Siantar – Pertengkaran sepasang kekasih di Kota Siantar, Sumut, berujung laporan ke polisi, setelah salah satu orang tua mereka kena tusuk sebilah pisau, Jumat (4/6/2021) pukul 11.30 WIB.
Kejadian penusukan di bengkel tambal ban, Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Marhalim Situmeang (48), warga Jalan Gurilla, Kecamatan Siantar Siantar Sitalasari, menjadi korban penusukan oleh pemilik tambal ban, Peramli Roy Sinuraya (59), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Akibatnya, punggung Marhalim koyak hingga harus dilarikan ke RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar. Peramli alias Roy sempat melarikan diri, sebelum setengah jam kemudian menyerahkan diri ke Polres Siantar.
BACA JUGA
- Penikam Bibi Kandung di Siantar, Diduga Pengguna Narkoba
- Rekonstruksi Pembunuhan di Bulukumba, Penikaman di Adegan 10
Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud mengatakan, peristiwa itu bermula saat anak Roy bernama Egi dan putrinya Marhalim terlibat perkelahian asmara.
Pertengkaran itu dilaporkan putrinya Marhalim kepada dirinya. Marhalim kemudian mendatangi Egi di bengkel tambal ban Jalan Tuan Rondahaim.
“Setibanya di bengkel, bapak si cewek langsung menarik anak si Roy sembari menendangnya berkali-kali. Melihat itu pelaku tidak terima dan mengeluarkan sebilah pisau lalu menusuk korban,” kata Amir dikonfirmasi, Minggu (6/6/2021) malam.
Usai menusuk Marhalim, Roy melarikan diri. Marhalim dalam kondisi bersimbah darah dibawa ke rumah sakit. Setelah itu membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba, dengan laporan polisi No.Pol.: LP / 22 / VI / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 4 Juni 2021.
“Habis melapor, tak lama kami dapat kabar pelaku menyerahkan diri. Sehingga kami jemput dari Polres. Selanjutnya kami lakukan penahanan. Barang bukti sebilah pisau juga ada kami amankan. Pelaku kami jerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” ujarnya. (Man 2)