Praktisi hukum mendesak Pemkab Simalungun menindak tegas perusahaan yang belum memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas.
Simalungun|Simantab – Pemerintah Kabupaten Simalungun didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan, pergudangan, industri, dan perhotelan yang beroperasi menggunakan jalan umum tanpa memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
Desakan ini disampaikan oleh praktisi hukum dari Pematangsiantar, Andre Dosdy Ananta Saragih, menyusul temuan masih banyaknya perusahaan yang belum mengantongi dokumen penting tersebut.
Andre Saragih, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris PRABOWO MANIA 08 Kabupaten Simalungun menyarankan, Pemkab Simalungun harus segera memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan akses jalan bagi perusahaan yang tidak memiliki ANDALALIN.
“Kami mendesak pemerintah daerah agar menutup akses bagi pemegang Izin Usaha perusahaan, industri, pabrik, dan pergudangan sebelum dokumen ANDALALIN-nya tersedia,” ujarnya, Selasa (08/04/2025).
Senada, praktisi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GERAK, Gokmauli Sagala juga mendesak Pemkab Simalungun untuk tidak lagi memberikan toleransi kepada perusahaan yang lalai dalam mengurus izin ANDALALIN.
Gokmauli Sagala menekankan, ketiadaan ANDALALIN berdampak pada perawatan jalan yang digunakan oleh perusahaan dan masyarakat umum.
“Hal tersebut sudah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN),” ujarnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Pardamean Saragih, mengakui bahwa belum semua pelaku usaha di wilayahnya memiliki dokumen ANDALALIN.
“Memang belum semua usaha, pabrik, industri, pergudangan, dan perhotelan di Kabupaten Simalungun memiliki dokumen ANDALALIN. Makanya, kami sudah mengimbau agar segera mengurus dokumen tersebut karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat pengguna jalan umum yang berstatus jalan kabupaten,” kata Sabar Pardamean Saragih.
Meskipun demikian, Sabar mengapresiasi perhatian dan masukan dari praktisi hukum Andre Dosdy Ananta Saragih terkait pentingnya izin ANDALALIN bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi masukan yang bagus tersebut dan saya sangat merespons hal itu. Makanya, kami akan tindak lanjuti hal itu dan akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” ujar Sabar Pardamean Saragih.
Ia menambahkan, Pemkab Simalungun segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti desakan ini demi menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.(putra purba)