Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana bersikeras menyatakan bahwa anak perempuannya, CA, merupakan buah hubungannya dengan Ridwan Kamil.
Bandung|Simantab – Polemik hukum antara Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak baru yang semakin mengejutkan publik. Setelah hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri menyatakan bahwa genetik Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa yang berinisial CA, kini nama baru kembali muncul di persidangan.
Nama itu adalah Doris Setiawan, yang disebut-sebut sebagai ayah biologis CA berdasarkan dokumen bukti yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Awal Perselisihan
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana bersikeras menyatakan bahwa anak perempuannya, CA, merupakan buah hubungannya dengan Ridwan Kamil. Klaim itu membuat Lisa mengajukan gugatan ke PN Bandung untuk menuntut pengakuan status anak kandung.
Namun, di tengah proses persidangan, muncul pihak lain bernama Revelino Tuwasey yang mengklaim dirinya sebagai ayah biologis CA. Revelino bahkan mengajukan gugatan intervensi dan akhirnya diterima pengadilan, sehingga ia resmi menjadi salah satu pihak dalam perkara tersebut.
Sidang yang digelar pada Rabu (20/8/2025) kembali memunculkan kejutan. Agenda sidang adalah penyerahan bukti awal dan pemanggilan pihak intervensi. Dalam persidangan inilah tim kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut adanya nama Doris Setiawan sebagai figur baru yang tercatat dalam dokumen resmi terkait kelahiran anak Lisa Mariana.
Bukti yang Dipersoalkan
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa kubu Lisa Mariana menyerahkan empat bukti surat ke pengadilan. Bukti tersebut terdiri dari KTP, surat keterangan lahir dari rumah sakit, jawaban Ridwan Kamil terkait alamat, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 terkait hak identitas anak.
Menurut Wati, keempat bukti itu tidak relevan dengan gugatan. “Kalau melihat empat bukti surat, menurut kami itu tidak ada kaitannya dengan eksepsi. Jadi menurut kami, surat-surat itu sebaiknya dikesampingkan,” katanya di persidangan.
Namun, yang mengejutkan adalah isi dari salah satu dokumen yang diajukan. Wati menuturkan bahwa dalam surat keterangan lahir yang diajukan Lisa, nama ayah yang tercatat bukanlah Ridwan Kamil, melainkan Doris Setiawan.
“Bukti surat kedua justru menarik perhatian. Dalam keterangan itu disebut ayah anak tersebut adalah RK. Tapi setelah kami baca, tertulis nama Doris Setiawan. Jadi jelas, bukan Ridwan Kamil,” tegas Wati.
Pernyataan ini sontak membuat suasana sidang semakin panas. Pihak pengacara Ridwan Kamil berpendapat, kehadiran nama Doris Setiawan semakin memperkuat argumen bahwa gugatan Lisa tidak memiliki dasar yang kuat.
Harapan Gugatan Digugurkan
Dengan kondisi tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil berharap gugatan yang dilayangkan Lisa bisa ditolak atau digugurkan oleh pengadilan. Sejak awal, tim hukum Ridwan Kamil memang telah menekankan bahwa gugatan ini salah alamat karena seharusnya masuk ranah Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.
“Ya Bismillah, semoga eksepsi kami diterima majelis hakim,” ujar Wati dengan optimis.
Pihak Lisa Tetap Bersikukuh
Di sisi lain, kuasa hukum Lisa Mariana, Frederikus Rahmat Simamora, memilih tidak menanggapi lebih jauh soal dokumen kelahiran yang mencantumkan nama Doris Setiawan. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan sudah cukup kuat untuk menuntut tanggung jawab Ridwan Kamil sebagai ayah dari CA.
“Kembali pada putusan MK 46, sudah sangat jelas menyebutkan tanggung jawab ayah biologis terhadap anak biologis. Dalam hal ini, antara Lisa dan Pak RK telah lahir anak perempuan bernama CA. Jadi keduanya harus bertanggung jawab, bukan hanya Lisa,” ujar Frederikus.
Pernyataan Frederikus menegaskan bahwa pihak Lisa tetap pada posisi semula, yakni meyakini Ridwan Kamil adalah ayah biologis CA.
Babak Panjang Persidangan
Dengan munculnya nama Doris Setiawan, kini jalannya sidang semakin rumit. Publik pun bertanya-tanya siapa sebenarnya ayah kandung CA. Perbedaan keterangan, hasil tes DNA, hingga adanya gugatan intervensi dari Revelino Tuwasey membuat kasus ini semakin kompleks.
Majelis hakim PN Bandung kini menghadapi tugas berat untuk memilah bukti-bukti yang bertentangan. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi titik penting dalam menentukan arah perkara ini.
Sementara itu, perhatian masyarakat terus mengarah pada jalannya sidang. Banyak yang menilai kasus ini tidak sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut reputasi tokoh publik sekaligus memberi pelajaran tentang pentingnya bukti yang sahih dalam perkara perdata maupun pidana.(*)