PPKM Mikro di Medan Diperketat, Bobby Tidak Larang Kegiatan di Rumah Ibadah

Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution menekankan tidak ada larangan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 20 Juli mendatang.

“Memang dalam SE Wali Kota, tidak dijabarkan secara rinci tentang pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah. Namun, berdasarkan Instruksi Menteri Agama RI, untuk kegiatan hari besar keagamaan, seperti solat Idul Adha nanti, diimbau untuk tidak dilakukan di masjid atau lapangan terbuka,” ujar Bobby Nasution Rabu (7/7/2021).

Akan tetapi, kata menantu Presiden Jokowi ini, untuk solat berjamaah, aturannya sudah jelas yakni tidak lebih dari 50 persen jumlah kapasitas.

“Artinya, penerapan protokol kesehatannya harus benar-benar dijalankan secara ketat,” kata Bobby.

Untuk itu, sambungya, peran perangkat kewilayahan seperti camat, lurah dan kepling sangat dibutuhkan agar lebih aktif lagi untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.

 

Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan keterangan kepada wartawan.

 

“Artinya, silahkan berjamaah, asal menerapkan protokol kesehatan. Pengetatan PPKM mikro yang diberlakukan, diharapkan dapat dipatuhi dan dikuti oleh seluruh masyarakat,” katanya lagi.

Poin terpentingnya, lanjut Bobby, adalah bukan pada penindakan, tapi kesadaran. Karenanya, seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengikuti penerapannya, demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama.

Sedangkan untuk kegiatan lain yang dibatasi selama pengetatan PPKM mikro, tambah Bobby, untuk wilayah yang masuk dalam zona merah, pelaksanaan kegiatan perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan masyarakat seperti hajatan atau resepsi pernikahan, tegas Bobby, hanya boleh dihadiri 30 orang dan tidak ada hidangan makan di tempat seperti prasmanan. “Kalaupun ada, makan minumnya dibawa pulang,” tutupnya. ()

Iklan RS Efarina