Siantar – Polres Siantar melalui Satuan Lalu Lintas menggratiskan perpanjangan kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bagi warga yang bulan kelahirannya jatuh pada 1 Juli. Pelayanan khusus tersebut dibuat karena dalam rangka HUT ke-75 Bhayangkara.
Hal itu dibenarkan Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Lantas AKP Muhhamad Hasan, Sabtu (19/6/2021) siang.
“Pelayanan khusus ini yakni perpanjangan SIM berlaku bagi 75 pemohon SIM A dan C yang lahir pada tanggal 1 Juli dan atau masa SIM yang habis pada tanggal 1 Juli tahun 2021,” ujar AKP Muhhamad Hasan.
BACA JUGA
- DPRD Siantar Segera Bahas Pemberhentian Wali Kota Hefriansyah
- Berjarak 300 Meter dari Rumah, Wartawan Online di Simalungun Tewas Ditembak OTK
Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan perpanjangan SIM gratis itu kata Hasan, selain yang lahir 1 Juli, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan kesehatan dan KTP.
“Iya itu syaratnya. Tapi ini tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru. Hanya untuk perpanjangan saja dengan menunjukkan SIM yang lama, berlaku untuk 75 orang bagi pendaftar pertama,” tukasnya lagi.
Pelaksanaan pelayanan khusus perpanjangan SIM itu sambung Hasan, dimulai Kamis (24/6/21) hingga Kamis (1/7/21) dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di kantor Satpas Satlantas Polres Siantar, Jalan Sutomo.
Hasan menginformasikan, adapun tarif perpanjangan SIM C itu sebesar Rp 75 ribu dan SIM A sebesar Rp 80 ribu. Sedangkan tarif untuk membuat SIM baru, yakni SIM A Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu. (Man2)