Polisi Siantar Bekuk 2 Kaki Tangan Mafia Narkoba

Siantar – Kepolisian di Kota Siantar meringkus dua pria di lokasi berbeda. Keduanya tertangkap mengantongi narkoba jenis sabu dan ganja. Polisi menangkap keduanya berkat laporan warga.

Salah satu yang ditangkap adalah Ikh (27, warga Jalan Ade Irma, Kota Siantar. Dia ditangkap di Jalan dr Wahidin pada Sabtu (5/6/2021) malam.

Darinya petugas mengamankan dua paket sabu seberat 1,02 gram yang dibungkus menggunakan uang pecahan Rp 10 ribu. Ikut disita darinya satu ponsel. Dia pun diboyong ke markas Polres Siantar di Jalan Sudirman.

Selepas meringkus Ikh, polisi kemudian menerima laporan warga, seorang pria yang diduga pemakai dan pengedar ganja di Jalan Kartini Bawah.

BACA JUGA

“Sampai di lokasi, pria itu berhasil ditangkap. Dia Miko (21), warga Karang Sari, Kota Siantar,” kata Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya, Selasa (8/6/2021).

Saat ditangkap, kata Rusdi, Miko tidak melawan. Dia pun langsung digeledah dan dari kantong celana depan kiri ditemukan sebungkus kotak rokok.

“Berisi tiga paket narkotika  ganja dengan bruto 2.15 gram dibungkus dua  lembar kertas nasi. Sementara dari kantong depan kanan disita satu ponsel,” katanya.

Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan. Ikh dan Miko dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Man2)

Iklan RS Efarina