
Proses seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou periode 2025–2029 dilakukan sesuai ketentuan Permendagri dan PP tentang BUMD, sebagaimana ditegaskan Sekda Simalungun.
Simalungun|Simantab – Sekretaris Daerah Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, menegaskan bahwa proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Lihou periode 2025–2029 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikannya di Pamatang Raya, Rabu (3/12/2025), sebagai respons atas sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme dan prosedur seleksi.
Mixnon yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi menjelaskan bahwa PDAM Tirta Lihou sebagai Badan Usaha Milik Daerah memerlukan Dewas yang memenuhi syarat hukum dan administratif. Seluruh proses seleksi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewas, Komisaris, dan Direksi BUMD.
Menurut aturan tersebut, calon Dewas dan Komisaris tidak boleh sedang menjalani sanksi pidana. Untuk calon Direksi, ketentuannya lebih ketat karena mereka juga tidak boleh memiliki rekam jejak pernah dihukum atas tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Selain itu, Panitia Seleksi juga mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Aturan ini menegaskan bahwa calon Dewas atau Komisaris tidak boleh sedang menjabat sebagai pengurus partai politik dan tidak boleh berada dalam proses menjalani hukuman pidana.
Mixnon memaparkan bahwa tahapan seleksi dilaksanakan pada 7–28 November 2025. Sebanyak 11 orang mendaftar, namun hanya 9 peserta yang dinyatakan lulus verifikasi berkas. Dari jumlah tersebut, 8 peserta hadir mengikuti ujian. Sementara satu peserta berhalangan hadir karena rumahnya terdampak banjir.
Setelah melalui proses seleksi, tiga peserta dinyatakan lulus dan terpilih menjadi anggota Dewas PDAM Tirta Lihou periode 2025–2029, yakni Rinton Parulian Damanik, Imman Nainggolan, dan Jamerson Saragih.
Dalam penyampaiannya, Mixnon turut didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Andri Rahadian serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Mudahalam Purba.(rel)






