Manggarai, Simantab. Com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Manggarai, NTT.
Seorang Pria berinisial MKA (21) asal Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, nekat setubuhi MGL (15) yang merupakan seorang pelajar.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, S. H, S. I. K, M. I. K melalui paur humas Ipda I Made Budiarsa menjelaskan bahwa kejadian tersebut pada Senin (17/01/) sekitar pukul 01.00 Wita di rumah pelaku tepatnya di Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Made menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku janjian bertemu di perempatan kantor Lurah Pitak, Kecamatan Langke Rembong, pada Minggu, (16/01) sekitar pukul 15.00. Setelah itu pelaku kemudian mengajak korban jalan ke golo lusang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Namun pada malam harinya, pelaku mengajak korban ke rumahnya di Kampung Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng. Setiba di rumahnya, pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar. Tak hanya itu, pelaku sempat memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan secara resmi ke SPKT Polres Manggarai.
Pada Rabu (02/02/), Unit Jatanras dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Diketahui, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA, Satuan Reskrim Polres Manggarai.