KORAN SIMANTAB
1 September 2025 | 03:16 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Sumut Simalungun

Sugito dan Yudi Pangaribuan Terancam Hukuman Mati

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
28 Oktober 2021 | 18:52 WIB
Topik: Simalungun
0

Simantab, Simalungun – Pengadilan Negeri Simalungun gelar sidang perdana kasus pembunuhan wartawan Mara Salim Harahap, Kamis (28/10/2021) pada pukul 10.30 WIB dengan dua terdakwa Sugito dan Yudi Pangaribuan.

Sugito dan Yudi Pangaribuan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Firmansyah, SH dengan ancamana pidana mati atau seumur hidup atau pidana sementara 20 tahun. 

Agenda untuk persidangan pertama adalah pembacaan dakwaan. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena SH MH, Hakim anggota 1, Mince S Ginting SH dan Hakim anggota 2, Aries Kata Ginting SH.

Dakwaan Primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dan lebih Subsidiair didakwa melanggar Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1)  ke-2 KUHPidana.

Dan pada persidangan perdana tersebut, Kuasa Hukum Yudi Pangaribuan menyatakan keberatan/eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dari dakwaan tersebut tidak adanya perbedaan pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa adalah alasan yang dijadikan dasar kuasa hukum Yudi Pangaribuan untuk mengajukan eksepsi.

Sebelumnya kuasa hukum Yudi Pangaribuan sudah menyebarkan rilis yang menjelaskan bahwa peranan dari kliennya yaitu Yudi Pangaribuan hanyalah sebagai seseorang yang membonceng eksekutor pembunuhan Mara Salim Harahap.

Eksekutor tersebut yang merupakan salah satu anggota TNI terakhir dinyatakan meninggal dunia ketika menjalani tahanan di Polisi Militer di Medan.

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun”

Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Dan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun juga mendakwa terdakwa dengan dakwaan Kedua dengan dakwaan primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana, Subsidiair melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dan dakwaan lebih Subsidiair melanggar Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Dakwaan untuk Sugito ini persis sama dengan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa lain yaitu Yudi Pangaribuan.

Tags: dakwaanmarsal harahapPembunuhan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Puskesmas Sipintuangin, di Jalan Simarjarunjung, Parik Sabungan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.(Simantab/ist)
Simalungun

Ambulan Tanpa Sopir, Pasien Tanpa Harapan: Tragedi Layanan Darurat di Simalungun

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Agustus 2025 | 15:06 WIB

“Banyak puskesmas di Simalungun memang belum punya sopir tetap. Itu sebabnya sering terjadi kekosongan. Sebenarnya ada bahan bakar, tapi tidak...

Read more
Pelaksanaan program MBG di SD Negeri 096135 Rambung Merah, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.(Simantab/ist)
Simalungun

Akselerasi Percepatan Program MBG di Kabupaten Simalungun, Korwil BGN: Pembangunan SPPG Terus Ditambah

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Agustus 2025 | 10:40 WIB

Program MBG juga memberi dampak pada ekonomi lokal. Setiap dapur diarahkan bekerja sama dengan UMKM, petani, dan peternak setempat. Simalungun|Simantab...

Read more
Pelantikan PPPK Simalungun Tahun 2025.(simantab/ist)
Simalungun

Rekrutmen PPPK Simalungun Disorot: DPRD Didesak Bentuk Pansus, Dugaan Kecurangan Mengemuka

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Agustus 2025 | 18:05 WIB

Desakan ini mencuat setelah DPRD menerima banyak aduan masyarakat dan melakukan survei lapangan. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah kejanggalan yang...

Read more
Stadion Mini Raya hingga kini masih terkunci rapat dan tanpa kelanjutan perawatan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simalungun.(Simantab/Ronal Sibuea)
Simalungun

Stadion Mini Raya Simalungun Terkunci, Rumput Liar Jadi Penonton

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Agustus 2025 | 11:37 WIB

“Ini bukan cuma soal proyek, tapi soal masa depan atlet. Kami menunggu bisa berolahraga di sana, tapi kenyataannya stadion dikunci.“...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Medan Memanas: Massa Buruh Blokade Jalan Imam Bonjol, DPRD Sumut Jadi Titik Sentral Aksi

29 Agustus 2025 | 16:46 WIB
Simalungun

Ambulan Tanpa Sopir, Pasien Tanpa Harapan: Tragedi Layanan Darurat di Simalungun

29 Agustus 2025 | 15:06 WIB
Simalungun

Akselerasi Percepatan Program MBG di Kabupaten Simalungun, Korwil BGN: Pembangunan SPPG Terus Ditambah

29 Agustus 2025 | 10:40 WIB
Nasional

Massa Terus Kepung Mako Brimob Kwitang Pagi Ini

29 Agustus 2025 | 10:20 WIB
Simalungun

Rekrutmen PPPK Simalungun Disorot: DPRD Didesak Bentuk Pansus, Dugaan Kecurangan Mengemuka

28 Agustus 2025 | 18:05 WIB
Siantar

Klarifikasi Kejaksaan dan DPRD Soal Isu Intervensi Proyek di Pematangsiantar

27 Agustus 2025 | 15:28 WIB
Simalungun

Stadion Mini Raya Simalungun Terkunci, Rumput Liar Jadi Penonton

27 Agustus 2025 | 11:37 WIB
Simalungun

Bupati Lantik Mixnon Simamora Jadi Sekda Simalungun, Ingatkan Perkembangan AI

27 Agustus 2025 | 10:58 WIB
Nasional

Demo 25 Agustus di DPR Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata dan Lalin Dialihkan

25 Agustus 2025 | 16:53 WIB
Simalungun

Pengawasan Tumpul: Buruh Simalungun Hadapi Nasib Suram di Balik UMK Rp3 Juta

25 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Simalungun

Nadi Perekonomian Serbelawan Tetap Berdenyut di Tengah Abu, Pedagang Bertahan di Lapak  Hangus dan Tolak Relokasi

25 Agustus 2025 | 14:47 WIB
Simalungun

Menelusuri Serbelawan, dari Stasiun Tua hingga Ikrar Perlawanan

23 Agustus 2025 | 14:21 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor