Simantab, Siantar – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Siantar terus mendalami dugaan pencabulan balita oleh kakeknya sendiri. Kasus ini memantik perhatian sejumlah kalangan meminta agar kasusnya diusut tuntas.
TS (75) dipolisikan oleh menantunya AS atas tuduhan pencabulan terhadap cucunya sendiri yang masih berumur 4 tahun. Balita perempuan itu tak lain adalah buah hati pertama AS.
Dugaan pencabulan itu disebut terjadi disaat TS bersama menantu serta cucunya tinggal satu atap di kediaman TS Jalan Parapat, Kelurahan Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Kanit PPA Ipda Nana mengatakan, sejumlah saksi dan TS sang kakek sebagai terlapor kasusnya telah diperiksa penyidik pasca pelaporan kasusnya pada awal Nopember 2021 yang lalu. Namun ia belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saksi-saksi sudah diperiksa. Tapi untuk lebih jelas tanyakan lah kepada kuasa hukumnya (korban). Itu dulu ya saya lagi ada tamu,” ujarnya dihubungi Sabtu (11/12/2021).
Kuasa hukum korban Horas Sianturi mengatakan sejauh polisi belum menetapkan tersangka kasusnya. Ia mengaku sejumlah saksi dan terlapor sudah diperiksa, termasuk alat bukti visum sudah ditangan polisi. Menurutnya polisi masih bekerja secara profesional menangani kasus.
“Kemarin saya sudah koordinasi dengan polisi, jawaban dari mereka bahwa mereka berkenan untuk ini disiasati, ya katakan lah minimal dengan dua alat bukti untuk tindak pidana sesuai KUHAP. Kemarin alat bukti visum sudah ada. Makanya memang perlu kerja keras kepolisian untuk kasus ini,” katanya.
“Saya sudah berbicara dengan si anak tapi rasanya dia seperti ada trauma berbicara dengan pria. Nggak gampang dia cerita. Kalau si ibu mungkin (anaknya mau bicara) karena bahasa anaknya. Makanya saya berharap sebisa mungkin si anak dibuat nyaman dan aman,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat dan media bisa bersabar, sebab polisi masih bekerja menangani perkara dugaan pencabulan di lingkup keluarga tersebut.
“Karena ini perkara berhubungan dengan keluarga, saya juga tidak ada niat mencemarkan nama baik terlapor. Tapi coba buka semua fakta-fakta di balik semua ini. Dan, semua pihak agar yakin terhadap polisi. Tentu polisi juga tidak berat sebelah, tidak berburu-buru dan tentu ketika bukti sudah oke maka terlapor jadi tersangka,” ujarnya dihubungi, Sabtu (11/12).
AS dan anaknya yang diduga korban pencabulan kini tak lagi menetap satu atap dengan sang kakek. Pasca melaporkan kasusnya ke Polres Siantar awal Nooember 2021 lalu, AS memilih mengungsi ke tempat lain.
“Mereka gak tinggal serumah lagi. Karena ketidaknyamanan setelah kejadian pindah ke tempat lain, masih di Kota Siantar juga,” ujarnya.