KORAN SIMANTAB
16 September 2025 | 06:12 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Nasional Hukum

Perintah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto: Korban Begal Di Lombok Jadi Tersangka Harus Dievaluasi

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
15 April 2022 | 20:31 WIB
Topik: Hukum
0

Jakarta, Kasus korban begal yang dijadikan tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok Tengah menjadi perhatian mabes Polri. Dimana Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan Polda Nusa Tenggara Barat untuk melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut.

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis. Jangan sampai  masyarakat takut melawan kejahatan. Kejahatan harus dilawan bersama”. Beber Komjen Agus Andrianto.

Sementara itu, Willy Sidauruk, SH Direktur Poros Indonesia di Pematang Siantar kepada Kantor Berita Simantab menyatakan bahwa pola penegakan hukum seperti yang disampaikan oleh kabareskrimlah yang diinginkan masyarakat. Masyarakat harus diberikan perlindungan hukum ketika dia membela dirinya sendiri dari pelaku kejahatan.

“Perintah kabareskrim ini adalah gambaran dari Polri yang pro kepada keadilan berbasis masyarakat. Polri harus menunjukkan wajahnya yang pro kepada keadilan masyarakat. Poros Indonesia mendukung sikap kabareskrim yang sangat humanis ini.” Kata Willy Sidauruk, SH

Terpisah berdasarkan pemberitaan yang diperoleh simantab dari CNN bahwa kasus yang ditangani oleh Polres Lombok Tengah tersebut sudah ditarik oleh Polda NTB dan sekarang penanganannya sudah menjadi domain Polda NTB.

Kasus tersebut berawal ketika korban S dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan. Pembunuhan yang dilakukan oleh S terhadap dua orang pelaku yang membegal tersangka di desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Propinsi Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana pada 12 April 2022 menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang dengan melanggar hukum serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP yaitu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang.

Dalam paparannya, S yang merupakan korban begal yang dilakukan oleh empat orang dimana dua orang meninggal dunia oleh tersangka dan dua orang yang lainnya berhasil melarikan diri. Dua pelaku begal yang melarikan diri juga sudah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka kasus tindak pidanan curat.

Keberanian tersangka S dan keberhasilannya untuk mengalahkan 4 (empat) orang pelaku begal meskipun dia seorang diri mendapat dukungan dari masyarakat. Dimana masyarakat membutuhkan perlindungan hukum terhadap pembelaan diri yang dilakukannya.

Pasca penetapan S sebagai tersangka warga di Lombok Tengah mengajukan keberatan atas penetapannya sebagai tersangka dan akhirnya Polres Lombok tengah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka S.

Terpisah Polda Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa mereka sedang mendalami unsur pembelaan diri yang dilakukan oleh tersangka S. Dan segera akan merespon tuntutan masyarakat dengan memberikan kepastian hukum kepada tersangka S.

 

 

 

Tags: begalKABARESKRIMwilly
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Mahfud MD Dinilai Lebih Pas Jadi Menko Polkam Ketimbang Jaksa Agung

15 September 2025 | 19:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Ingatkan Warga Waspada Penipuan Catut Nama Wali Kota

15 September 2025 | 18:25 WIB
Siantar

Tahun 2026 Barak Semi-Militer Jadi Opsi Atasi Kenakalan Pelajar di Pematangsiantar

15 September 2025 | 17:59 WIB
Teknologi

TERASi Gantikan Starlink, Lebih Canggih

15 September 2025 | 13:02 WIB
Siantar

Nomor WhatsApp Catut Nama Wali Kota Pematangsiantar, Pemko Ingatkan Warga Waspada

15 September 2025 | 11:39 WIB
Siantar

Renovasi Rumdin Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Cermin Gagalnya Pemeliharaan Aset Daerah

12 September 2025 | 16:08 WIB
Simalungun

Nasib 8 Pekerja PT RAS di Ujung Tanduk, Jerat Kerja Panjang Tanpa Upah Lembur

12 September 2025 | 15:45 WIB
Simalungun

Gejolak di Balik Hijau Kebun Teh Bah Butong, Konflik Konversi Lahan dan Ancaman Ekologis di Simalungun

12 September 2025 | 14:59 WIB
Siantar

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Pematangsiantar Masih Mengakar

12 September 2025 | 14:33 WIB
Nasional

Polri Sediakan Layanan SKCK Online

10 September 2025 | 15:20 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025 ke DPRD

10 September 2025 | 14:56 WIB
Simalungun

861 Honorer Simalungun Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Soroti Kekosongan Tenaga Kerja

10 September 2025 | 14:47 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor