PPKM Darurat di Medan Instruksi Mendagri

Medan – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang ditingkatkan dari PPKM peningkatan di Kota Medan, sesuai instruksi dari Mendagri Tito Karnavian.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) melalui Wali Kota Medan telah mengeluarkan surat edaran agar masyarakat bisa mengikuti PPKM darurat tersebut.

“Terkait pelaksanaan PPKM darurat, saya menekankan untuk memutus mata rantai tidak cukup hanya dengan 5M. Namun peran kita adalah sama-sama menertibkan 3T, oleh karena itu benar-benar kita laksanakan sesuai dengan PPKM darurat,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (12/7/2021) disela apel Ops Kontijensi Aman Nusa II Toba penanganan Covid-19.

Apel yang dipimpin Bobby Nasution ini turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, Kasdam I/BB,Kabinda Sumut, Danlanud Soewondo, Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/BS, Dandenpom BB, Kapolres Pelabuhan Belawan.

Orang nomor satu di Pemko Medan ini mengatakan, untuk memutus mata rantai ini bukan hanya peran pemerintah saja, namun dibantu juga dari peran masyarakat.

Bobby menyebutkan, pemerintah daerah akan melaksanakan door to door ke perkantoran untuk mensosialisasikan terkait sektor esensial dan kritikal.

“Kita ketahui bersama-sama kita juga akan memperingati Idul Adha, sama-sama kita ketahui untuk pelaksanaan Idul Adha ini masih berada di zona PPKM darurat sehingga solat Idul Adha tidak diperbolehkan dilaksanakan di lapangan dan berjamaah di masjid. Untuk pelaksanaan takbiran di masjid diperbolehkan, namun tidak diperkenankan untuk melakukan takbiran keliling,” ujar menantu Presiden Jokowi ini.

Bobby juga berpesan kepada para petugas yang diterjunkan di posko penyekatan selama PPKM darurat ini, agar tetap semangat dan berkolaborasi untuk mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. ()

Iklan RS Efarina