KORAN SIMANTAB
5 Januari 2026 | 16:42 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun
Praktisi hukum dari Pematangsiantar, Andre Dosdy Ananta Saragih.(simantab/ist)

Praktisi hukum dari Pematangsiantar, Andre Dosdy Ananta Saragih.(simantab/ist)

Praktisi Hukum Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Tak Berizin ANDALALIN

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
10 April 2025 | 16:35 WIB
Topik: Simalungun
0

Praktisi hukum mendesak Pemkab Simalungun menindak tegas perusahaan yang belum memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas.

Simalungun|Simantab – Pemerintah  Kabupaten Simalungun didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan, pergudangan, industri, dan perhotelan yang beroperasi menggunakan jalan umum tanpa memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).

Desakan ini disampaikan oleh praktisi hukum dari Pematangsiantar, Andre Dosdy Ananta Saragih, menyusul temuan masih banyaknya perusahaan yang belum mengantongi dokumen penting tersebut.

Andre Saragih, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris PRABOWO MANIA 08 Kabupaten Simalungun menyarankan, Pemkab Simalungun harus segera memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan akses jalan bagi perusahaan yang tidak memiliki ANDALALIN.

“Kami mendesak pemerintah daerah agar menutup akses bagi pemegang Izin Usaha perusahaan, industri, pabrik, dan pergudangan sebelum dokumen ANDALALIN-nya tersedia,” ujarnya,  Selasa (08/04/2025).

Senada, praktisi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GERAK, Gokmauli Sagala juga mendesak Pemkab Simalungun untuk tidak lagi memberikan toleransi kepada perusahaan yang lalai dalam mengurus izin ANDALALIN.

Gokmauli Sagala menekankan, ketiadaan ANDALALIN berdampak pada perawatan jalan yang digunakan oleh perusahaan dan masyarakat umum.

“Hal tersebut sudah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN),” ujarnya.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Pardamean Saragih,  mengakui bahwa belum semua pelaku usaha di wilayahnya memiliki dokumen ANDALALIN.

“Memang belum semua usaha, pabrik, industri, pergudangan, dan perhotelan di Kabupaten Simalungun memiliki dokumen ANDALALIN. Makanya, kami sudah mengimbau agar segera mengurus dokumen tersebut karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat pengguna jalan umum yang berstatus jalan kabupaten,” kata Sabar Pardamean Saragih.

Meskipun demikian, Sabar mengapresiasi perhatian dan masukan dari praktisi hukum Andre Dosdy Ananta Saragih terkait pentingnya izin ANDALALIN bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi masukan yang bagus tersebut dan saya sangat merespons hal itu. Makanya, kami akan tindak lanjuti hal itu dan akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” ujar Sabar Pardamean Saragih.

Ia menambahkan, Pemkab Simalungun segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti desakan ini demi menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.(putra purba)

Tags: AndalalinPerizinanPraktisi hukumSimalungun
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Penaburan bibit ikan nila dan gurame keramba ke dalam bondar pada Bumnag Nagori Sordang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Januari 2026 | 15:06 WIB

DPMN Simalungun menemukan 13 BUMNag bermasalah dalam kepengurusan. Pemkab memperkuat pembinaan dan evaluasi BUMNag pada 2026. Simalungun|Simantab - Dinas Pemberdayaan...

Read more
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Januari 2026 | 14:55 WIB

UMK Simalungun 2026 naik 8,5 persen menjadi Rp3.351.403 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. UMSK ditetapkan Rp3.451.945 untuk sektor tertentu....

Read more
Warga melakukan pembayaran wajib pajak di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Desember 2025 | 13:38 WIB

Pemkab Simalungun menyiapkan pendataan ulang objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai strategi meningkatkan pendapatan daerah pada 2026 di tengah menurunnya...

Read more
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian (paling kanan) menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik.(Simantab/ist)
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Desember 2025 | 16:52 WIB

Pemkab Simalungun kembali meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 kategori Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Simalungun|Simantab -...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

5 Januari 2026 | 15:06 WIB
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

5 Januari 2026 | 14:55 WIB
Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

18 Desember 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

18 Desember 2025 | 16:22 WIB
Siantar

Euforia Job Fair 2025: Antrean Panjang, Pintu Kerja Sempit di Pematangsiantar

18 Desember 2025 | 16:12 WIB
Simalungun

Ekologi Simalungun Dipertaruhkan, Mahoni Tumbang Tanpa Izin

18 Desember 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Simalungun Jelang Natal dan Tahun Baru

15 Desember 2025 | 19:12 WIB
Siantar

Tender Bermasalah, Proyek Rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Tetap Berjalan

15 Desember 2025 | 18:54 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita