Pengelolaan parkir adalah ladang retribusi yang signifikan bagi PAD kota. Ketika ada isu intervensi, apalagi dengan rencana penunjukan pihak ketiga, risiko konflik kepentingan semakin besar.
Pematangsiantar|Simantab – Kisruh dugaan penodongan 20 titik parkir di Kota Pematangsiantar menyeruak ke publik dan memicu spekulasi tajam. Sosok berinisial AHS, yang disebut-sebut dekat dengan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, dikabarkan meminta jatah parkir kepada Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang.
Namun, Julham membantah keras tuduhan itu. “Tidak benar. Itu cuma gerakan mengadu domba. Saya pastikan tidak ada itu,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Julham mengatakan tak pernah bertemu AHS atau mendapat permintaan setoran dari 20 titik parkir seperti yang ramai dibicarakan.
“Candaan Warung Kopi” atau Manuver Politik?
Menariknya, dari internal Dishub sendiri muncul narasi berbeda. Seorang ASN Dishub, sebut saja namanya Pandapotan, menyebut isu ini sebagai bagian dari manuver politik untuk mempertahankan jabatan.
“Ini hanya candaan warung kopi yang dipolitisasi. Mungkin ada yang ingin tetap bertahan di posisinya,” katanya.
Menurutnya, jika memang AHS adalah tangan kanan wali kota, seharusnya dia mengikuti mekanisme yang berlaku jika ingin mengelola parkir.
“Kalau benar dia orang dekat Pak Wali, lebih baik ajukan sebagai pihak ketiga resmi. Ikuti proses tender,” ujarnya.
Pengelolaan Parkir: Sektor Basah yang Menggiurkan
Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana Dishub, Poltak Simarmata, mengaku tidak tahu menahu soal isu penodongan. Namun, ia menegaskan bahwa Pemko memang berencana menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga.
“Pihak ketiga harus memahami kondisi titik-titik parkir, termasuk sumber daya manusia yang bekerja di sana,” jelas Poltak.
Ia juga mengungkap jumlah titik parkir di Kota Pematangsiantar mencapai 262 lokasi, yang terdiri dari 205 titik parkir siang dan 57 titik malam. Angka ini menggambarkan potensi retribusi yang cukup besar.
Poltak mengingatkan agar polemik serupa tidak terulang, seperti saat pengelolaan parkir diserahkan ke CV Siantar Trans pada 2015. “Tahun 2017 dikembalikan ke Dishub melalui Perwal Nomor 35 Tahun 2017. Jangan terulang lagi,” tegasnya.
Pengamat: Isu Parkir Berbau Kekuasaan dan Konflik Kepentingan
Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Indra Fauzan, menilai isu penodongan titik parkir sangat sensitif dan dapat memicu konflik kepentingan, apalagi jika melibatkan nama pejabat tinggi.
“Kalau sudah menyangkut ‘titik basah’ seperti parkir, apalagi atas nama pejabat, harus segera diluruskan secara terbuka dan tuntas,” ujar Fauzan.
Ia menyoroti bahwa pengelolaan parkir adalah ladang retribusi yang signifikan bagi PAD kota. Ketika ada isu intervensi, apalagi dengan rencana penunjukan pihak ketiga, risiko konflik kepentingan semakin besar.
“Transparansi sangat penting. Bagaimana proses seleksi pihak ketiga? Apa manfaatnya bagi daerah? Siapa yang mengawasi?” ujarnya.
Menurut Fauzan, kisruh ini bukan soal benar atau salah semata, melainkan soal urgensi tata kelola yang sehat dan bersih dari intrik.
“Kalau tidak benar, klarifikasi harus tegas dan menyeluruh. Tapi jika ada benarnya, ini alarm bahwa birokrasi kita sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.(putra purba)