Simantab, Siantar – Dua puluh empat bulan mendekam di balik jeruji tak membuat Kahar, tobat. Kini pria pria 24 tahun harus berhadapan lagi dengan hukum, usai sebulan bebas dari penjara.
Polisi memberhentikan pria bernama asli Kahar Hutabarat saat mengendarai sepeda motor Honda Genio di Jalan Narumonda Bawah, Gg Kade-kade, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan, penangkapan residivis dipimpin KBO Satnarkoba Iptu Jimmy Hutajulu, pada Jumat (18/2/2022).
*Pada saat penangkapan dari dalam selipan topi hitam yang dipakai tersangka terjatuh 2 paket narkotika jenis sabu berat 2,38 gram,” ujarnya dihubungi, Minggu (20/2).
Rudi mengutarakan, pihaknya juga menyita dari kantong celana depan sebelah kiri satu unit ponsel merk Realme. Pria beralamat di Kelurahan Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, itu pun kemudian digelandang kantor polisi.
Di kantor polisi menurut Rudi, Kahar tak menampik temuan dua paket narkoba jenis sabu yang disita petugas. Narkoba ini diduga akan diedarkan Kahar ke pembeli.
“Barang bukti narkoba tersebut diperolehnya dari M,” ujarnya sembari menambahkan pihaknya kemudian memburu M namun belum membuahkan hasil.
Polisi menjerat Kahar dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Yang bersangkutan sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik untuk pendalaman kasusnya,” terang Rudi.