KORAN SIMANTAB
1 Juni 2025 | 17:05 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Kolase Sidang kedua kasus dugaan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di PN Surakarta, Kamis (08/05/2025) dan potret Jokowi (kanan). (simantab/ist)

Kolase Sidang kedua kasus dugaan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di PN Surakarta, Kamis (08/05/2025) dan potret Jokowi (kanan). (simantab/ist)

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Topik: Nasional
0

Secara prinsip, semua tergugat diharuskan hadir secara langsung dalam mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.

Solo|Simantab – Sidang pertama mediasi ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (07/05/2025), Kota Solo Jawa Tengah, Jokowi memilih absen dalam sidang mediasi tersebut. Kali ini, sidang beragendakan mediasi.

Seorang Guru Besar di bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo, Profesor Adi Sulistiyono, dihadirkan sebagai mediator non-hakim.

Mediasi dimulai dengan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).

Setelah itu, mediasi dilanjutkan dengan pihak tergugat, yang terdiri dari Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, serta Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.

Namun, dalam sidang kali ini, Jokowi, bersama dengan para tergugat lainnya, tidak hadir secara langsung. Hanya diwakili kuasa hukum.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait ketidakhadiran Jokowi, yang sebelumnya juga absen dalam sesi mediasi serupa.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto menjelaskan, secara prinsip, semua tergugat diharuskan hadir secara langsung dalam mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.

“Pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipal,” ujar Bambang Ariyanto.

Meskipun demikian, Bambang juga menambahkan bahwa Pasal 6 dalam peraturan tersebut memberikan pengecualian, di mana prinsipal diperbolehkan diwakilkan oleh kuasa hukum jika terdapat kondisi tertentu seperti sedang melaksanakan tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam pengampuan.

ini menjadi sorotan publik, mengingat absennya Jokowi dalam dua kali mediasi berturut-turut.

Meskipun begitu, proses mediasi gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tetap berjalan, dengan harapan dapat mencapai penyelesaian antara para pihak yang terlibat.

Untuk sidang kedua gugatan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (08/05/2025).

Sidang kedua ini menghasilkan sejumlah ketetapan akan adanya mediasi lanjutan setelah mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.

“Menetapkan, satu, memerintahkan dua pihak dalam perkara untuk menempuh mediasi,” kata Hakim Ketua Putu Gde Hariadi dalam sidang di PN Surakarta, dikutip dari YouTube PN Surakarta.

Lantas, ia melanjutkan pembacaan keputusan mengenai mediator yang dipilih untuk perkara ini dalam mediasi selanjutnya.

“Dua, menunjuk Saudara Agus Darwanta, mediator bersertifikat yang beralamat di PN Surakarta dengan mediator dalam perkara,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, majelis hakim menawarkan kepada penggugat maupun tergugat mengenai mediator yang akan dipilih dalam mediasi selanjutnya.

Dipantau dari YouTube PN Surakarta, penggugat dan tergugat sepakat untuk memilih mediator hakim dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dalam sidang tersebut.

Selain itu, penyelesaian perkara dalam mediasi merupakan win-win solution (kedua pihak menang).

“Kedua-duanya merasa menang, kedua-duanya dapat menerima semua keadaan berdasarkan kesepakatan mereka masing-masing,” kata hakim ketua.

Dilansir Kompas.tv sebelumnya, mediasi yang dilakukan oleh kedua pihak dengan mediator dari luar PN Surakarta atau nonhakim, yakni Profesor Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar di bidang Keperdataan, bidang keahlian Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, tidak mencapai kesepakatan.

“Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Namun demikian, Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu 1 minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi,” ujarnya setelah mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dalam perkara ini, gugatan diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Sementara itu, empat tergugat meliputi Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.(*)

 

Tags: JokowiMediasiSidang Ijzah Palsu
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 mengenai Kewaspadaan COVID-19.(simantab/ist)
Nasional

Kemenkes Terbitkan Imbauan Kewaspadaan COVID-19, Ada Apa?

Editor: Mahadi Sitanggang
31 Mei 2025 | 20:42 WIB

Surat ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, Senin (23/05/2025) dan dipublikasikan melalui situs...

Read more
Ilustrasi ibadah haji.(simantab/ist)
Nasional

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus, Dari Biaya Hingga Status Visa

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Mei 2025 | 15:14 WIB

Haji furoda dan haji plus merupakan dua jalur alternatif di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah. Jakarta|Simantab – Selain...

Read more
Film Jumbo Hasil Kreator Lokal.(simantab/ist)
Nasional

Jumbo Film Animasi Karya Kreator Lokal, Tembus 10 Juta Penonton

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Mei 2025 | 11:59 WIB

Keberhasilan ini menjadi catatan sejarah baru perfilman tanah air, karena nyaris dan diprediksi menyalip film KKN Desa Penari. Jakarta|Simantab -...

Read more
Ilustrasi dua orang mahasiswi menunjukkan kartu KIP Kuliah.(simantab/ai)
Nasional

Syarat Agar Mahasiswa Dapat KIP Kuliah 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Mei 2025 | 21:06 WIB

Bagi yang benar-benar membutuhkan KIP kuliah ini, pemerintah telah menyediakan setiap tahun. Jakarta|simantab  - Sekarang ini besarnya biaya kuliah tidak...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Lepas Tim RBM GKPS, Apresiasi Penyelenggara Atas Dedikasi Kemanusiaan

1 Juni 2025 | 16:32 WIB
Olahraga

PSG Ukir Sejarah, Taklukkan Inter Milan 5-0 di Final Liga Champions

1 Juni 2025 | 16:13 WIB
Selebriti

Monica Kezia Sembiri di Miss World 2025 Promosikan Indonesia

31 Mei 2025 | 20:58 WIB
Nasional

Kemenkes Terbitkan Imbauan Kewaspadaan COVID-19, Ada Apa?

31 Mei 2025 | 20:42 WIB
Simalungun

DPD KRJPS Simalungun dan GIMP Gelar Khitanan Massal Gratis

31 Mei 2025 | 15:34 WIB
Selebriti

Taylor Swift Umumkan Kepemilikan Seluruh Karyanya: “Semua Musikku Kini Milikku!”

31 Mei 2025 | 13:54 WIB
Simalungun

Hadiri Munas VI Apkasi, Bupati Simalungun: Pemkab Simalungun Dukung Penuh Kemajuan Daerah

31 Mei 2025 | 13:17 WIB
Nasional

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus, Dari Biaya Hingga Status Visa

30 Mei 2025 | 15:14 WIB
Simalungun

Kontroversi Aset Diskominfo Simalungun Senilai Ratusan Juta Raib di Tangan Honorer

30 Mei 2025 | 13:04 WIB
Nasional

Jumbo Film Animasi Karya Kreator Lokal, Tembus 10 Juta Penonton

30 Mei 2025 | 11:59 WIB
Siantar

Kontribusi Pendorong IKT Pematangsiantar Merangsek ke Peringkat 5

30 Mei 2025 | 11:36 WIB
Sepak Bola

Final Liga Champions 2024/2025, PSG vs Inter Milan Berlangsung di Allianz Arena

30 Mei 2025 | 08:20 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba