KORAN SIMANTAB
7 Juni 2025 | 22:33 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Perintah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto: Korban Begal Di Lombok Jadi Tersangka Harus Dievaluasi

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
15 April 2022 | 20:31 WIB
Topik: Hukum
0

Jakarta, Kasus korban begal yang dijadikan tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok Tengah menjadi perhatian mabes Polri. Dimana Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan Polda Nusa Tenggara Barat untuk melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut.

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis. Jangan sampai  masyarakat takut melawan kejahatan. Kejahatan harus dilawan bersama”. Beber Komjen Agus Andrianto.

Sementara itu, Willy Sidauruk, SH Direktur Poros Indonesia di Pematang Siantar kepada Kantor Berita Simantab menyatakan bahwa pola penegakan hukum seperti yang disampaikan oleh kabareskrimlah yang diinginkan masyarakat. Masyarakat harus diberikan perlindungan hukum ketika dia membela dirinya sendiri dari pelaku kejahatan.

“Perintah kabareskrim ini adalah gambaran dari Polri yang pro kepada keadilan berbasis masyarakat. Polri harus menunjukkan wajahnya yang pro kepada keadilan masyarakat. Poros Indonesia mendukung sikap kabareskrim yang sangat humanis ini.” Kata Willy Sidauruk, SH

Terpisah berdasarkan pemberitaan yang diperoleh simantab dari CNN bahwa kasus yang ditangani oleh Polres Lombok Tengah tersebut sudah ditarik oleh Polda NTB dan sekarang penanganannya sudah menjadi domain Polda NTB.

Kasus tersebut berawal ketika korban S dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan. Pembunuhan yang dilakukan oleh S terhadap dua orang pelaku yang membegal tersangka di desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Propinsi Nusa Tenggara Barat.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana pada 12 April 2022 menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang dengan melanggar hukum serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP yaitu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang.

Dalam paparannya, S yang merupakan korban begal yang dilakukan oleh empat orang dimana dua orang meninggal dunia oleh tersangka dan dua orang yang lainnya berhasil melarikan diri. Dua pelaku begal yang melarikan diri juga sudah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka kasus tindak pidanan curat.

Keberanian tersangka S dan keberhasilannya untuk mengalahkan 4 (empat) orang pelaku begal meskipun dia seorang diri mendapat dukungan dari masyarakat. Dimana masyarakat membutuhkan perlindungan hukum terhadap pembelaan diri yang dilakukannya.

Pasca penetapan S sebagai tersangka warga di Lombok Tengah mengajukan keberatan atas penetapannya sebagai tersangka dan akhirnya Polres Lombok tengah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka S.

Terpisah Polda Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa mereka sedang mendalami unsur pembelaan diri yang dilakukan oleh tersangka S. Dan segera akan merespon tuntutan masyarakat dengan memberikan kepastian hukum kepada tersangka S.

 

 

 

Tags: begalKABARESKRIMwilly
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more
Tugu Raja Pagi Sinurat.(simantab/ist)
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Mei 2025 | 11:30 WIB

Dugaannya, para terlapor menjual tanah hak milik pelapor yang terletak di Dolok Baringin Bonandolok, Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten...

Read more
Erintuah Damanik
Hukum

Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuh, Bermohon Menjalani Hukuman di Daerahnya

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Mei 2025 | 14:07 WIB

Sebelumnya, JPU menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan...

Read more
Erintuah Damanik
Hukum

Bebaskan Terdakwa Pembunuh, Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Penjara

Editor: Mahadi Sitanggang
24 April 2025 | 14:42 WIB

Jaksa menyakini Erintuah Damanik bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ronald didakwa sebagai pelaku tewasnya Dini...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Parkir di Badan Jalan Suzuya Pematangsiantar Resmi Disetop, Ini Alasannya

7 Juni 2025 | 16:00 WIB
Sepak Bola

Mantan Striker Persib Cetak Hattrick, Curacao Kian Dekat ke Piala Dunia 2026

7 Juni 2025 | 13:04 WIB
Nasional

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Dinamika Demokrasi

7 Juni 2025 | 12:38 WIB
Simalungun

Idul Adha, Bupati Simalungun Kunjungi Pondok Persulukan Serambi Babussalam

7 Juni 2025 | 11:30 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Sembelih Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

6 Juni 2025 | 21:57 WIB
Simalungun

Takbir Keliling Iduladha 1446 H, Pertama Kali Dilepas dari Kantor Bupati Simalungun

6 Juni 2025 | 12:08 WIB
Nasional

Presiden RI Berkurban Sapi 800 Kg, Bupati Simalungun Serahkan Langsung ke Warga

6 Juni 2025 | 11:57 WIB
Siantar

DKPP Pematangsiantar Terjunkan 13 Petugas Awasi Hewan Kurban

6 Juni 2025 | 11:45 WIB
Olahraga

Pemain Liga 1 Bersinar: Indonesia Tumbangkan China di Kualifikasi Piala Dunia

6 Juni 2025 | 11:28 WIB
Nasional

Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Surga Laut Dunia di Ujung Krisis Ekologis

5 Juni 2025 | 16:54 WIB
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

5 Juni 2025 | 16:05 WIB
Siantar

Gedung Eks Pasar Horas IV Segera Dibangun, Pemko Pematangsiantar Ajukan Proposal ke Pemprov Sumut

5 Juni 2025 | 15:47 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba