KORAN SIMANTAB
9 Oktober 2025 | 17:12 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Perintah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto: Korban Begal Di Lombok Jadi Tersangka Harus Dievaluasi

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
15 April 2022 | 20:31 WIB
Topik: Hukum
0

Jakarta, Kasus korban begal yang dijadikan tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok Tengah menjadi perhatian mabes Polri. Dimana Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan Polda Nusa Tenggara Barat untuk melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut.

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis. Jangan sampai  masyarakat takut melawan kejahatan. Kejahatan harus dilawan bersama”. Beber Komjen Agus Andrianto.

Sementara itu, Willy Sidauruk, SH Direktur Poros Indonesia di Pematang Siantar kepada Kantor Berita Simantab menyatakan bahwa pola penegakan hukum seperti yang disampaikan oleh kabareskrimlah yang diinginkan masyarakat. Masyarakat harus diberikan perlindungan hukum ketika dia membela dirinya sendiri dari pelaku kejahatan.

“Perintah kabareskrim ini adalah gambaran dari Polri yang pro kepada keadilan berbasis masyarakat. Polri harus menunjukkan wajahnya yang pro kepada keadilan masyarakat. Poros Indonesia mendukung sikap kabareskrim yang sangat humanis ini.” Kata Willy Sidauruk, SH

Terpisah berdasarkan pemberitaan yang diperoleh simantab dari CNN bahwa kasus yang ditangani oleh Polres Lombok Tengah tersebut sudah ditarik oleh Polda NTB dan sekarang penanganannya sudah menjadi domain Polda NTB.

Kasus tersebut berawal ketika korban S dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan. Pembunuhan yang dilakukan oleh S terhadap dua orang pelaku yang membegal tersangka di desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Propinsi Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana pada 12 April 2022 menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang dengan melanggar hukum serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP yaitu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang.

Dalam paparannya, S yang merupakan korban begal yang dilakukan oleh empat orang dimana dua orang meninggal dunia oleh tersangka dan dua orang yang lainnya berhasil melarikan diri. Dua pelaku begal yang melarikan diri juga sudah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka kasus tindak pidanan curat.

Keberanian tersangka S dan keberhasilannya untuk mengalahkan 4 (empat) orang pelaku begal meskipun dia seorang diri mendapat dukungan dari masyarakat. Dimana masyarakat membutuhkan perlindungan hukum terhadap pembelaan diri yang dilakukannya.

Pasca penetapan S sebagai tersangka warga di Lombok Tengah mengajukan keberatan atas penetapannya sebagai tersangka dan akhirnya Polres Lombok tengah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka S.

Terpisah Polda Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa mereka sedang mendalami unsur pembelaan diri yang dilakukan oleh tersangka S. Dan segera akan merespon tuntutan masyarakat dengan memberikan kepastian hukum kepada tersangka S.

 

 

 

Tags: begalKABARESKRIMwilly
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Dana Rp200 Triliun dan Harapan UMKM Siantar: Modal Murah atau Sekadar Wacana?

9 Oktober 2025 | 11:56 WIB
Siantar

Pembongkaran Eks Gedung IV Pasar Horas: Langkah Efisien Pemko Pematangsiantar Menata Ulang Kawasan Perdagangan

8 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Siantar

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

8 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Siantar

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

8 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Nasional

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Apa Artinya?

7 Oktober 2025 | 16:07 WIB
Siantar

Menanti Keadilan di Kampus: Suara Sunyi Mahasiswi yang Melawan Ketakutan

7 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Pembangunan dan Pelayanan Publik di Ujung Padang

7 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Nasional

Bupati Simalungun: TNI Garda Terdepan Menjaga Kedaulatan dan Mendorong Indonesia Maju

6 Oktober 2025 | 21:04 WIB
Siantar

Dugaan Pungli di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

6 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Nasional

Agus Jabo: Tahun Depan Sekolah Rakyat Gunakan Gedung Permanen Berfasilitas Lengkap

6 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Nasional

Penggugat Ijazah Rp125 T: Siap Damai, Syaratnya Gibran dan KPU Mundur

6 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Siantar

Transformasi Pasar Horas Dimulai: Jembatan Lama Dibongkar, Gedung Baru Disiapkan

6 Oktober 2025 | 15:43 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita