KORAN SIMANTAB
2 Desember 2025 | 02:38 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Mendagri Tito Karnavian Raker Bersama Komisi II DPR RI.(foto:ist)

Mendagri Tito Karnavian Raker Bersama Komisi II DPR RI.(foto:ist)

SE MenPAN RB: KDH Baru Dilantik Dilarang Ganti Pejabat Sebelum 6 Bulan, Mendagri Tito: Kami Izinkan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
14 Februari 2025 | 16:36 WIB
Topik: Nasional
0

Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,

Jakarta|Simantab – Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih yang baru saja dilantik, tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemda yang dipimpinnya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.

Para kepala daerah yang baru saja dilantik juga tidak boleh mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut.

Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melalui Surat Edaran No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada.

Surat Edaran tersebut tembusannya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Yuddy, surat edaran itu diterbitkan untuk mengingatkan kepada para kepala daerah hasil pilkada serentak yang baru-baru ini dilantik.

Hal itu perlu dilakukan demi kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah.

Surat edaran itu mengacu dua undang-undang. Pertama, UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya  pasal 162 ayat (03).

“Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Undang-undang yang kedua, adalah UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116. Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat (2), dapat dilakuikan setelah mendapat persetujuan Presiden.

“Kami mengimbau kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota agar tidak melakukan penggantian pejabat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan tersebut,” ungkap Yuddy dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Surat Edaran MenPAN RB Kabinet Kerja 2024-2019 itu, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Terlebih baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sinyal, Kepala Daerah yang baru dilantik dipersilakan melakukan mutasi pejabatnya.

Pernyataan Mendagri itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR   RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/01/2025). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempersilakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerin­tahan yang dipim­pinnya usai dilantik.

“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” ujarnya.

Alasan Mendagri memberikan izin kepala daerah baru untuk mengganti pejabat sesuai dengan selera bukan tanpa alasan.

“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” ujarnya.(menpan.go.id/kompas.com

Tags: Mendagri TitoMenPan RBMutasi PejabatPelantikan Serentak
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menerima simbol-simbol Tuan Rondahaim Saragih sebagai pahlawan nasional dari pihak keluarga.(Simantab/Putra Purba)
Nasional

Simbol Tuan Rondahaim Kembali ke Pangkuan Simalungun, Disambut Meriah dan Penuh Kebanggaan

Editor: Mahadi Sitanggang
28 November 2025 | 17:00 WIB

Penyerahan simbol-simbol Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih Garingging kepada Pemkab Simalungun disambut meriah oleh hampir 5.000 warga di Pematang Raya....

Read more
Pemeriksaan ibu hamil dan janin dalam kandungan wajib dilakukan secara rutin.(Simantab/ai)
Nasional

Indonesia Catat Angka Kematian Ibu Tertinggi Ketiga di Asia Tenggara

Editor: Mahadi Sitanggang
26 November 2025 | 21:20 WIB

Indonesia mencatat angka kematian ibu tertinggi ketiga di Asia Tenggara. POGI mengungkap penyebab utama AKI, termasuk eklamsia, perdarahan, infeksi, dan...

Read more
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk melalui anak perusahaannya, PT Ciomas Adisatwa siap bermitra dengan KDKMP.(Simantab/ai)
Nasional

JAPFA dan Kemenkop Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Program Pembinaan Desa

Editor: Mahadi Sitanggang
25 November 2025 | 18:11 WIB

Kolaborasi JAPFA dan Kemenkop di Malang menegaskan komitmen memperkuat Koperasi Merah Putih melalui pembinaan anggota dan penyediaan akses pangan berkualitas...

Read more
Foto bersama para pejabat eselon II Pemko Pematangsiantar yang dilantik di Ruang Serbaguna, Rabu (19/11/2025), sore.(Simantab/Putra Purba)
Nasional

Pemko Pematangsiantar Rotasi 20 Pejabat Eselon II, Lima Tetap di Posisi Lama

Editor: Mahadi Sitanggang
19 November 2025 | 19:56 WIB

Pemko Pematangsiantar merotasi 20 pejabat eselon II, dengan lima pejabat tetap di jabatan lama. Rotasi ini diklaim sebagai bagian dari...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Kelangkaan BBM Belum Pulih di Pematangsiantar, Harga Eceran Meroket dan Warga Terjepit Antrean Panjang

1 Desember 2025 | 21:17 WIB
Siantar

Ketua Fraksi Gerindra Asyik Istirahat, Fraksi Tak Sampaikan Pendapat Akhir di Paripurna APBD 2026

1 Desember 2025 | 20:57 WIB
Siantar

Tak Ada Nilai Anggaran di Papan Proyek, Warga Pertanyakan Transparansi Perkuatan Tebing Sungai Bah Lombut

28 November 2025 | 18:31 WIB
Siantar

MUI Siantar–Simalungun Tegaskan Bantuan Natal untuk Palestina Tidak Langgar Aturan Agama

28 November 2025 | 17:14 WIB
Nasional

Simbol Tuan Rondahaim Kembali ke Pangkuan Simalungun, Disambut Meriah dan Penuh Kebanggaan

28 November 2025 | 17:00 WIB
Siantar

Musim Hujan Ganggu Aktivitas Warga Pematangsiantar, BPBD Pantau 15 Titik Rawan Bencana

27 November 2025 | 21:23 WIB
Siantar

Komunitas Siantar–Simalungun Galang Bantuan untuk Tapanuli, Respons Kolekte Natal Nasional untuk Palestina

27 November 2025 | 20:48 WIB
Nasional

Indonesia Catat Angka Kematian Ibu Tertinggi Ketiga di Asia Tenggara

26 November 2025 | 21:20 WIB
Simalungun

Krisis Air di Sidamanik Menguat, Dokumen Perizinan Sawit Picu Sorotan Publik

26 November 2025 | 20:39 WIB
Medan

Bupati Simalungun Tandatangani MoU Penguatan Integritas Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tipiring

26 November 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

BPBD Simalungun Tingkatkan Siaga Cuaca Ekstrem, DPRD Kritik Minimnya Penanganan Titik Banjir

26 November 2025 | 13:37 WIB
Nasional

JAPFA dan Kemenkop Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Program Pembinaan Desa

25 November 2025 | 18:11 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita