Simantab, Simalungun – Kantor Berita Simantab kembali mendapatkan informasi informasi yang berharga dari masyarakat melalui aplikasi LAPOR yang diluncurkan pada bulan Agustus 2021 kemarin.
LAPOR adalah Layanan Pengaduan, Orientasi dan Aspirasi Rakyat dapat diakses oleh siapa saja di https://simantab.com/lapor. Jika anda ingin mencoba, silahkan klik DISINI
Pada hari ini, Selasa, 9 November 2021, Redaksi Kantor Berita Simantab mendapatkan pesan adanya penggalangan dana fee/komisi/kewajiban yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Simalungun terhadap penyedia barang dan jasa.
Menurut data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang diakses oleh redaksi pada hari, Selasa, 09 November 2021 pukul 22.00 maka terdapat 42 paket pekerjaan untuk Rehabilitasi Ruang Kelas yang dilaksanakan baik untuk SD maupun untuk tingkat SMP.
Untuk melihat tender Klik Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD/SMP
Salah seorang rekanan yang mengerjakan pekerjaan Rehabiitasi Ruang Kelas Dengan tingkat kerusakan ringan bercerita tentang pekerjaan yang sudah selesai PHO namun belum kunjung dicairkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun sebagai pemberi pekerjaan.
Oknum tersebut menurutnya meminta sejumlah uang yang dianggapnya sebagai kewajiban kepada pemberi pekerjaan. Jumlah yang diminta oleh oknum tersebut adalah berkisar kepada 10% s/d 18% dari pagu setelah dipotong pajak.
PHO atau Provisional Hand Over sering disebut dengan Serah Terima Sementara Pekerjaan adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada pemberi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.
Sedangkan FHO atau (Final Hand Over-FHO) sering disebut Serah Terima Akhir Pekerjaan adalah suatu kegiatan serah terima akhir pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada pemberi pekerjaan setelah penyedia jasa menyelesaikan semua kewajibannya selama masa pemeliharan.
Dokumen PHO Sudah Sepuluh Hari Diserahkan Kepada Oknum Itu Untuk Diproses Pencairan Pelunasan 100 Persen Kami,
Tapi Dua Minggu Menunggu, Pencairan Tak Kunjung Ada, Apakah Nasib Kami Akan Sama Dengan Pekerjaan MCK Juga?
Kontraktor – (nama narasumber ada pada redaksi)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12 Poin (5) menyatakan bahwa:
Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12:
(5) PPTK mempunyai tugas mencakup:
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Maka berkaitan dengan pembayaran kepada rekanan atau pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas tersebut merupakan tanggung jawab dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Kepada Simantab, narasumber menjelaskan bahwa Proyek Pengadaan Barang/Jasa Tanpa Fee itu hanya basa basi karena kami semua kontraktor kudengar mulai dikelilingi oleh oknum oknum tertentu dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Katanya tanpa merinci lebih jelas apakah fee yang dimaksud adalah retribusi yang memang legal untuk dikutip kepada penyedia barang dan jasa atau merupakan fee atau kewajiban?
Selanjutnya Kantor Berita Simantab memverifikasi informasi yang diperoleh dengan menghubungi Syamantua P Sidabalok, S.Pd yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun tidak bersedia memberikan keterangan. Pesan yang disampaikan melalui WhatsApp belum berbalas.
Pertanyaan yang sama juga kami sampaikan kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Parsaulian Sinaga, M. Pd namun sampai dengan berita ini ditayangkan belum terdapat konfirmasi yang memadai.
Untuk memenuhi keberimbangan berita maka Kantor Berita Simantab juga sudah mengirimkan daftar pertanyaan kepada e-mail Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.