KORAN SIMANTAB
2 November 2025 | 02:00 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Kolase Sidang kedua kasus dugaan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di PN Surakarta, Kamis (08/05/2025) dan potret Jokowi (kanan). (simantab/ist)

Kolase Sidang kedua kasus dugaan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di PN Surakarta, Kamis (08/05/2025) dan potret Jokowi (kanan). (simantab/ist)

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Topik: Nasional
0

Secara prinsip, semua tergugat diharuskan hadir secara langsung dalam mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.

Solo|Simantab – Sidang pertama mediasi ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (07/05/2025), Kota Solo Jawa Tengah, Jokowi memilih absen dalam sidang mediasi tersebut. Kali ini, sidang beragendakan mediasi.

Seorang Guru Besar di bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo, Profesor Adi Sulistiyono, dihadirkan sebagai mediator non-hakim.

Mediasi dimulai dengan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).

Setelah itu, mediasi dilanjutkan dengan pihak tergugat, yang terdiri dari Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, serta Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.

Namun, dalam sidang kali ini, Jokowi, bersama dengan para tergugat lainnya, tidak hadir secara langsung. Hanya diwakili kuasa hukum.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait ketidakhadiran Jokowi, yang sebelumnya juga absen dalam sesi mediasi serupa.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto menjelaskan, secara prinsip, semua tergugat diharuskan hadir secara langsung dalam mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.

“Pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipal,” ujar Bambang Ariyanto.

Meskipun demikian, Bambang juga menambahkan bahwa Pasal 6 dalam peraturan tersebut memberikan pengecualian, di mana prinsipal diperbolehkan diwakilkan oleh kuasa hukum jika terdapat kondisi tertentu seperti sedang melaksanakan tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam pengampuan.

ini menjadi sorotan publik, mengingat absennya Jokowi dalam dua kali mediasi berturut-turut.

Meskipun begitu, proses mediasi gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tetap berjalan, dengan harapan dapat mencapai penyelesaian antara para pihak yang terlibat.

Untuk sidang kedua gugatan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (08/05/2025).

Sidang kedua ini menghasilkan sejumlah ketetapan akan adanya mediasi lanjutan setelah mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.

“Menetapkan, satu, memerintahkan dua pihak dalam perkara untuk menempuh mediasi,” kata Hakim Ketua Putu Gde Hariadi dalam sidang di PN Surakarta, dikutip dari YouTube PN Surakarta.

Lantas, ia melanjutkan pembacaan keputusan mengenai mediator yang dipilih untuk perkara ini dalam mediasi selanjutnya.

“Dua, menunjuk Saudara Agus Darwanta, mediator bersertifikat yang beralamat di PN Surakarta dengan mediator dalam perkara,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim menawarkan kepada penggugat maupun tergugat mengenai mediator yang akan dipilih dalam mediasi selanjutnya.

Dipantau dari YouTube PN Surakarta, penggugat dan tergugat sepakat untuk memilih mediator hakim dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dalam sidang tersebut.

Selain itu, penyelesaian perkara dalam mediasi merupakan win-win solution (kedua pihak menang).

“Kedua-duanya merasa menang, kedua-duanya dapat menerima semua keadaan berdasarkan kesepakatan mereka masing-masing,” kata hakim ketua.

Dilansir Kompas.tv sebelumnya, mediasi yang dilakukan oleh kedua pihak dengan mediator dari luar PN Surakarta atau nonhakim, yakni Profesor Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar di bidang Keperdataan, bidang keahlian Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, tidak mencapai kesepakatan.

“Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Namun demikian, Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu 1 minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi,” ujarnya setelah mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dalam perkara ini, gugatan diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Sementara itu, empat tergugat meliputi Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.(*)

 

Tags: JokowiMediasiSidang Ijzah Palsu
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Gedung Danantara Indonesia.(Simantab/ist)
Nasional

Danantara Kucurkan Rp210 Triliun untuk Dukung 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Oktober 2025 | 20:52 WIB

Danantara menyiapkan plafon kredit Rp210 triliun untuk mendukung 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia. Program ini digadang jadi pendorong...

Read more
1998: The Toll Keeper Story. (Simantab/GameChanger Studio)
Nasional

Game “1998: The Toll Keeper Story” Resmi Dirilis, Angkat Kisah Krisis Moneter Indonesia dari Perspektif Personal

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Oktober 2025 | 19:44 WIB

Game lokal 1998: The Toll Keeper Story dari GameChanger Studio resmi dirilis. Terinspirasi dari krisis moneter 1998, game ini menghadirkan...

Read more
Logo Sumpah Pemuda ke-97.(Simantab/ist)
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Oktober 2025 | 11:10 WIB

Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”. Momen ini menjadi pengingat semangat persatuan...

Read more
Pendistribusian MBG ke salah satu sekolah di Kota Pematangsiantar.(Simantab/ist)
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Oktober 2025 | 14:11 WIB

Pemerintah melakukan evaluasi besar terhadap program Makan Bergizi Gratis setelah maraknya kasus keracunan. Mulai dari kewajiban penggunaan air galon, dapur...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Danantara Kucurkan Rp210 Triliun untuk Dukung 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

30 Oktober 2025 | 20:52 WIB
Nasional

Game “1998: The Toll Keeper Story” Resmi Dirilis, Angkat Kisah Krisis Moneter Indonesia dari Perspektif Personal

30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Siantar

Lima Cagar Budaya Baru di Pematangsiantar: Langkah Serius Menjaga Jejak Sejarah Kota

30 Oktober 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Dorong Sinergi Pendidikan dan Pengasuhan Anak di Sidamanik

29 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Medan

Program Bahasa Portugis di Sekolah: Dukungan Mengalir, Tapi Guru Masih Langka di Sumut

29 Oktober 2025 | 19:34 WIB
Siantar

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

29 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Pemuda Adaptif dan Berintegritas pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

28 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

94 Pekerja Asing Dikeluarkan dari KEK Sei Mangkei, Pemkab Simalungun Tegaskan Pengawasan Ketat

28 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Serahkan SK kepada 920 PPPK Formasi 2024, Ingatkan ASN Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

28 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

28 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

28 Oktober 2025 | 10:51 WIB
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

27 Oktober 2025 | 14:11 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita