KORAN SIMANTAB
14 Juni 2025 | 18:50 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Segini Uang Tutup Mulut Wartawan Persada Sembiring

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
2 Agustus 2021 | 21:33 WIB
Topik: Hukum
0

Medan – Kepala Polrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, wartawan yang menjadi korban penyiraman air keras, Persada Sembiring sudah sebanyak 8 kali memintai uang kepada pelaku SS.

“Uang yang diminta Persada Sembiring mulai dari angka Rp500 ribu, kemudian minta dinaikkan menjadi Rp1juta, lalu minta dinaikkan lagi jadi Rp2 juta. Dan terakhir yang bersangkutan meminta naik menjadi Rp4 juta per bulan,” beber Riko dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, Senin 1 Agustus 2021.

Motif penyiraman, kata Riko, didasari rasa kesal SS selaku pemilik gelanggang permainan yang menjadi otak penyiraman SS kepada korban. Sebab, korban selalu memintai uang kepada SS setiap bulannya.

“Korban biasanya menerima uang dari SS pada tanggal 21 setiap bulannya. Namun, pada bulan Juni 2021, SS terlambat memberikan uang tersebut,” beber Riko lagi.

Korban yang tidak terima dengan keterlambatan itu, sambung Riko, lalu mengirim link pemberitaan yang merugikan gelanggang permainan milik SS melalui pesan WhatsApp, yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Atas hal itu, Persada meminta agar SS segera memberikan uang untuk jatah bulan Juni.

“SS kemudian mengirimkan uang yang diminta Persada. Berikutnya pada bulan Juli 2021, SS kembali terlambat memberikan uang kepada Persada hingga tanggal 24 Juli,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SS yang mulai resah karena sering ditagih oleh Persada, kemudian memerintahkan rekannya tersangka HST untuk memberikan pelajaran kepada korban.

“Pada tanggal 25 Juli, Persada bersama HST melakukan kesepakatan untuk bertemu disalah satu tempat tepatnya di depan Rumah Makan Tesalonika, Jalan Jamin Ginting Medan dengan alasan untuk memberikan uang tersebut. Namun sebelumnya HST dan SS telah terlebih dahulu mencari orang untuk mengeksekusi korban. Dan setelah berada di TKP, orang suruhan HST dan SS pun mengeksekusi Persada dengan menyiramkan air keras ke wajahnya,” terang Riko.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 orang tersangka yang memiliki peran masing-masing, yakni UA (50), HST (36), IIB (39), N, dan SS (41).

Sedangkan korban Persada Sembiring disebut sebagai wartawan Jelajahperkara.com. Dilihat dalam susunan redaksi, Persada Bhayangkara Sembiring SH menjabat sebagai Direktur/Pimpinan Umum, dan Penanggung Jawab/Pimpinan Redaksi di media tersebut. ()

Tags: JurnalisPolrestabesWartawan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more
Tugu Raja Pagi Sinurat.(simantab/ist)
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Mei 2025 | 11:30 WIB

Dugaannya, para terlapor menjual tanah hak milik pelapor yang terletak di Dolok Baringin Bonandolok, Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten...

Read more
Erintuah Damanik
Hukum

Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuh, Bermohon Menjalani Hukuman di Daerahnya

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Mei 2025 | 14:07 WIB

Sebelumnya, JPU menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan...

Read more
Erintuah Damanik
Hukum

Bebaskan Terdakwa Pembunuh, Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Penjara

Editor: Mahadi Sitanggang
24 April 2025 | 14:42 WIB

Jaksa menyakini Erintuah Damanik bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ronald didakwa sebagai pelaku tewasnya Dini...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Teror Jambret Siang Bolong Guncang Pematangsiantar: Warga Kehilangan Rasa Aman, Polisi Didesak Bertindak

13 Juni 2025 | 13:02 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak MUI Bersinergi Bangun Kehidupan Keagamaan

13 Juni 2025 | 12:40 WIB
Dunia

Pesawat Air India Jatuh di Permukiman Padat, Ratusan Penumpang Jadi Korban

12 Juni 2025 | 19:23 WIB
Nasional

Bupati Simalungun Dirusak Pejabatnya, Pungli Ratusan Kades Sebesar Rp25 Juta/Kades

12 Juni 2025 | 16:33 WIB
Nasional

Ayah Ditangkap Teribat Judi Online, Farel Prayoga Tegar

12 Juni 2025 | 12:09 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Hadiri Sertijab Danyonif 122/TS, Harap Sinergi Terjaga

12 Juni 2025 | 11:41 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Harap APPSI Jalankan Fungsi Secara Optimal

12 Juni 2025 | 11:32 WIB
Nasional

Prabowo Buka Indo Defence 2025, Serukan Kemandirian Pertahanan Bangsa

11 Juni 2025 | 18:09 WIB
Simalungun

Pembangunan Eks Gedung IV Terbengkalai, Pedagang Tunda Aksi karena Dana

11 Juni 2025 | 17:32 WIB
Nasional

Bupati Simalungun Ajak PLN Bersinergi Tingkatkan Pelayanan

11 Juni 2025 | 17:21 WIB
Siantar

Rp7 Miliar Digelontorkan untuk Gedung DPRD Baru, Legislator Soroti Keterlambatan Tender

11 Juni 2025 | 13:19 WIB
Sepak Bola

Jepang Libas Indonesia 6-0, Garuda Pulang dengan Pelajaran Berharga

10 Juni 2025 | 20:09 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba