi pengguna jalan. Proyek ini dibiayai dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Tender Bermasalah, Proyek Rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Tetap Berjalan

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Desember 2025 | 18:54 WIB

Proyek rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Pematangsiantar tetap berjalan meski proses tender disorot akibat tidak terbitnya SPPBJ dan perbedaan tafsir pengadaan....

Read more
Papan informasi proyek Rekonstruksi Trotoar Jalan Adam Malik di depan gedung DPRD Kota Pematangsiantar di Jalan Adam Malik.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Proyek Trotoar Dikebut Menjelang Akhir Tahun, Publik Pertanyakan Urgensi dan Kualitasnya

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Desember 2025 | 16:58 WIB

Pembongkaran trotoar di Jalan Adam Malik, Pematangsiantar, memicu pertanyaan publik terkait urgensi dan kualitas proyek senilai Rp 399 juta yang...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

18 Desember 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

18 Desember 2025 | 16:22 WIB
Siantar

Euforia Job Fair 2025: Antrean Panjang, Pintu Kerja Sempit di Pematangsiantar

18 Desember 2025 | 16:12 WIB
Simalungun

Ekologi Simalungun Dipertaruhkan, Mahoni Tumbang Tanpa Izin

18 Desember 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Simalungun Jelang Natal dan Tahun Baru

15 Desember 2025 | 19:12 WIB
Siantar

Tender Bermasalah, Proyek Rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Tetap Berjalan

15 Desember 2025 | 18:54 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Prioritaskan 12 RDTR dan Sinkronisasi Batas Wilayah untuk RPJPD 2025–2045

15 Desember 2025 | 18:41 WIB
Nasional

Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Janji Percepatan Pemulihan Pasca Banjir

12 Desember 2025 | 17:54 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita