Jakarta – Kepolisian berhasil membongkar praktik antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara. Para pelaku dari PT Kimia Farma sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Politikus Partai Demokrat apresiasi kepolisian.
“Terima kasih untuk kepolisian khususnya Polda Sumut yang telah membongkar dan membuka tabir ini,” kata Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon, Jumat (30/4/2021).
Putra Dairi itu mengingatkan, penggunaan alat deteksi Covid-19 bekas ini bisa menimpa siapa saja, termasuk anggota keluarga tanpa memandang apapun profesi.
“Semoga semua klinik, rumah sakit, apotik dll yang jual layanan swab diperiksa ulang semua,” tandasnya.
Diketahui, para tersangka melakukan aksi ini ternyata sejak Desember 2020 lalu.
Dalam aksinya para pelaku menggunakan alat tes antigen bekas dan mendapatkan keuntungan Rp 30 juta setiap harinya.
“Apa regulasi ke depan agar tidak terulang lagi,” kata Jansen, dilihat di akun Twitternya seraya mention akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI.
Dia mengingatkan temuan ini jangan sampai terjadi di tempat lain di Tanah Air yang memberikan pelayanan tes Covid-19.
Jansen kemudian mendesak semua pihak yang memberikan layanan swab tes dibuka dan diperiksa.
“Perlu juga semua yang buka jualan layanan swab diperiksa. Parno kita. BUMN punya negara aja begitu,” katanya.
Dia lalu mengusulkan, untuk pemakaian tes swab, alatnya dihancurkan setelah digunakan agar tidak dipakai petugas secara berulang.
“Kita bayar swab itu untuk sekali pakai. Maka di depan kita wajib alat yang dipakai men-swab itu dihancurkan, digunting atau istilah lainnya. Jadi tidak bisa didaur ulang di belakang. Atau sekalian alat dan hasilnya dikasih saja ke konsumen,” katanya.
Jansen mengaku merupakan pelanggan Kimia Farma. Karena memang apotiknya banyak tersebar di Tanah Air dan mudah dijangkau.
“Di masa covid di mana harus sering tes, apalagi jika bepergian, kita atau saya pribadi sangat butuh Kimia Farma. Selama ini percaya karena nama besar Kimia Farma, mudah dijangkau karena apotiknya hampir ada di semua kota besar di Indonesia,” ungkapnya.
BACA JUGA
- Alat Tes Covid Bekas di KNIA, Kabareskrim: Akan Kami Awasi
- Satgas Covid: Lolosnya WNI dari India Tanpa Karantina Tak Bisa Ditolerir
Namun dengan temuan di Bandara Kualanamu, semua apotik Kimia Farma yang melayani antigen agar diaudit dan dicek ulang.
“Karena kejadian ini orang parno, jadi tolong diaudit dicek semua,” tukasnya.
Tersangka
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Kelima tersangka itu adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jalan Kartini, Medan, PM (45), dan mantan kurir laboratorium Kimia Farma SR (19).
Mantan CS di laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin lab Kimia Farma Jalan Kartini, Medan, M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21).
Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terungkap
Kasus ini terungkap pada Selasa (27/4/2021). Polisi membongkar praktik tes covid menggunakan alat bekas setelah melakukan penyamaran sebagai pengguna jasa tes.
Personel dari Polda Sumut kemudian melakukan tindakan menggeledah dan mengamankan petugas Kimia Farma dari salah satu ruangan di Bandara Kualanamu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Hadi mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima adanya laporan soal penyalahgunaan alat kesehatan.
“Jadi benar Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu. Penindakan dilakukan kemarin sore. Ada beberapa orang yang diminta keterangan,” kata Hadi di Polda Sumut pada Rabu (28/4/2021) dilansir dari tribunnews.com.
Dalam penindakan tersebut polisi mengamankan lima orang yang berada di ruangan pemeriksaan rapid tes antigen termasuk petugas medis.()