KORAN SIMANTAB
12 Mei 2025 | 03:33 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut

PPKM Lanjut, Medan dan Siantar Masih Level 4

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
23 Agustus 2021 | 22:37 WIB
Topik: Sumut
0

Medan – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) termasuk di Sumatera Utara.

Dua kota di Sumut, yakni Kota Medan dan Kota Pematangsiantar masih akan menerapkan PPKM Level 4.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada 11 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang turun dari PPKM Level 4 menjadi level 3. 

Sedangkan 34 lagi di luar Jawa dan Bali termasuk Kota Medan dan Pematangsiantar masih menerapkan PPKM Level 4.

“PPKM di luar Jawa dan Bali ini selama dua pekan ke depan, dimulai 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021,” demikian Airlangga dalam keterangan resminya, Senin (23/8/2021) malam.

Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau posko penyekatan PPKM level 4 beberapa waktu lalu. (Foto: Andi Nasution).

Dia mengatakan, ada beberapa penyesuaian aturan selama pelaksanaan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali, yang nantinya akan dikeluarkan oleh Mendagri melalui Instruksi Mendagri.

ADVERTISEMENT

“Antara lain, perkantoran diperbolehkan melaksanakan WFO (Work From Office) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. Dan bila terjadi klaster di perkantoran, akan ditutup selama lima hari,” ujarnya.

Sedangkan kafe dan restoran, kini diperkenankan melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja.

Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan prokes ketat. [Andi]

ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mewisuda pelajar sekolah lansia.(simantab/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Wisuda 38 Pelajar Sekolah Lansia

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 18:53 WIB

Sekolah lansia tangguh merupakan program pendidikan non formal yang dirancang khusus untuk para lanjut usia yang berumur 60 tahun ke...

Read more
Sejumlah karung gula pasir di gudang Bulog.(simantab/ist)
Siantar

Stok Gula Pasir Sempat Kosong di Bulog Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 18:33 WIB

Saat ini, stok gula di Bulog Medan tercatat sebanyak 150 ton dan siap digeser ke Pematangsiantar jika diperlukan. Pematangsiantar|Simantab -...

Read more
Seorang petani di Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.(simantab/putra purba)
Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 11:11 WIB

Selama produksi padi di tingkat petani terus berjalan, Bulog akan selalu siap menyerap hasil panen untuk memperkuat cadangan beras pemerintah....

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih di antara sejumlah calon jamaah haji asal Simalungun.(simantab/putra purba)
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Mei 2025 | 20:49 WIB

Bupati berharap seluruh rangkaian ibadah para jamaah haji asal Simalungun dapat berjalan lancar, mereka senantiasa diberikan kesehatan, dan kembali ke...

Read more

Berita Terbaru

Olahraga

Kualifikasi MotoGP Prancis 2025: Quartararo Pole Position

10 Mei 2025 | 18:48 WIB
Nasional

Paus Leo XIV Bawakan Semangat Sosial Ala Paus Leo XIII

10 Mei 2025 | 18:29 WIB
Nasional

Pengunggah Meme Prabowo Jokowi Ciuman, Seorang Mahasiswi ITB

10 Mei 2025 | 11:25 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Wisuda 38 Pelajar Sekolah Lansia

9 Mei 2025 | 18:53 WIB
Siantar

Stok Gula Pasir Sempat Kosong di Bulog Pematangsiantar

9 Mei 2025 | 18:33 WIB
Nasional

GRIB Jaya Klarifikasi Ancaman Kepada Gubernur Jawa Barat

9 Mei 2025 | 18:05 WIB
Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

9 Mei 2025 | 11:11 WIB
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

9 Mei 2025 | 08:23 WIB
Nasional

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

8 Mei 2025 | 20:49 WIB
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

8 Mei 2025 | 19:26 WIB
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

8 Mei 2025 | 17:57 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba