KORAN SIMANTAB
3 Juni 2025 | 18:04 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penghinaan Agama

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
23 Juli 2022 | 14:14 WIB
Topik: Hukum
0

Jakarta, Polda Metro Jaya dalam penyidikan Kasus penghinaan agama terkait stupa Candi Borobudur telah menetapkan KRMT Roy Suryo menjadi tersangka. Penetapan tersangka kepada mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga ini, Jumat (22/7/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan KRMT Roy Suryo sebagai tersangka setelah melalui beberapa kali pemeriksaan.

Pada hari Jumat (22/7) Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus menyebarluaskan postingan / unggahan meme stupa Budha yang diedit menyerupai Joko Widodo. Unggahan tersebut sempat viral di jagad maya.

Pelapor dalam kasus tersebut adalah Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dimana menurut pelapor melalui kuasa hukumnya Herna Sutana, postingan meme Sang Budha tersebut diposting ulang oleh Roy Suryo dan menyertakan caption: “lucu” dan “ambyar”. Pelapor melaporkan unggahan akun @KRMYRoySUryo2 pada tanggal 20 Juli 2022.

“Penambahan kata lucu dan ambyar itu sangat melecehkan”, Kata Herna

Herna kembali menambahkan bahwa terlapor mengetahui bahwa meme tersebut adalah hasil editing, terlapor juga mengetahui bahwa itu adalah simbol Sang Budha yang sangat sakral bagi kami, dan ditetap membagikannya serta menambahkan caption lucu dan ambyar. Hal itulah yang mendorong pihaknya melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.

Roy Surya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 12 jam akhirnya keluar dari Polda Metro Jaya dalam kondisi lemas, dipapah oleh dua orang dan menggunakan kursi roda.

ADVERTISEMENT

Roy Surya berdasarkan keputusan subjektif penyidik tidak ditahan.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Ramadona meminta para wartawan untuk memberikan kesempatan kepada Roy Surya beristirahat ketika wartawan berkerumun meminta pendapat Roy Suryo pasca diperiksa oleh penyidik selama 12 jam.

Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa kliennya mengalami kelehan karena pemeriksaan yang demikian lama dan marathon.

Tags: menporaPolda Metro Jayaroy suryo
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Tugu Raja Pagi Sinurat.(simantab/ist)
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Mei 2025 | 11:30 WIB

Dugaannya, para terlapor menjual tanah hak milik pelapor yang terletak di Dolok Baringin Bonandolok, Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten...

Read more
Erintuah Damanik
Hukum

Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuh, Bermohon Menjalani Hukuman di Daerahnya

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Mei 2025 | 14:07 WIB

Sebelumnya, JPU menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan...

Read more
Erintuah Damanik
Hukum

Bebaskan Terdakwa Pembunuh, Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Penjara

Editor: Mahadi Sitanggang
24 April 2025 | 14:42 WIB

Jaksa menyakini Erintuah Damanik bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ronald didakwa sebagai pelaku tewasnya Dini...

Read more
Dairi

Pelantikan Anggota DPRD Dairi, Wartawan Dilarang Masuk Untuk Liputan

Editor: Josua Sitohang
14 Oktober 2024 | 15:19 WIB

Dairi, Simantab.com - Sejumlah Wartawan yang datang untuk meliput pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 sangat kecewa lantaran dilarang untuk mengambil...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Profil Irjen Pol Rudi Darmoko, Lulusan Terbaik Akpol yang Masuk Bursa Calon Kapolri

3 Juni 2025 | 18:03 WIB
Siantar

Program Restocking Bibit Nila: Cermin Kegagalan Pengelolaan Sungai di Kota Pematangsiantar

3 Juni 2025 | 15:42 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Sampaikan Komitmen Dukung Program UHC dan Sekolah Rakyat

3 Juni 2025 | 14:59 WIB
Dunia

Gukesh Dommaraju Taklukkan Magnus Carlsen di Norway Chess 2025, Ini Catatan Menarik Sang Legenda

3 Juni 2025 | 09:17 WIB
Nasional

Kucing Merah Kalimantan Muncul Kembali di Taman Nasional Kayan Mentarang setelah Dua Dekade

2 Juni 2025 | 22:13 WIB
Siantar

Aroma Kejanggalan di Balik Angka Miliaran Dana BOS Tahun 2024 SMAN 2 Pematangsiantar

2 Juni 2025 | 18:20 WIB
Olahraga

Mario Barrios Siap Gagalkan Ambisi Manny Pacquiao pada 19 Juli Mendatang

2 Juni 2025 | 17:49 WIB
Nasional

Dikerjakan Sebelum Iduladha, Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2025?

2 Juni 2025 | 13:33 WIB
Simalungun

Saksikan Pemilihan POI, Bupati Simalungun: “Peluang Promosikan Budaya dan Pariwisata Daerah”

2 Juni 2025 | 13:19 WIB
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Lepas Tim RBM GKPS, Apresiasi Penyelenggara Atas Dedikasi Kemanusiaan

1 Juni 2025 | 16:32 WIB
Olahraga

PSG Ukir Sejarah, Taklukkan Inter Milan 5-0 di Final Liga Champions

1 Juni 2025 | 16:13 WIB
Selebriti

Monica Kezia Sembiri di Miss World 2025 Promosikan Indonesia

31 Mei 2025 | 20:58 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba