Sidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. AKBP Achiruddin Hasibuan divonis berdasarkan persidangan kode etik yang digelar BidPropam Polda Sumatera Utara, hari ini, Selasa (2/5/2023).
Persidangan etik dan profesi yang dilakukan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan digelar pasca penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral di rumahnya. Dimana penganiayaan tersebut terjadi di rumahnya dan disaksikan langsung olehnya.
Dalam penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat melakukan 3 hal gila untuk seorang aparat penegak hukum seperti dilansir detik yaitu:
- Membiarkan anaknya melakukan penganiayaan
- Memberiksan semangat kepada anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral
- Menghalau pihak lain yang ingin melerai penganiayaan tersebut
Pasca pembacaan vonis tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan menyatakan banding.