Persada Sembiring Disiram Air Keras karena Kerap Meminta Uang Tutup Mulut dari Gelanggang Permainan

Medan – Persada Sembiring (25), wartawan salah satu media online di Kota Medan, yang menjadi korban penyiraman air keras di bagian wajah, diketahui kerap memintai uang tutup mulut dari pelaku yang memiliki gelanggang permainan.

Itu terungkap dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021), yang dipimpin Kapolrestabes Kombes Riko Sunarko. Turut dihadiri Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji, Kasat Reskrim Kompol Raffles.

Direktur Reskrimum Kombes Tatan dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyiraman air keras ini, masing-masing berinisial UA (50), HST (36), IIB (39), N, dan SS (41).

“Pelaku SS merupakan otak dari aksi penyiraman air keras tersebut. SS disebut ikut merencanakan penyiraman air keras karena sakit hati kepada korban yang berkali-kali mengancam menaikkan berita tentang gelanggang permainan miliknya, dan juga kerap memintai uang tutup mulut kepadanya,” ungkap Tatan.

Para pelaku, kata Tatan, memiliki masing-masing peran, yakni SS merupakan otak aksi penyiraman air keras tersebut, kemudian UA berperan ikut merencanakan penyiraman air keras dan menjadi pengemudi sepeda motor saat eksekusi. N berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras di TKP.

Selanjutnya HST berperan menunjukkan foto korban kepada eksekutor UA dan N. Sedangkan HST disebut merupakan pihak yang berkomunikasi dengan korban dan membuat janji bertemu. Sementara, IIB berperan mencari eksekutor. Dia juga menjadi salah satu pihak yang ikut merencanakan penyiraman air keras.

“Tersangka dijerat pasal 355 ayat (1) subsidair pasal 353 ayat (2) subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” ujar Tatan.

Di tempat sama, Kombes Riko Sunarko menambahkan, peristiwa penyiraman air keras itu terjadi di Simpang Selayang, Medan, pukul 21.37 WIB pada Minggu (25/7/2021).

“Pukul 21.00 WIB, Persada menghubungi HST memberitahukan bahwa dirinya sudah di lokasi yaitu di depan RM Tesalonika, HST kemudian memberitahukan kepada UA dan N yang sedang berdampingan di kandang ayam. UA dan N kemudian menuju lokasi, memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong yang kemudian menyiramkan air keras kepada Persada di TKP,” terang Riko.

Setelah itu, tambahnya, para tersangka bertemu lagi. SS disebut menyerahkan duit Rp 3 juta kepada UA dan N. “Sementara, sisanya Rp 10 juta akan diserahkan hari Selasa 27 Juli 2021. SS juga menyuruh para tersangka untuk menghapus jejak komunikasi,” tuturnya.

Motif penyiraman, tambah Riko, didasari rasa kesal SS kepada korban. Sebab, korban selalu meminta uang kepada SS setiap bulannya.

“Korban sudah sebanyak 8 kali meminta uang kepada SS. Mulai dari angka Rp500 ribu kemudian minta dinaikkan Rp1juta, minta dinaikkan lagi jadi Rp2 juta, terakhir yang bersangkutan meminta naik menjadi Rp4 juta per bulan. Korban biasanya menerima uang dari SS pada tanggal 21 setiap bulannya. Namun, pada bulan Juni 2021, SS terlambat memberikan uang tersebut. Korban yang tidak terima dengan keterlambatan ini lalu mengirim link pemberitaan yang merugikan gelanggang permainan milik SS melalui pesan WhatsApp. Pemberitaan itu terkait, gelanggang permainan milik SS yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Riko.

Untuk diketahui, Persada Sembiring (25), wartawan salah satu media online di Kota Medan disiram menggunakan air keras pada bagian wajah oleh orang tak dikenal (OTK).

Kekerasan yang dialaminya terjadi di Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan pada Minggu (25/7/2021) malam.

Korban Persada Sembiring disebut sebagai wartawan Jelajahperkara.com. Dilihat dalam susunan redaksi, Persada Bhayangkara Sembiring SH menjabat sebagai Direktur/Pimpinan Umum, dan Penanggung Jawab/Pimpinan Redaksi di media tersebut. ()

Iklan RS Efarina