Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Jakarta|Simantab – Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan status kepemilikan empat pulau yang selama ini disengketakan antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Keempat pulau tersebut ditetapkan sah, tetap sebagai wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/06/2025). Turut hadir dalam konferensi tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
“Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi atas sengketa empat pulau antara Sumut dan Aceh. Setelah menelaah dokumen dan data pendukung, pemerintah memutuskan keempat pulau tersebut sah milik Aceh,” ujar Prasetyo.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Meski keputusan telah diumumkan, Pemprov Sumatera Utara disebut tidak menerima begitu saja dan akan mengajukan peninjauan ulang.
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari usulan perubahan nama sejumlah pulau oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi Kemendagri mencatat terdapat 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang kini diputuskan menjadi wilayah Aceh.
“Temuan itu dikonfirmasi melalui surat resmi Gubernur Sumatera Utara pada 2009, yang menyebut 213 pulau termasuk empat yang disengketakan masuk wilayah Sumut,” jelas Safrizal saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6).
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum atau administratif yang akan ditempuh Pemprov Sumut menyikapi keputusan tersebut.(*)