Simantab, Rilis
Pemecatan 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan per 30 September 2021 ini berbuntut panjang. Solidaritas kepada rekan kerjanya yang dipecat tersebut dinyatakan dengan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK.
Solidaritas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ini dinyatakan oleh satu pegawai KPK yang dipecat, Hotman Tambunan. Surat dari solidaritas pegawai KPK yang pertama disampaikan sebelum pelantikan para pegawai yang dinyatakan lulus TWK. Dalam surat tersebut para pegawai KPK yang akan dilantik meminta pimpinan KPK untuk menunda pelantikan yang akan dilaksanakan.
Surat tersebutpun tidak direspon oleh pimpinan KPK dan tetap melantik pegawai KPK yang lulus TWK pada 1 juni 2021. Setelah itu solidaritas pegawai KPK kembali mengirim surat kepada pimpinan KPK untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM RI.
Adapun rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM RI secara kompak meminta pimpinan KPK RI untuk tetap melantik pegawai pegawai KPK RI yang dinyatakan tidak lolos dalam Test Wawasan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh KPK RI.
Hotman Tambunan menyesalkan sikap dari Inspektorat KPK RI yang berdasarkan informasi yang diperolehnya memanggil pegawai pegawai KPK RI yang menyatakan solidaritasnya kepada rekan kerjanya yang dipecat. Pemanggilan itu sendiri menurut Hotman bukanlah ranah dari Inspektorat karena menyangkut etika, dimana persoalan etik merupakan ranah dewan pengawas.
Harun Al Rasyid salah seorang pegawai yang akan dipecat per 30 September 2021, menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan di KPK terutama tentang peralihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai yang diamanatkan oleh Undang Undang.