Razia Penyakit Masyarakat di Siantar Nihil, Kadis: Belum Ada Anggaran

Siantar – Setiap tahun di saat Ramadan, Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, rutin menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Sasarannya adalah rumah indekos, penginapan, dan hotel.

Namun dalam Ramadan kali ini, dinas yang dipimpin Pariaman Silaen itu, belum jelas apakah akan melakukan operasi dimaksud.

Tahun lalu, banyak warga tertangkap di sejumlah penginapan, terutama pasangan yang tak sah suami istri. 

Untuk tahun 2021, razia pekat selama bulan Ramadan, menurut Pariaman belum jelas karena faktor anggaran.

“Belum ada, anggarannya pun belum turun. Kami pun di sini masih ngeluarkan duit ajanya. Apalagi sering nangani orang telantar, berobatkannya lagi. Belum taulah kami pastinya kapan,” kata Pariaman ditemui Selasa (27/4/2021).

Razia tahun lalu, Dinas Sosial berhasil mengamankan 25 pasangan bukan suami istri. Mereka kepergok ngamar di hotel dan rumah indekos. Razia saat itu melibatkan Denpom dan Polres Pematangsiantar.

Seperti razia Sabtu (12/12/2020) malam, petugas memergoki pasangan di salah satu hotel. Saat ditanya surat nikah, pasangan itu gagal menunjukkannya.

BACA JUGA

“Kami istirahat ajanya Pak, kebetulan hujan. Lagian kami nanti mau nikah, janganlah kami dibawa Pak. Kita selesaikan di sini aja,” kata salah satu pasangan muda asal Tomuan, Kota Pematangsiantar saat itu.

Pasangan tersebut terjaring dari sebuah losmen di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Pasangan ini pun dibawa ke mobil patroli milik Dinas Sosial.

Razia dilanjutkan ke rumah indekos Anwar, Penginapan Sikhar Golden Star, Hotel Togos, Alexander Graha Hotel, Penginapan Flora In, Penginapan Binaling, dan rumah kos lainnya.

Kabid Dinas Sosial dan P3A Kota Pematangsiantar Risbon Sinaga mengatakan, razia merupakan perintah tugas dari pimpinannya dan masih akan terus berkelanjutan. 

“Sesuai perintah tugas dari atasan, kami melakukan razia penyakit masyarakat dengan sasaran kos-kosan, penginapan atau losmen dan juga hotel. Kami berhasil menjaring yang menginap tanpa memiliko kartu tanda pengenal hingga pasangan yang bukan suami istri. Tujuannya agar tidak terulang lagi,” kata Risbon saat itu.

Kata dia, yang berhasil terjaring sebanyak 25 pasangan. Selain memberikan pembinaan, pihaknya juga membuat surat pernyataan untuk pasangan terjaring dan meminta orang tua masing-masing hadir di kantor Dinas Sosial.()

Iklan RS Efarina