Perjuangan Seorang Warga Simalungun Menagih Utang ke Pejabat Dinas Bina Marga Sumut

Simalungun – Seorang warga Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, bernama Abdul Hasan harus berurusan dengan lembaga peradilan dengan durasi yang sangat panjang dan melelahkan hanya untuk menagih utang seorang pejabat di Dinas Bina Marga Provinsi Sumatra Utara, bernama Ir Wesly Sidabutar.

Wesly Sidabutar terlibat utang piutang dengan Abdul Hasan, saat dia menjabat sebagai Kepala UPTD Pematangsiantar, yang berada di Jalan Ade Irma Suryani.

Saat ini Wesly merupakan Kepala UPTJJ Sidikalang, Kabupaten Dairi. Dia tercatat warga Jalan Bunga Cempaka, Gang Famili Nomor 1, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kepada Simantab.com, Abdul Hasan warga Bah Bayu Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, mengakui adanya utang Wesly saat menjabat di Pematangsiantar.

“Betul, kasusnya sudah saya bawa ke pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap pada Juli 2019 lalu,” ungkap Abdul dihubungi Kamis (29/4/2021) lewat telepon seluler.

Dilihat dari putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 53/Pdt/2018/PT MDN, terungkap Wesly semula meminjam uang dari Abdul Hasan pada 5 September 2012 pukul 11.30 WIB, senilai Rp 94.500.000.

Abdul Hasan memberikan pinjaman tersebut lewat cek kontan Bank Sumut Nomor CI 454929 di ruang kerja Wesly di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Nomor 2, Pematangsiantar.

Wesly berjanji akan mengembalikan uang tersebut dua minggu sejak dia menerima cek kontan dari Abdul Hasan.

Kemudian pada 6 September 2012, kembali Wesly meminjam uang kepada Abdul Hasan sebesar Rp 150 juta dan atas permintaan Wesly uang tersebut diserahkan kepada Rinaldi Hasibuan yakni bendahara di kantor yang dipimpin Wesly. Alasan Wesly, karena dia sedang mengikuti rapat.

Saat Abdul Hasan mempertanyakan tujuan penggunaan uang, Wesly menyebut untuk kepentingan pengurusan mempertahankan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pematangsiantar yang sedang dijabatnya saat itu.

BACA JUGA

Untuk pinjaman Rp 150 juta, Wesly berjanji akan mengembalikannya empat hari kemudian atau 10 September 2012.

Sehingga total uang yang dipinjam Wesly terhadap Abdul Hasan sebesar Rp 244,5 juta. Cek yang sebelumnya diserahkan juga sudah dicairkan ke Bank Sumut oleh seorang staf di kantor tersebut bernama Retno Susanti Tanjung, PNS warga Jalan Sipirok Nomor 32, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Abdul Hasan telah berupaya menagih agar Wesly mengembalikan pinjaman tersebut baik secara kekeluargaan maupun melalui kantor dinas, namun tetap tidak mau mengembalikan pinjaman.

Kasus ini akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Majelis hakim melalui putusan Nomor: 110/Pdt.G/2016/Pn Pms tanggal 2 November 2017 dalam bagian amar putusan menyebutkan, Wesly Sidabutar dan dua lainnya, yakni Rinaldi Hasibuan dan Retno Susanti Tanjung telah ingkar janji karena tidak membayar keseluruhan pinjaman yang jumlah keseluruhan Rp 244.500.000.

Hakim juga menghukum Wesly dan dua tergugat lainnya untuk membayar pinjaman Abdul Hasan secara tanggung renteng sebesar Rp 244.500.000 secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan tersebut, Wesly dkk melakukan gugatan banding di Pengadilan Tinggi Medan. Namun majelis hakim banding memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar lewat putusan Nomor: 53/Pdt/2018/PT MDN tertanggal 25 April 2018.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi, Wesly dkk juga melakukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung, dan lagi-lagi dia kalah.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sempat mereka mau PK kabarnya, tapi hal itu tidak jadi dilakukan. Kalau tidak salah Juli 2019 lalu sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Abdul Hasan.

Dia menyebut, aanmaning sudah dilakukan, yakni Pengadilan Negeri Pematangsiantar memanggil Wesly pada Desember 2020 lalu untuk melaksanakan putusan.

“Dia (Wesly) datang pada 11 Desember 2020 lalu. Berjanji delapan hari dilaksanakan, tapi sampai sekarang belum juga dilakukan,” tutur Abdul Hasan, yang diketahui seorang pemborong.

Melihat sikap Wesly yang belum juga melakukan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap, Abdul Hasan pun berharap ada sita terhadap harta benda Wesly oleh pengadilan.

Terkait kasus yang menyeretnya, Wesly Sidabutar yang kini menjabat di Sidikalang, Kabupaten Dairi, belum bisa dikonfirmasi. ()

Iklan RS Efarina