Ketua DPRD Pematangsiantar menegaskan pentingnya revisi Perda Pengelolaan Sampah dan revolusi mental masyarakat untuk menciptakan kota bersih dan berkelanjutan.
Pematangsiantar|Simantab – Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menegaskan perlunya pembaruan regulasi dan revolusi mental dalam menangani persoalan sampah yang terus meningkat di kota itu.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2025 yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Sabtu (18/10/2025), di Lapangan Parkir Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan H. Adam Malik. Kegiatan ini dihadiri masyarakat, mahasiswa, dan insan pers.
Media Didorong Sebarkan Informasi Perda
Dalam acara itu, dosen Universitas Simalungun, Jalatua Hasugian, menjadi narasumber dan menyoroti pentingnya peran media dalam menyebarluaskan isi perda kepada masyarakat.
“Kehadiran insan pers menjadi ujung tombak agar sosialisasi sampai ke masyarakat. Banyak warga belum tahu isi dan sanksi perda, padahal sudah 13 tahun ditetapkan,” ujarnya.
Perda Nomor 11 Tahun 2012 memiliki 20 bab dan 48 pasal yang mengatur tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi sampah rumah tangga, serta mendorong ekonomi berbasis lingkungan. Namun, pelaksanaannya dinilai belum optimal karena kurangnya sosialisasi dan pengawasan.
Sanksi Belum Diketahui Banyak Warga
Dalam forum tersebut dijelaskan sejumlah sanksi, seperti larangan membuang sampah sembarangan, membakar sampah di halaman rumah, atau menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan.
Menurut Jalatua, rendahnya kesadaran masyarakat bukan semata kesalahan warga, tetapi juga akibat minimnya penyuluhan pemerintah.
“Masyarakat sering disanksi karena membuang sampah sembarangan, padahal banyak yang belum tahu isi perda,” katanya.
Data Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan, produksi sampah di Pematangsiantar tahun 2025 mencapai 160 ton per hari, namun hanya sekitar 115 ton yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kondisi ini diperburuk oleh keterbatasan armada, yakni 27 truk, 16 mobil bak terbuka, dan 17 becak bermotor.
Perlu Revisi dan Penyesuaian Regulasi
Beberapa pasal dalam perda juga dinilai tidak relevan dengan struktur organisasi pemerintah saat ini.
“Ada pasal yang tumpang tindih, seperti Pasal 32 dan 34. Pengelolaan sampah harus berbasis teknologi, bukan sekadar mengangkut dan membuang,” ujar Jalatua.
Ia menambahkan, partisipasi sektor swasta masih lemah. Program tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan belum banyak membantu, sementara retribusi kebersihan di pasar masih bermasalah karena banyak pedagang belum terdata.
DPRD Siapkan Solusi Berbasis Teknologi
Menanggapi hal itu, Timbul Marganda Lingga menyatakan DPRD mendukung penuh revisi perda agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. DPRD juga telah mengalokasikan anggaran untuk tiga unit pembakar sampah di sejumlah kecamatan guna mengurangi volume sampah dari sumbernya.
“Kota harus punya solusi di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pengelolaan harus cepat, efisien, dan berbasis teknologi,” ujarnya.
Timbul menambahkan, sebagian kewenangan pengelolaan sampah akan dilimpahkan ke kecamatan agar pelayanan lebih dekat ke masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan perubahan perilaku sosial.
Revolusi Mental Jadi Kunci Kota Bersih
“Sampah bukan sekadar urusan dinas kebersihan, tapi urusan moral dan mental kita bersama. Revolusi mental dimulai dari rumah: memilah sampah, tidak membakar di halaman, dan tidak membuang ke sungai,” katanya.
Timbul juga mengajak perusahaan, komunitas, dan warga bergotong-royong menciptakan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.
“Kalau kita ingin Siantar bersih, semua harus terlibat. Kebersihan bukan hanya soal aturan, tapi juga cerminan budaya dan karakter kota ini,” ujarnya menutup kegiatan.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum evaluasi Perda Nomor 11 Tahun 2012 sekaligus langkah awal menuju kebijakan baru yang lebih relevan demi terwujudnya Pematangsiantar yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.(Ronal Sibuea)
