KORAN SIMANTAB
9 Mei 2025 | 20:50 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Sakit Hati, Pegawai Lapas Bakar Rumah Dinas Kalapas Kota Pinang Pakai Molotov

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
3 Agustus 2021 | 08:09 WIB
Topik: Headline
0

Labuhanbatu – Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang, karena sakit hati nekat mendalangi aksi pembakaran rumah dinas kepala lapasnya dengan cara melemparkan bom molotov.

Itu terungkap dalam konferensi pers di Markas Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kapolres AKBP Deni Kurniawan pada Senin (2/8/2021) sore.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Kepala Lapas (Kalapas) Kota Pinang, E Tampubolon, Kabid Pembinaan Bimbingan Teknologi Informasi Kanwil Kumham Sumut M Tavip dan Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang.

“Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yang mana satu diantaranya adalah pegawai lapas Kota Pinang. Masing-masing tersangka berinisial AWS alias Randa, EH alias Ewin, RASH alias Agus, YDI alias Mas Yadi, S alias Wondo dan ISH alias Ilman yang merupakan pegawai Lapas Kota Pinang,” kata Deni.

Deni mengatakan, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 01.10 WIB di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

ADVERTISEMENT

Akibat pembakaran itu, katanya, menyebabkan rumah dinas Kalapas Kota Pinang dan satu unit mobil dinas terbakar.

“Saat kejadian, Kalapas sedang tidur di dalam kamar rumah dinas dan sempat terjebak di dalam. Kalapas berhasil diselamatkan setelah api dipadamkan. Tapi karena sempat banyak menghirup asap mengakibatkan korban mengalami sesak napas dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Kota Pinang guna perawatan,” ungkap Deni.

Atas peristiwa tersebut, personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu serta Unit Reskrim Polsek Kota Pinang melakukan penyelidikan dan mencari CCTV di sekitar TKP.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, kata Deni, pada Sabtu (26/6/2021), personel gabungan berhasil menangkap AWS alias Randa (23), warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, yang berperan sebagai eksekutor dan residivis kasus pencurian.

Kemudian pada Rabu (30/6/2021), tersangka lainnya yakni EH alias Ewin (39), warga Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, berhasil ditangkap. Residivis kasus narkotika jenis sabu yang juga berperan sebagai eksekutor ini, terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AWS dan EH, didapatkan keterangan bahwa tersangka RASH alias Agus, YDI alias Mas Yadi, S alias Wondo dan ISH alias Ilman (pegawai lapas-red) yang menyuruh melakukan pembakaran,” terang Deni.

Atas keterangan tersebut, pada 3 Juli 2021, tersangka RASH, YD dan S yang merupakan tahanan Lapas Kota Pinang, diboyong ke Mapolsek setempat guna pemeriksaan.

“Para tersangka merencanakan aksinya pada Jumat (11/6/2021) sekira pukul 15.00 WIB di kamar sel nomor 12 Lapas Kota Pinang. Saat itu ISH alias Ilman curhat kepada RASH, YD dan S, yang merasa sakit hati kepada Kalapas karena melaporkannya ke Polsek Kota Pinang karena mengkonsumsi narkotika sabu di dalam lapas, sehingga ingin balas dendam dan ingin memukul Kalapas,” tuturnya.

Setelah perbincangan tersebut, mereka merencanakan pembakaran rumah dinas Kalapas yang kemudian mencari dan menyuruh eksekutor AWS dan EH untuk melempar bom molotov ke rumah dinas.

Usai kejadian, tersangka AWS memperoleh upah Rp300 ribu, sedangkan tersangka EH mendapat upah sebesar Rp1,2 juta.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. ()

Tags: LabuhanbatuLabuselMolotov
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more
Ilustrasi pembegalan terhadap oknum polisi di Bekasi.(simantab/AI)
Headline

Begal Motor Beraksi, Korbannya Seorang Polisi

Editor: Mahadi Sitanggang
3 April 2025 | 22:26 WIB

Aksi begal semakin beringas. Di Bekasi, seorang oknum polisi menjadi korban keganasan begal. Bekasi|Simantab – Aksi begal semakin beringas. Di...

Read more
Dairi

Masyarakat Sinar Pagi Tanah Pinem Demo, Keluhkan Jalan Rusak

Editor: Josua Sitohang
22 Oktober 2024 | 18:17 WIB

Dairi,Simantab.com - Masa aksi yang terdiri dari masyarakat Desa Sinar Pagi Kecamatan Tanah Pinem melakukan aksi unjuk rasa di depan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Bupati Simalungun Wisuda 38 Pelajar Sekolah Lansia

9 Mei 2025 | 18:53 WIB
Siantar

Stok Gula Pasir Sempat Kosong di Bulog Pematangsiantar

9 Mei 2025 | 18:33 WIB
Simalungun

GRIB Jaya Klarifikasi Ancaman Kepada Gubernur Jawa Barat

9 Mei 2025 | 18:05 WIB
Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

9 Mei 2025 | 11:11 WIB
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

9 Mei 2025 | 08:23 WIB
Simalungun

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

8 Mei 2025 | 20:49 WIB
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

8 Mei 2025 | 19:26 WIB
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

8 Mei 2025 | 17:57 WIB
Nasional

Jokowi, Prabowo, dan Luhut Beri Respon Soal Pemakzulan Gibran

6 Mei 2025 | 16:31 WIB
Simalungun

Internet Gratis di Simalungun, Pemkab Siap Gelontorkan Rp5 Miliar

6 Mei 2025 | 14:17 WIB
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

6 Mei 2025 | 11:30 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba