Pemko Pematangsiantar diminta rutin mengadakan pelatihan simulasi serangan siber seperti phishing dan rekayasa sosial.
Pematangsiantar|Simantab – Nama Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, dicatut dalam aksi penipuan menggunakan akun WhatsApp palsu bernomor +62821-7777-4362. Pemko telah mengeluarkan peringatan resmi pada 12 September 2025 agar masyarakat tidak terjebak.
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya identitas pejabat dijadikan alat kejahatan digital. Polres Pematangsiantar menegaskan akan menindak pelaku dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Pasal ini mengatur tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, jika terjadi kerugian finansial, pelaku juga bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.” papar Iptu Chandra saat dikonfirmasi. Senin (15/9/2025).

Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres, Iptu Chandra Ritonga, menyebut masyarakat perlu segera melapor jika dirugikan. Bukti digital seperti tangkapan layar dan riwayat transaksi sangat penting untuk proses penyelidikan.
“Kami juga membidik aktor intelektual di balik jaringan penipu, bukan hanya pelaku lapangan,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Tantangan dan Solusi Sistemik
Pengamat hukum pidana, Mahmud Mulyadi, menilai kasus ini bukan sekadar penipuan, melainkan cerminan lemahnya sistem keamanan digital di institusi publik. Ia menekankan perlunya SOP keamanan siber yang jelas bagi seluruh ASN, termasuk tata cara pelaporan, penggunaan aplikasi resmi, serta penanganan pesan mencurigakan.
Selain itu, Pemko diminta rutin mengadakan pelatihan simulasi serangan siber seperti phishing dan rekayasa sosial.
“Hanya dengan solusi sistemik, kita bisa membangun ekosistem digital yang tangguh dan tidak mudah ditembus pelaku kejahatan siber,” tegasnya.(Putra Purba)