KORAN SIMANTAB
29 Juni 2025 | 11:23 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Sugito dan Yudi Pangaribuan Terancam Hukuman Mati

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
28 Oktober 2021 | 18:52 WIB
Topik: Simalungun
0

Simantab, Simalungun – Pengadilan Negeri Simalungun gelar sidang perdana kasus pembunuhan wartawan Mara Salim Harahap, Kamis (28/10/2021) pada pukul 10.30 WIB dengan dua terdakwa Sugito dan Yudi Pangaribuan.

Sugito dan Yudi Pangaribuan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Firmansyah, SH dengan ancamana pidana mati atau seumur hidup atau pidana sementara 20 tahun. 

Agenda untuk persidangan pertama adalah pembacaan dakwaan. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena SH MH, Hakim anggota 1, Mince S Ginting SH dan Hakim anggota 2, Aries Kata Ginting SH.

Dakwaan Primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dan lebih Subsidiair didakwa melanggar Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1)  ke-2 KUHPidana.

Dan pada persidangan perdana tersebut, Kuasa Hukum Yudi Pangaribuan menyatakan keberatan/eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dari dakwaan tersebut tidak adanya perbedaan pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa adalah alasan yang dijadikan dasar kuasa hukum Yudi Pangaribuan untuk mengajukan eksepsi.

Sebelumnya kuasa hukum Yudi Pangaribuan sudah menyebarkan rilis yang menjelaskan bahwa peranan dari kliennya yaitu Yudi Pangaribuan hanyalah sebagai seseorang yang membonceng eksekutor pembunuhan Mara Salim Harahap.

Eksekutor tersebut yang merupakan salah satu anggota TNI terakhir dinyatakan meninggal dunia ketika menjalani tahanan di Polisi Militer di Medan.

ADVERTISEMENT

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun”

Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Dan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun juga mendakwa terdakwa dengan dakwaan Kedua dengan dakwaan primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana, Subsidiair melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dan dakwaan lebih Subsidiair melanggar Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Dakwaan untuk Sugito ini persis sama dengan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa lain yaitu Yudi Pangaribuan.

Tags: dakwaanmarsal harahapPembunuhan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Bandar Jalan Kuala Tanjung, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.(putra purba)
Simalungun

Dana BOS Rp1,8 Miliar Diduga Bocor di SMAN 1 Bandar Simalungun

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Juni 2025 | 11:33 WIB

Data perbandingan tahun sebelumnya memperkuat dugaan. Pada 2023, pos serupa sudah menyedot Rp753 juta. Simalungun|Simantab – Anggaran Dana BOS Tahun 2024...

Read more
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.(simantab/putra purba)
Simalungun

Skandal Pungli SKL di Simalungun: Uang Lulus Rp250 Ribu atau Anak Gagal Masuk SMP!

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Juni 2025 | 11:15 WIB

Yang membuat geram, pungutan ini dibungkus dengan istilah “Ucapan Terima Kasih” (UTK) kepada pihak sekolah. Simalungun|Simantab – Dunia pendidikan kembali...

Read more
Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny Darmawati Anton Achmad Saragih, di tengah kumpulan inang Gereja GKPS Kongsilaita, Pematang Raya, Rabu (25/06/2025).(simantab/ist)
Simalungun

Inang GKPS Diharapkan Jadi Agen Positif di Keluarga dan Masyarakat

Editor: Mahadi Sitanggang
25 Juni 2025 | 15:06 WIB

Ny Darmawati Anton Achmad Saragih: "Inang GKPS Distrik II dapat menjadi teladan dalam menebar pengaruh positif, tidak hanya di lingkungan...

Read more
Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Selasa (24/06/2025).(simantab/ist)
Simalungun

Panen Raya di Tanah Jawa, Bupati Simalungun Dorong Kenaikan Produksi Padi

Editor: Mahadi Sitanggang
25 Juni 2025 | 12:36 WIB

Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Simalungun juga menyalurkan bantuan benih unggul varietas Cibatu yang berasal dari Indramayu, dengan potensi hasil hingga...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Dana BOS Rp1,8 Miliar Diduga Bocor di SMAN 1 Bandar Simalungun

28 Juni 2025 | 11:33 WIB
Simalungun

Skandal Pungli SKL di Simalungun: Uang Lulus Rp250 Ribu atau Anak Gagal Masuk SMP!

28 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

Geger di Sumut! KPK Ciduk 6 Orang Terkait Proyek Jalan, Diboyong ke Jakarta

28 Juni 2025 | 10:56 WIB
Nasional

KPK Geledah Kantor Pusat BRI! Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Mencuat, Tersangka Mengintai

27 Juni 2025 | 15:31 WIB
Dunia

“Tamparan ke AS!” Khamenei Muncul Setelah Dua Pekan Menghilang, Klaim Iran Menang Telak Lawan Israel

26 Juni 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Putusan Bersejarah! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Pemilih

26 Juni 2025 | 19:01 WIB
Nasional

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

25 Juni 2025 | 16:01 WIB
Dunia

Gencatan Senjata! Iran dan Israel Sama-sama Ngaku Menang Usai Perang 12 Hari

25 Juni 2025 | 15:48 WIB
Simalungun

Inang GKPS Diharapkan Jadi Agen Positif di Keluarga dan Masyarakat

25 Juni 2025 | 15:06 WIB
Siantar

Gepeng di Pematangsiantar: Razia Gencar, Solusi Masih Sementara

25 Juni 2025 | 13:22 WIB
Simalungun

Panen Raya di Tanah Jawa, Bupati Simalungun Dorong Kenaikan Produksi Padi

25 Juni 2025 | 12:36 WIB
Nasional

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, FPPTNI Minta Waktu Bersikap

25 Juni 2025 | 12:24 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';