KORAN SIMANTAB
9 Mei 2025 | 02:53 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun
Kolase Sidang kedua kasus dugaan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di PN Surakarta, Kamis (08/05/2025) dan potret Jokowi (kanan). (simantab/ist)

Kolase Sidang kedua kasus dugaan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di PN Surakarta, Kamis (08/05/2025) dan potret Jokowi (kanan). (simantab/ist)

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Topik: Simalungun
0

Secara prinsip, semua tergugat diharuskan hadir secara langsung dalam mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.

Solo|Simantab – Sidang pertama mediasi ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (07/05/2025), Kota Solo Jawa Tengah, Jokowi memilih absen dalam sidang mediasi tersebut. Kali ini, sidang beragendakan mediasi.

Seorang Guru Besar di bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo, Profesor Adi Sulistiyono, dihadirkan sebagai mediator non-hakim.

Mediasi dimulai dengan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).

Setelah itu, mediasi dilanjutkan dengan pihak tergugat, yang terdiri dari Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, serta Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.

Namun, dalam sidang kali ini, Jokowi, bersama dengan para tergugat lainnya, tidak hadir secara langsung. Hanya diwakili kuasa hukum.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait ketidakhadiran Jokowi, yang sebelumnya juga absen dalam sesi mediasi serupa.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto menjelaskan, secara prinsip, semua tergugat diharuskan hadir secara langsung dalam mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.

“Pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipal,” ujar Bambang Ariyanto.

Meskipun demikian, Bambang juga menambahkan bahwa Pasal 6 dalam peraturan tersebut memberikan pengecualian, di mana prinsipal diperbolehkan diwakilkan oleh kuasa hukum jika terdapat kondisi tertentu seperti sedang melaksanakan tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam pengampuan.

ini menjadi sorotan publik, mengingat absennya Jokowi dalam dua kali mediasi berturut-turut.

Meskipun begitu, proses mediasi gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tetap berjalan, dengan harapan dapat mencapai penyelesaian antara para pihak yang terlibat.

Untuk sidang kedua gugatan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (08/05/2025).

Sidang kedua ini menghasilkan sejumlah ketetapan akan adanya mediasi lanjutan setelah mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.

“Menetapkan, satu, memerintahkan dua pihak dalam perkara untuk menempuh mediasi,” kata Hakim Ketua Putu Gde Hariadi dalam sidang di PN Surakarta, dikutip dari YouTube PN Surakarta.

Lantas, ia melanjutkan pembacaan keputusan mengenai mediator yang dipilih untuk perkara ini dalam mediasi selanjutnya.

“Dua, menunjuk Saudara Agus Darwanta, mediator bersertifikat yang beralamat di PN Surakarta dengan mediator dalam perkara,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim menawarkan kepada penggugat maupun tergugat mengenai mediator yang akan dipilih dalam mediasi selanjutnya.

Dipantau dari YouTube PN Surakarta, penggugat dan tergugat sepakat untuk memilih mediator hakim dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dalam sidang tersebut.

Selain itu, penyelesaian perkara dalam mediasi merupakan win-win solution (kedua pihak menang).

“Kedua-duanya merasa menang, kedua-duanya dapat menerima semua keadaan berdasarkan kesepakatan mereka masing-masing,” kata hakim ketua.

Dilansir Kompas.tv sebelumnya, mediasi yang dilakukan oleh kedua pihak dengan mediator dari luar PN Surakarta atau nonhakim, yakni Profesor Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar di bidang Keperdataan, bidang keahlian Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, tidak mencapai kesepakatan.

“Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Namun demikian, Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu 1 minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi,” ujarnya setelah mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dalam perkara ini, gugatan diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, empat tergugat meliputi Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.(*)

 

Tags: JokowiMediasiSidang Ijzah Palsu
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih di antara sejumlah calon jamaah haji asal Simalungun.(simantab/putra purba)
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Mei 2025 | 20:49 WIB

Bupati berharap seluruh rangkaian ibadah para jamaah haji asal Simalungun dapat berjalan lancar, mereka senantiasa diberikan kesehatan, dan kembali ke...

Read more
Ketua APDESI Simalungun, Kepala Desa Rambung Merah, Tumpal Sitorus, aktif mengikuti sosialisasi Koperasi Merah Putih.(simantab/mahadi sitanggang)
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Mei 2025 | 19:26 WIB

Dalam sosialisasi koperasi merah putih, sejumlah Kepala Nagori (Kepala Desa), menyampaikan sejumlah kendala yang berpotensi terjadi masing-masing desa. Simalungun|Simantab –...

Read more
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Simalungun, Andri Rahadian.(simantab/putra purba)
Simalungun

Internet Gratis di Simalungun, Pemkab Siap Gelontorkan Rp5 Miliar

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Mei 2025 | 14:17 WIB

Untuk mewujudkan mimpi digital ini, Pemkab Simalungun siap menggelontorkan anggaran sebesar Rp5 miliar pengadaan internet gratis. Simalungun|Simantab - Pemerintah Kabupaten...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih didampingi Ketua TP PKK Ny Darmawati Anton Achmad Saragih mengunjungi korban kebakaran di Raya.(simantab/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Bantu Korban Kebakaran di Raya

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Mei 2025 | 21:18 WIB

Kebakaran menghanguskan satu unit rumah semi permanen milik Candra Johanes Saragih (26 tahun) di Raya Humala, Nagori Bahapal Raya, Kecamatan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

8 Mei 2025 | 20:49 WIB
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

8 Mei 2025 | 19:26 WIB
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

8 Mei 2025 | 17:57 WIB
Nasional

Jokowi, Prabowo, dan Luhut Beri Respon Soal Pemakzulan Gibran

6 Mei 2025 | 16:31 WIB
Simalungun

Internet Gratis di Simalungun, Pemkab Siap Gelontorkan Rp5 Miliar

6 Mei 2025 | 14:17 WIB
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

6 Mei 2025 | 11:30 WIB
Nasional

UU Nomor 1 Tahun 2025, Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

5 Mei 2025 | 21:41 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Bantu Korban Kebakaran di Raya

5 Mei 2025 | 21:18 WIB
Siantar

Perlukah Penambahan Pasar di Kota Pematangsiantar?

5 Mei 2025 | 21:03 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Menggelar Pekan Imunisasi Dunia

5 Mei 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tutup MTQ Ke-51, Kecamatan Bosar Maligas Juara Umum

5 Mei 2025 | 16:22 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba