Dalam surat pengakuan utang yang dikeluarkan Dinas Pertanian, disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh keterlambatan imput data pada aplikasi OMSPAN.
Simalungun|Simantab – Kepanikan melanda puluhan kelompok tani usai terungkap 77 paket proyek pertanian senilai Rp 5 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 di Kabupaten Simalungun terancam gagal dibayar. Dugaan kelalaian administrasi Dinas Pertanian Simalungun dalam melaporkan progres kegiatan dituding jadi pemicu utama.
Kepala Dinas Pertanian, Sakban Saragih, membantah ada kelalaian. Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi sudah dijalankan dan kekurangan pembayaran akan ditampung dalam APBD 2025.
“Sudah masuk dalam pengakuan utang Kabupaten Simalungun. Kalau sudah tercatat, nanti ditampung APBD. Prosedurnya sudah kami jalankan,” jelas Sakban, Selasa (24/06/2025).
Namun, LSM Forum Transparansi Anggaran Siantar Simalungun (Futra) menyoroti kejanggalan pelimpahan dana DAK ke APBD. Ketua Futra, Oktavianus Rumahorbo, mendesak DPRD Simalungun memanggil Kadis Pertanian untuk meminta pertanggungjawaban.
“Tidak semudah itu melimpahkan tanggung jawab DAK ke APBD. Kalau memang dugaan kelalaian itu ada pada Kadis, harus ada sanksi. DPRD harus panggil Kadis dan kelompok tani terkait,” tegas Oktavianus.
Menurut Futra, meski Pemerintah Kabupaten dan legislatif sepakat membayar kekurangan melalui APBD, proses verifikasi dan evaluasi pejabat dinas tetap harus diprioritaskan agar persoalan serupa tidak terulang.
Pengakuan Utang dan Akar Masalah
Dalam surat pengakuan utang yang dikeluarkan Dinas Pertanian, disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh keterlambatan imput data pada aplikasi OMSPAN. Dinas menegaskan pembayaran akan direalisasikan pada APBD Kabupaten Simalungun tahun 2025.
Di sisi kelompok tani, keraguan terus mengemuka: apakah jaminan anggaran APBD benar-benar aman?
“JIkapun nantinya legislatif dan eksekutif sepakat, Rp5 miliar itu ditangggung APBD, artinya, ada pembangunan senilai Rp5 miliar yang tertunda di Simalungun karena uangnya dialokasikan membayar DAK itu. Rakyat Simalungun yang dirugikan karena adanya kelalaian dalam mengimput data pada aplikasi PMSPAN seperti dalam pengakuan hutang itu,” ujar Oktavianus.(redaksi)