Sebanyak 155 PNS Formasi 2019 di Matim Gelar Pengambilan Sumpah

Manggarai Timur, Simantab. com –Sebanyak 155 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, formasi tahun 2019 digelar pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas SH, M. Hum, Rabu, (2 Maret 2022) bertempat di Aula Setda Manggarai Timur.

Acara pengambilan sumpah/janji tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas SH, M. Hum dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Boni Hasudungan, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah.

Diketahui, pengambilan sumpah/janji ini sesuai amanat undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, pasal 39 ayat 1 yang menyatakan bahwa, setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.

Sementara itu, jumlah PNS formasi pada tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 155 orang. Dari jumlah 155 orang tersebut terdiri dari tenaga tekhnis, guru dan tenaga kesehatan.

Dalam sambutannya, Bupati Agas menyampaikan kebanggaannya karena mendapat tambahan 155 orang untuk bersama membangun Kabupaten Manggarai Timur melalui test yang dilaksanakan secara kompetitif.

Bupati Agas mengatakan, dunia kerja PNS sekarang ini menuntut setiap Pegawai untuk kreatif dan produktif.

“PNS di jaman 4.0 merupakan jaman dimana kolaborasi antara teknologi siber dengan teknologi otomatisasi memasuki semua bidang. Maka dari itu, dituntut untuk lebih kreatif dan produktif, serta senantiasa mengembangkan kemampuan yang dimiliki,” ujar Bupati Agas.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Manggarai Timur itu bahwa, antara produktifitas dan kreatifitas jangan hanya di dunia maya saja, akan tetapi harus dibuktikan juga pada dunia nyata, dan itu yang utama.

Pihaknya mengatakan, pada era 4.0, PNS dituntut agar tidak sebatas terampil, tetapi harus memiliki kompetensi, etika, relasi dan keberanian, imbuhnya.

Bupati Agas juga menyampaikan, menjadi PNS merupakan pilihan dasar. Demikian juga dengan formasi dan lokasi kerja. Untuk menghargai pilihan itu, kata dia, Pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi Nomor 23 tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa, harus memiliki surat pernyataan untuk bersedia mengabdi dan tidak pindah selama 10 tahun sejak TMT CPNS. Jika sudah dinyatakan lulus dan tetap mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Sebagai Bupati, dirinya menegaskan untuk tidak menandatangani surat apapun terkait perpindahan pegawai dengan berbagai bentuk alasan, tandasnya.

 

Iklan RS Efarina