Simalungun Gempar: 3 Pria Rudapaksa Seorang Nakes, 1 Pelaku Penegak Hukum

Simantab – Kasus pemerkosaan seorang tenaga kesehatan oleh tiga pria, satu diantaranya seorang penegak hukum atau pengacara bikin Simalungun gempar. Ditambah lagi, kasus baru terungkap lima bulan pasca diadukan ke polisi.

 

Korban R merupakan perawat salah satu rumah sakit di Kabupaten Simalungun diperkosa ketiga tersangka berinsial DL, MF,  dan AP. Pelaku DL disebut merupakan seorang penegak hukum atau pengacara.

 

Wanita berumur 25 tahun dirudapaksa ketiga tersangka di rumah sakit tempat ia bekerja pada Sabtu 11 Nopember 2023, sekira pukul 19.00 WIB. Polisi kemudian menangkap para pelaku pada Rabu, 17 April 2024.

 

“Korban yang diidentifikasi dengan inisial R, sedang berada di tempat kerjanya ketika insiden tersebut terjadi. Kejadian bermula ketika R didatangi oleh tiga pria, salah satunya (pelaku) dikenali oleh korban berinisial MF,” ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kamis (18/4/2024).

 

Saat kejadian pemerkosaan terhadap korban, polisi menyebut ketiga pelaku memanfaatkan kondisi rumah sakit dalam keadaan sunyi.

Tersangka DL disebut seorang penegak hukum. (foto/ist)

 

“Menggunakan kesempatan ketika ruangan sunyi, MF bersama dua rekannya, DL dan AP, menyerang korban. MF menarik tangan R dengan dibantu kedua temanya DL serta AP  membantunya untuk melucuti pakaian korban, kemudian secara bergantian ketiganya melakukan pemerkosaan,” katanya.

 

“Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Trauma dan mencari keadilan, R melapor ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

 

Polisi kemudian menyelidiki kasus yang menimpa korban yang terjadi di rumah sakit yang berada di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Ketiga tersangka akhirnya ditangkap kepolisian.

 

“Atas kejadian tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan dibantu Unit Jatanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MF, DL, dan AP pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” terang dia.

 

AKP Ghulam Yanuar Lutfi menambahkan, ketiga tersangka kini ditahan untuk proses investigasi lebih lanjut dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Menurutnya kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat lokal mengenai keamanan dan kenyamanan di tempat kerja, khususnya bagi perempuan.

Iklan RS Efarina