Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Pematangsiantar

 

Simantab, Pematangsiantar – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap 3 pengedar narkoba dari Jalan Rondahaim Simpang Café Hunter Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (24/3/2022), sekira pukul 16.00 WIB.

 

Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan menyampaikan, ketiga pelaku bernama Darwin (30) warga Desa Hutabayu, Kabupaten Simalungun, Muhammad Efendi , (34) warga Jalan Rondahaim, dan Sahri Hamdan (30) warga Jalan Bah Kapul Kiri.

 

Dijelaskan, ketiganya diciduk Satnarkoba Polres Pematangsiantar usai mendapatkan informasi rumah di Jalan Rondahaim Simpang Café Hunter sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

 

Polisi yang tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti narkoba siap edar.

 

“Dari tersangka D ditemukan barang bukti 1 paket sabu berat 0,18 gram. Dari lantai tempat dihadapan Muhhammad Efendi dan Sahri Hamdani ditemukan barang bukti 6 paket sabu 5,66 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit ponsel merk Samsung, 2 unit timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 unit HandPone merk VIVO dan merk Samsung,” ujarnya.

 

Rudi mengatakan ketiga pelaku tak menampik kepemilikan barang bukti narkoba yang ditemukan petugas. Menurutnya pemasok narkoba itu pria berinisial B.

 

“Saat diinterogasi Muhammad Efendi dan Sahri Hamdani mengakui, bahwa kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari inisial B. Namun saat dilakukan pengembangan, B tidak ditemukan,” katanya.

 

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

 

“Kasusnya dalam pengembangan petugas,” tandasnya.

 

Kontributor: Tumpal Tanjung

 

Foto:

 

Ketiga tersangka diamankan petugas. (Foto: Tumpal Tanjung)

Iklan RS Efarina