Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Komplek Megaland Siantar

Simantab, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mengamankan seorang pemuda di Komplek Megaland, Jalan Sangnawaluh. Pelaku bernama Irfan Prawiro Cuanda alias Irfan diduga akan bertransaksi narkoba di lokasi.

Kapolres Siantar AKBP Boy Siregar menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa akan ada transaksi narkoba di Komplek Megaland. Polisi lalu turun menyelidikinya.

Di sana petugas menemukan pelaku tengah berada di atas sepeda motornya Honda Vario BK 3853 TBH. Polisi pun mencurigai gerak gerik pelaku.

“Pelaku berusaha melawan dan membuang bungkusan plastik diduga sabu seberat 0.32 gram saat diamankan persis di depan showroom sepeda motor di Komplek Megaland, Kamis (2/12/2021),” ujar Boy disampaikan Kasubbah Humas AKP Rusdi Ahya, Sabtu (4/12).

Ketika diinterogasi, ia mengaku mendapatkan shabu tersebut dari laki-laki bernama Randy alias Rendi. Kemudian dilakukan pengembangan dengan memancing Rendi untuk kembali bertransaksi sabu.

Irfan dan Rendi pun sepakat bertemu didepan Hotel Mutiara Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

Kemudian personel berangkat menuju Hotel Mutiara Siantar, dan sekira pukul 23.00 WIB, petugas melihat Rendi berdiri di depan Hotel Mutiara dan langsung menangkapnya.

Dari Rendi ditemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan kemudian diamankan beserta barang bukti lainnya, yakni; satu unit Hp merk Vivo, satu buah tas warna hitam yang didalamnya ada satu paket sabu.

“Total barang bukti sabu yang ditemukan dari Rendi sekitar 2,46 gram. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya.

Iklan RS Efarina