Irwandi menyebut pasangan Pemohon yang merupakan petahana, justru diduga melakukan praktik politik uang.
Pematangsiantar|Simantab – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, Senin (20/01/2025), yang diajukan Pemohon, pasangan Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon.
Sidang dihadiri pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pematangsiantar, serta kuasa hukum pasangan calon Wesli Silalahi-Herlina.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi; Arief Hidayat bersama dua anggota, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Agenda sidang mendengarkan jawaban termohon (KPU Pematangsiantar), Bawaslu Pematangsiantar, serta pihak terkait, yaitu pasangan Wesli Silalahi-Herlina.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pematangsiantar, Roy Marsen Simarmata, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
Ia juga menyatakan bahwa KPU telah menyampaikan jawaban lengkap untuk membantah dalil yang diajukan oleh Pemohon, termasuk terkait legal standing pemohon hingga kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“Kita sudah menjawab keseluruhan dan membantah terkait legal standing Pemohon hingga kewenangan MK,” ujar Roy melalui pesan Whatsapp, Senin (20/1).
Roy menjelaskan, adanya perbedaan data antara pihaknya dan Pemohon. Khususnya mengenai ambang batas persentase hasil rekapitulasi.
Menurutnya, ambang batas yang benar adalah 1,5%, bukan 2% seperti yang dinyatakan oleh Pemohon.
Ia juga menambahkan bahwa, apabila jawaban Termohon diterima oleh MK, maka permohonan Pemohon tidak akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
“Sehingga dampaknya, permohonan Pemohon hanya sampai pada putusan sela dan ditolak tanpa melalui proses pembuktian materiil,” tegas Roy.
Roy menambahkan, sidang gugatan PHP Pilkada Pematangsiantar ini akan berlanjut sesuai agenda yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum pasangan Wesli Silalahi-Herlina, Ahmad Irwandi Lubis, membantah tuduhan politik uang yang dilayangkan oleh Pemohon.
Irwandi menjelaskan bahwa dugaan tersebut telah dilaporkan sebelumnya ke Bawaslu Pematangsiantar, namun dinyatakan tidak memiliki bukti dan saksi yang cukup oleh Gakkumdu.
Sebaliknya, Irwandi menyebut pasangan Pemohon yang merupakan petahana, justru diduga melakukan praktik politik uang.
Ia mengklaim telah menyertakan bukti berupa video yang memperlihatkan salah satu tim pemenangan pasangan Pemohon membagikan uang sebesar Rp150 ribu di Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.
“Suara Pemohon besar di sana, mencapai 1.011. Sementara pihak terkait (Wesly-Herlina) hanya memperoleh sekitar 700 suara,” jelas Irwandi.
Dalam sidang, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan pihak terkait tidak melaporkan bukti video dugaan politik uang tersebut ke Bawaslu Pematangsiantar.
“Karena sudah menang ya?” timpal Arief, menanggapi penjelasan kuasa hukum pihak terkait.(putra purba)