KORAN SIMANTAB
19 Oktober 2025 | 01:12 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Mendagri Tito Karnavian Raker Bersama Komisi II DPR RI.(foto:ist)

Mendagri Tito Karnavian Raker Bersama Komisi II DPR RI.(foto:ist)

SE MenPAN RB: KDH Baru Dilantik Dilarang Ganti Pejabat Sebelum 6 Bulan, Mendagri Tito: Kami Izinkan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
14 Februari 2025 | 16:36 WIB
Topik: Nasional
0

Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,

Jakarta|Simantab – Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih yang baru saja dilantik, tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemda yang dipimpinnya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.

Para kepala daerah yang baru saja dilantik juga tidak boleh mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut.

Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melalui Surat Edaran No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada.

Surat Edaran tersebut tembusannya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Yuddy, surat edaran itu diterbitkan untuk mengingatkan kepada para kepala daerah hasil pilkada serentak yang baru-baru ini dilantik.

Hal itu perlu dilakukan demi kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah.

Surat edaran itu mengacu dua undang-undang. Pertama, UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya  pasal 162 ayat (03).

“Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Undang-undang yang kedua, adalah UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116. Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat (2), dapat dilakuikan setelah mendapat persetujuan Presiden.

“Kami mengimbau kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota agar tidak melakukan penggantian pejabat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan tersebut,” ungkap Yuddy dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Surat Edaran MenPAN RB Kabinet Kerja 2024-2019 itu, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Terlebih baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sinyal, Kepala Daerah yang baru dilantik dipersilakan melakukan mutasi pejabatnya.

Pernyataan Mendagri itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR   RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/01/2025). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempersilakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerin­tahan yang dipim­pinnya usai dilantik.

“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” ujarnya.

Alasan Mendagri memberikan izin kepala daerah baru untuk mengganti pejabat sesuai dengan selera bukan tanpa alasan.

“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” ujarnya.(menpan.go.id/kompas.com

Tags: Mendagri TitoMenPan RBMutasi PejabatPelantikan Serentak
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto.(simantab/ist)
Nasional

Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis 99,99 Persen Berhasil

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Oktober 2025 | 15:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) berhasil 99,99 persen dari total 1,4 miliar porsi yang telah dibagikan....

Read more
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.(Simantab/Putra Purba)
Nasional

Kepala Inspektorat Siantar Diduga Lindungi ASN Bermasalah, DPRD Desak Evaluasi

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Oktober 2025 | 15:04 WIB

Kepala Inspektorat Pematangsiantar, Herri Okstarizal, diduga melindungi ASN bermasalah. DPRD dan LSM mendesak wali kota bertindak tegas demi menjaga akuntabilitas...

Read more
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di gedung Mahkamah Konstitusi.(Simantab/ai)
Nasional

Istana Hormati Putusan MK dan Akan Telaah Pembentukan Lembaga Pengawas Independen

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Oktober 2025 | 16:53 WIB

Pemerintah menyatakan akan mempelajari putusan MK yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas ASN dalam dua tahun. Jakarta|Simantab - Pemerintah menyatakan...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih (pakai batik) bersama sejumlah utusan daerah lain mengikuti Rakornas di Auditorium Lantai 2 Gedung D, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).(Simantab/ist)
Nasional

Pemkab Simalungun dan Kemendikbudristek Sepakat Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Kolaborasi Nasional

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Oktober 2025 | 16:14 WIB

Pemkab Simalungun menandatangani MoU dengan Yayasan Adiluhung Nusantara di Kemendikbudristek untuk memperkuat mutu pendidikan melalui pelatihan guru, beasiswa, dan digitalisasi...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis 99,99 Persen Berhasil

18 Oktober 2025 | 15:20 WIB
Nasional

Kepala Inspektorat Siantar Diduga Lindungi ASN Bermasalah, DPRD Desak Evaluasi

18 Oktober 2025 | 15:04 WIB
Siantar

Perda Sampah Tak Efektif, Ketua DPRD Siantar Dorong Revisi dan Revolusi Mental

18 Oktober 2025 | 14:56 WIB
Nasional

Istana Hormati Putusan MK dan Akan Telaah Pembentukan Lembaga Pengawas Independen

17 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Siantar

Pergantian Mendadak Plt Asisten I Pemko Pematangsiantar Picu Sorotan: Regulasi Dilanggar, Kepentingan Siapa yang Dimenangkan?

17 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Nasional

Pemkab Simalungun dan Kemendikbudristek Sepakat Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Kolaborasi Nasional

17 Oktober 2025 | 16:14 WIB
Simalungun

BMKG Prediksi Hujan Lebat Hingga Desember, Dinas Pertanian Simalungun Gelar Mitigasi Cegah Gagal Panen

17 Oktober 2025 | 16:03 WIB
Simalungun

Zuang Akhirnya Bisa Berobat: Ketika Pemerintah Datang Mengetuk Pintu Rumah Warga Kurang Mampu di Amansari

16 Oktober 2025 | 19:09 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Minta Dukungan Menteri PU untuk Percepatan Pembangunan Jalan

16 Oktober 2025 | 18:35 WIB
Siantar

Isu Pungli Pembuatan SIM di Siantar, Polisi Bantah, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Korupsi

16 Oktober 2025 | 17:35 WIB
Olahraga

Kinerja Patrick Kluivert Disorot: 5 Alasan PSSI Pecat Pelatih Timnas Indonesia

16 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Nasional

BGN Kembalikan Rp70 Triliun, NasDem Khawatir Anggaran 2026 Juga Tak Terserap

15 Oktober 2025 | 19:13 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita