Respon Keresahan Publik, 17 Anggota DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi

Simalungun, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun ajukan usulan hak interpelasi terhadap kebijakan kebijakan Bupati Simalungun, Radiapo H Sinaga.

Beredar kabar bahwa sudah terdapat 17 orang anggota DPRD Simalungun yang menandatangani usulan tersebut yang berasal dari berbagai fraksi.

Pengusul interpelasi ini terdiri dari Fraksi PDIP (6 orang), Gerindra (5 orang), Demokrat (4 orang) dan Nasdem (2 orang).

Haji Mariono, Ketua Fraksi PDIP kepada simantab menyatakan bahwa usulan interpelasi sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD Simalungun. Dan beliau mengarahkan simantab untuk menunggu konfrensi pers yang akan segera digelar oleh pengusul interpelasi.

Simantab berhasil memperoleh rancangan hak interpelasi dimana menurut dokumen tersebut bahwa hak interpelasi yang diajukan akan menyoroti beberapa hal yaitu:

  1. Keberadaan staf khusus atau staf ahli atau tenaga ahli yang sudah ditolak oleh DPRD Simalungun namun tetap diberdayakan oleh Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga. 
  2. Pelantikan pejabat tinggi pratama pada tanggal 1 November 2021 yang tidak memperoleh rekomendasi dari Komisi ASN. 
  3. Pemberhentian 18 orang pejabat tinggi pratama oleh Bupati Simalungun

Simantab belum memperoleh jawaban tentang kebenaran dokumen yang beredar namun bagi sebagian kalangan hal hal tersebut sangat masuk akal untuk diajukan hak interpelasi.

Bahkan ada sinyalemen bahwa selain interpelasi tersebut, ada juga anggota DPRD Simalungun yang mengusulkan hak angket tentang proyek MCK yang tidak kunjung dibayarkan oleh pemerintah kabupaten Simalungun, namun informasi tentang hak angket ini belum terverifikasi.

Iklan RS Efarina