Pemkab Simalungun memperkuat pengawasan dan sistem digitalisasi transaksi daerah untuk meningkatkan PAD. Melalui rapat evaluasi triwulan III, pemerintah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan transparansi pengelolaan keuangan publik.
Pematang Raya|Simantab – Pemerintah Kabupaten Simalungun terus menunjukkan keseriusannya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemkab Simalungun menggelar Rapat Evaluasi PAD Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Kamis (9/10/2025), dihadiri para pimpinan perangkat daerah, camat se-Kabupaten Simalungun, dan jajaran BPKPD. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk melibatkan seluruh elemen pemerintahan dalam upaya peningkatan PAD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, membuka rapat tersebut mewakili Bupati. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menggali potensi PAD. Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah bukan hanya tanggung jawab BPKPD, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh unsur pemerintahan.

“Peningkatan PAD adalah tanggung jawab kita semua, mulai dari organisasi perangkat daerah, camat, hingga perangkat nagori. Semua harus berperan aktif menggali potensi dan memastikan setiap transaksi daerah tercatat secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya efisiensi pengelolaan keuangan melalui sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Dengan sistem ini, seluruh arus penerimaan daerah dapat dipantau secara waktu nyata, sehingga potensi kebocoran dapat ditekan dan transparansi publik semakin kuat.
“Elektronifikasi transaksi bukan sekadar soal teknologi, tetapi wujud komitmen kita memperbaiki tata kelola keuangan agar lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Mixnon menambahkan, Pemkab Simalungun bertekad memperkuat sistem pengelolaan keuangan dan pajak daerah melalui pengawasan internal yang lebih ketat serta penerapan sistem digital terintegrasi.
“Kita ingin PAD menjadi sumber kekuatan ekonomi daerah yang mandiri. Karena itu, kita harus terus memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan membangun kesadaran kolektif aparatur serta masyarakat untuk taat pajak,” tutupnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan, melaporkan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah pada triwulan ketiga tahun ini.
Menurutnya, beberapa kendala yang dihadapi antara lain pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor perhotelan, restoran, dan hiburan yang belum optimal; tingkat kepatuhan wajib pajak di kawasan wisata yang masih rendah; serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) yang belum seluruhnya terlapor di beberapa kecamatan.
Simson menjelaskan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam memperkuat PAD. Ia menilai, pola pikir terhadap pajak dan retribusi perlu dibenahi melalui komunikasi yang baik agar masyarakat memiliki pemahaman konkret tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, BPKPD merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Di antaranya, optimalisasi PBJT melalui penerapan alat perekam transaksi di objek pajak potensial, penguatan koordinasi lintas sektor antara OPD, kecamatan, dan nagori, serta pendataan ulang objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menggali potensi baru.
Selain itu, BPKPD juga akan menambah tenaga pajak di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) wilayah prioritas dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan pajak dan retribusi.
Rapat evaluasi ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Simalungun untuk memperkuat pengawasan, mempercepat digitalisasi transaksi daerah, dan menumbuhkan budaya taat pajak demi kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.(*)