KORAN SIMANTAB
13 Desember 2025 | 15:09 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Sugito dan Yudi Pangaribuan Terancam Hukuman Mati

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
28 Oktober 2021 | 18:52 WIB
Topik: Simalungun
0

Simantab, Simalungun – Pengadilan Negeri Simalungun gelar sidang perdana kasus pembunuhan wartawan Mara Salim Harahap, Kamis (28/10/2021) pada pukul 10.30 WIB dengan dua terdakwa Sugito dan Yudi Pangaribuan.

Sugito dan Yudi Pangaribuan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Firmansyah, SH dengan ancamana pidana mati atau seumur hidup atau pidana sementara 20 tahun. 

Agenda untuk persidangan pertama adalah pembacaan dakwaan. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena SH MH, Hakim anggota 1, Mince S Ginting SH dan Hakim anggota 2, Aries Kata Ginting SH.

Dakwaan Primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dan lebih Subsidiair didakwa melanggar Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1)  ke-2 KUHPidana.

Dan pada persidangan perdana tersebut, Kuasa Hukum Yudi Pangaribuan menyatakan keberatan/eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dari dakwaan tersebut tidak adanya perbedaan pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa adalah alasan yang dijadikan dasar kuasa hukum Yudi Pangaribuan untuk mengajukan eksepsi.

Sebelumnya kuasa hukum Yudi Pangaribuan sudah menyebarkan rilis yang menjelaskan bahwa peranan dari kliennya yaitu Yudi Pangaribuan hanyalah sebagai seseorang yang membonceng eksekutor pembunuhan Mara Salim Harahap.

Eksekutor tersebut yang merupakan salah satu anggota TNI terakhir dinyatakan meninggal dunia ketika menjalani tahanan di Polisi Militer di Medan.

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun”

Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Dan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun juga mendakwa terdakwa dengan dakwaan Kedua dengan dakwaan primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana, Subsidiair melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dan dakwaan lebih Subsidiair melanggar Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Dakwaan untuk Sugito ini persis sama dengan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa lain yaitu Yudi Pangaribuan.

Tags: dakwaanmarsal harahapPembunuhan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Aliran Sungai Sikkam.(Simantab/ist)
Simalungun

Pemkab Simalungun Perkuat Upaya Pencegahan Banjir di Dolok Batu Nanggar

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Desember 2025 | 17:13 WIB

Pemkab Simalungun bersama berbagai pihak memperkuat upaya pencegahan banjir di Kecamatan Dolok Batu Nanggar melalui penyuluhan, penataan sungai, pengaktifan pintu...

Read more
Foto Ilustrasi AI
Simalungun

Pemkab Simalungun Hadapi Tekanan Fiskal 2026, Penguatan Ekonomi Nagori Jadi Fokus Utama

Editor: Mahadi Sitanggang
11 Desember 2025 | 17:53 WIB

Pemkab Simalungun Fokus Menguatkan Ekonomi Nagori Untuk Menghadapi Tekanan Fiskal Dan Pemangkasan TKD Pada Tahun 2026. Simalungun|Simantab - Pemerintah Kabupaten...

Read more
Kondisi jembatan Bah Hilang, Desa Dolok Hantaran, Huta Sidomulyo Tengah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun penghubung tiga nagori yang telah rampung dibangun dengan pondasi dan struktur yang diperkuat.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Jembatan Penghubung Tiga Nagori di Simalungun Selesai Dibangun, Mobilitas Warga Kembali Lancar

Editor: Mahadi Sitanggang
11 Desember 2025 | 17:20 WIB

Jembatan Bah Hilang Penghubung Tiga Nagori Di Simalungun Resmi Berfungsi Dan Kembali Memperlancar Aktivitas Warga Setelah Sempat Putus Akibat Banjir....

Read more
Komisi E DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke SMA Negeri 5 Kota Pematangsiantar, yang bertujuan penyelesaian relokasi yang sedang bersengketa, Kamis (4/12/2025) lalu.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

SMA Negeri 5 Pematangsiantar Terancam Kosong, Pemerintah Kejar Waktu Relokasi di Tengah Putusan Pengadilan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Desember 2025 | 20:42 WIB

Relokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar dikejar waktu di tengah putusan pengadilan. Tekanan politik, kelemahan tata kelola aset, dan tuntutan masyarakat...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Janji Percepatan Pemulihan Pasca Banjir

12 Desember 2025 | 17:54 WIB
Nasional

Kapolri Sebut Sudah Ada Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Tapanuli Selatan

12 Desember 2025 | 17:33 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Perkuat Upaya Pencegahan Banjir di Dolok Batu Nanggar

12 Desember 2025 | 17:13 WIB
Siantar

Proyek Trotoar Dikebut Menjelang Akhir Tahun, Publik Pertanyakan Urgensi dan Kualitasnya

12 Desember 2025 | 16:58 WIB
Siantar

Pematangsiantar Siapkan Pengamanan dan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Arus Nataru 2026

12 Desember 2025 | 16:03 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Hadapi Tekanan Fiskal 2026, Penguatan Ekonomi Nagori Jadi Fokus Utama

11 Desember 2025 | 17:53 WIB
Siantar

Dishub Pematangsiantar Finalkan Operasional Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru

11 Desember 2025 | 17:34 WIB
Simalungun

Jembatan Penghubung Tiga Nagori di Simalungun Selesai Dibangun, Mobilitas Warga Kembali Lancar

11 Desember 2025 | 17:20 WIB
Siantar

Dugaan Ketidakwajaran Pembelian Eks Rumah Singgah Covid Rp 14 Miliar, Perlu Transparansi

7 Desember 2025 | 19:38 WIB
Simalungun

SMA Negeri 5 Pematangsiantar Terancam Kosong, Pemerintah Kejar Waktu Relokasi di Tengah Putusan Pengadilan

5 Desember 2025 | 20:42 WIB
Siantar

Di Tengah Lonjakan Sampah Nataru, Kebijakan Kota Pematangsiantar Dinilai Masih Bertumpu Pada Imbauan

5 Desember 2025 | 16:59 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Natal Oikumene 2025 di Pamatang Raya

4 Desember 2025 | 22:15 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita