Hukum  

Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penghinaan Agama

Jakarta, Polda Metro Jaya dalam penyidikan Kasus penghinaan agama terkait stupa Candi Borobudur telah menetapkan KRMT Roy Suryo menjadi tersangka. Penetapan tersangka kepada mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga ini, Jumat (22/7/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan KRMT Roy Suryo sebagai tersangka setelah melalui beberapa kali pemeriksaan.

Pada hari Jumat (22/7) Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus menyebarluaskan postingan / unggahan meme stupa Budha yang diedit menyerupai Joko Widodo. Unggahan tersebut sempat viral di jagad maya.

Pelapor dalam kasus tersebut adalah Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dimana menurut pelapor melalui kuasa hukumnya Herna Sutana, postingan meme Sang Budha tersebut diposting ulang oleh Roy Suryo dan menyertakan caption: “lucu” dan “ambyar”. Pelapor melaporkan unggahan akun @KRMYRoySUryo2 pada tanggal 20 Juli 2022.

“Penambahan kata lucu dan ambyar itu sangat melecehkan”, Kata Herna

Herna kembali menambahkan bahwa terlapor mengetahui bahwa meme tersebut adalah hasil editing, terlapor juga mengetahui bahwa itu adalah simbol Sang Budha yang sangat sakral bagi kami, dan ditetap membagikannya serta menambahkan caption lucu dan ambyar. Hal itulah yang mendorong pihaknya melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.

Roy Surya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 12 jam akhirnya keluar dari Polda Metro Jaya dalam kondisi lemas, dipapah oleh dua orang dan menggunakan kursi roda.

Roy Surya berdasarkan keputusan subjektif penyidik tidak ditahan.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Ramadona meminta para wartawan untuk memberikan kesempatan kepada Roy Surya beristirahat ketika wartawan berkerumun meminta pendapat Roy Suryo pasca diperiksa oleh penyidik selama 12 jam.

Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa kliennya mengalami kelehan karena pemeriksaan yang demikian lama dan marathon.

Iklan RS Efarina