Siantar – Sejumlah pengendara khususnya sepeda motor di ruas jalan utama di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, harus ketiban sial pada Sabtu (1/5/2021) malam.
Saat asyik berlalu-lalang di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, laju kendaraan mereka diberhentikan secara tiba-tiba oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar.
Belasan sepeda motor hasil penindakan tilang tersebut, kini diparkir rapi di halaman Mapolres Jalan Sudirman, Pematangsiantar. Tindakan diberlakukan lantaran pengendara memakai knalpot brong.
Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Hasan mengatakan, pihaknya fokus merazia kendaraan knalpot brong. Sejauh ini 12 unit kendaraan disita.
“Semua kendaraan kami tahan mulai tadi malam. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Apalagi ini masih suasana ibadah puasa,” katanya, Minggu (2/4) sore.
BACA JUGA
- Derita Para Pekerja Transportasi Siantar atas Larangan Mudik Lebaran
- Membobol Kios Rokok, Pemuda di Siantar Diduga Narkobaan Dibekuk
Untuk memberikan sanksi tegas, Hasan mengaku kendaraan ditilang dan ditahan. Sedangkan kendaraan nantinya bisa diambil, namun dengan catatan harus mengganti knalpot standar dan knalpot brong akan dimusnahkan.
“Kalau datang ke Mapolres, pelanggar harus dan wajib membawa knalpot aslinya. Mereka juga nanti yang akan kami suruh untuk membuka sendiri. Kalau tidak yang standar dibawa tahankan, kendaraan lama kami kandangkan,” ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya tak henti melakukan penertiban kendaraan yang tak sesuai standar. Karena sepeda motor yang berknalpot bising mengganggu ketentraman masyarakat.
Di sisi lain, lanjut dia, masyarakat Siantar juga harus membantu dan bekerja sama dengan jajarannya. Paling tidak dengan menggunakan kelengkapan kendaraan bermotor sesuai standar dari pabrikan.
“Kalau berkendara di luar jalur standar, apalagi bila ada aktivitas mereka kebut-kebutan di jalanan yang memang meresahkan dan mengganggu pengguna jalan, masyarakat bisa lapor ke kami,” ucap Hasan. (Yud)