Simalungun, Replanting di lingkungan PT. Perkebunan Nusantara 4 Kebun unit Marjandi disorot oleh berbagai pihak. Terutama penggunaan fasilitas milik perkebunan dalam operasional padahal pekerjaan replanting tersebut sudah diserahkan kepada pihak ketiga (vendor).
“Replanting adalah peremajaan atau kegiatan menanam kembali kebun atau tanaman tua diperkebunan dengan tanaman tanaman baru”.
PTPN 4 Kebon Marjandi juga melakukan kegiatan pekerjaan replanting untuk 282 Ha dengan nilai proyek 6,5 Milar rupiah. Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Vendor yaitu PT. Risa Agina Sara sebuah perusahaan yang berkantor di Medan.
Dalam pekerjaan tersebut diduga terdapat “main mata” antara vendor dengan manager kebon dimana manager diduga menugaskan karyawan kebon di unitnya untuk ikut bekerja di lahan yang direplantiing oleh vendor tersebut.
Berikut ini adalah dokumentasi yang diperoleh simantab tentang dugaan kongkalikong antara manager kebon dengan vendor tersebut.
Dalam gambar tersebut sebuah kendaraan truk milik perkebunan digunakan untuk mengangkat bibit sawit ke lahan replanting. Padahal menurut dokumen pengadaan yang diperoleh simantab, terdapat biaya yang ditanggung dalam SPK dimaksud untuk biaya pengangkutan. Hal tersebut tentu saja merugikan perkebunan dan menguntungkan pihak vendor.
Pekerjaan menanam kembali tanaman sawit ternyata dikerjakan oleh karyawan perkebunan. Hal tersebut sangat merugikan perkebunan karena biaya untuk penanaman bibit ternyata sudah dicover dalam bentuk biaya kegiatan penanaman bibit dalam dokumen kontrak pekerjaan replanting yang dikerjakan oleh pihak ketiga.
Tindakan Manager kebun marjandi melanggar PKB Pasal 64 ayat 2 Point B Junto 1 dan 2. b. tentang Larangan Karyawan. Simantab sedang mengajukan konfirmasi kepada manager perkebunan kebun Marjandi dan pihak direksi PTPN 4 di Medan.
Dokumen ini diperoleh simantab dari seseorang yang dilindungi identitasnya sesuai dengan Hak Tolak yang dimiliki oleh perusahaan pers sesuai dengan Undang Undang Pers.