Hukum  

Segini Uang Tutup Mulut Wartawan Persada Sembiring

Medan – Kepala Polrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, wartawan yang menjadi korban penyiraman air keras, Persada Sembiring sudah sebanyak 8 kali memintai uang kepada pelaku SS.

“Uang yang diminta Persada Sembiring mulai dari angka Rp500 ribu, kemudian minta dinaikkan menjadi Rp1juta, lalu minta dinaikkan lagi jadi Rp2 juta. Dan terakhir yang bersangkutan meminta naik menjadi Rp4 juta per bulan,” beber Riko dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, Senin 1 Agustus 2021.

Motif penyiraman, kata Riko, didasari rasa kesal SS selaku pemilik gelanggang permainan yang menjadi otak penyiraman SS kepada korban. Sebab, korban selalu memintai uang kepada SS setiap bulannya.

“Korban biasanya menerima uang dari SS pada tanggal 21 setiap bulannya. Namun, pada bulan Juni 2021, SS terlambat memberikan uang tersebut,” beber Riko lagi.

Korban yang tidak terima dengan keterlambatan itu, sambung Riko, lalu mengirim link pemberitaan yang merugikan gelanggang permainan milik SS melalui pesan WhatsApp, yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Atas hal itu, Persada meminta agar SS segera memberikan uang untuk jatah bulan Juni.

“SS kemudian mengirimkan uang yang diminta Persada. Berikutnya pada bulan Juli 2021, SS kembali terlambat memberikan uang kepada Persada hingga tanggal 24 Juli,” ungkapnya.

SS yang mulai resah karena sering ditagih oleh Persada, kemudian memerintahkan rekannya tersangka HST untuk memberikan pelajaran kepada korban.

“Pada tanggal 25 Juli, Persada bersama HST melakukan kesepakatan untuk bertemu disalah satu tempat tepatnya di depan Rumah Makan Tesalonika, Jalan Jamin Ginting Medan dengan alasan untuk memberikan uang tersebut. Namun sebelumnya HST dan SS telah terlebih dahulu mencari orang untuk mengeksekusi korban. Dan setelah berada di TKP, orang suruhan HST dan SS pun mengeksekusi Persada dengan menyiramkan air keras ke wajahnya,” terang Riko.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 orang tersangka yang memiliki peran masing-masing, yakni UA (50), HST (36), IIB (39), N, dan SS (41).

Sedangkan korban Persada Sembiring disebut sebagai wartawan Jelajahperkara.com. Dilihat dalam susunan redaksi, Persada Bhayangkara Sembiring SH menjabat sebagai Direktur/Pimpinan Umum, dan Penanggung Jawab/Pimpinan Redaksi di media tersebut. ()

Iklan RS Efarina