Simalungun, Wanprestasi yang dituduhkan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun memasuki babak baru, dimana puluhan kontraktor sudah menunjuk lawyer dari kota Medan sebagai kuasa hukumnya.
Kisruh penyedia barang dan jasa dengan pemerintah Kabupaten Simalungun berawal ketika Pemerintah Kabupaten Simalungun mendapatkan Surat dari Gubernur Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan tatap muka untuk sekolah di seluruh Sumatera Utara.
Dimana dalam salah satu diktumnya dinyatakan bahwa pengajaran tatap muka dapat dilakukan dengan syarat sekolah wajib memiliki peralatan standar protokol kesehatan seperti wastafel dan MCK sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Standar Prokes Covid 19.
Namun dinas pendidikan Kabupaten Simalungun tidak mendapat alokasi dana dari APBD dan refocusing yang dilakukan sehingga Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mengusulkan pengadaan MCK dan wastafel di sekolah sekolah kepada Gugus Tugas Covid 19 Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Simalungun mengeluarkan Peraturan Bupati Simalungun yang pada pokoknya memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk melakukan langkah yang dianggap perlu dengan mengoptimalkan pendanaan BTT yang ada di pagu anggaran BPBD Simalungun.
Hal tersebut menjadi dasar bagi BPBD Simalungun mengumumkan pengadaan MCK, Wastafel dan Hand Sanitizer untuk Kabupaten Simalungun.
Kebijakan cepat dan kerja tuntas dari Gugus Tugas Kabupaten Simalungun ini, berhasil mengendalikan penyebaran Covid 19 di Simalungun dan selalu berada dalam level yang lebih baik daripada Kabupaten Lain di Sumatera Utara.
Namun suksesi yang terjadi di Kabupaten Simalungun yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 ini membuat ketidakpastian bagi penyedia barang dan jasa.
26 April 2021, Bupati Simalungun terpilih Radiapo H Sinaga, dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Dan pada hari hari pertama menjalankan tugasnya, Radiapo H Sinaga, masih menjalankan rutinitas pembayaran terhadap proyek proyek yang dikerjakan oleh pendahulunya. Namun tak tau kenapa, Radiapo kemudian menyatakan bahwa Pemkab tidak akan membayar pekerjaan MCK yang dilaksanakan pada masa pemerintahan Bupati Sebelumnya JR Saragih.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan simantab makan diperoleh data bahwa dari 1200 MCK yang dikerjakan, terdapat 400 an pekerjaan yang sudah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. Dan beredar kabar, yang sudah dibayarkan adalah perusahaan perusahaan milik petinggi di Pemkab Simalungun seperti saudara dan kolega mereka.