KORAN SIMANTAB
1 Agustus 2025 | 12:17 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Sugito dan Yudi Pangaribuan Terancam Hukuman Mati

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
28 Oktober 2021 | 18:52 WIB
Topik: Simalungun
0

Simantab, Simalungun – Pengadilan Negeri Simalungun gelar sidang perdana kasus pembunuhan wartawan Mara Salim Harahap, Kamis (28/10/2021) pada pukul 10.30 WIB dengan dua terdakwa Sugito dan Yudi Pangaribuan.

Sugito dan Yudi Pangaribuan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Firmansyah, SH dengan ancamana pidana mati atau seumur hidup atau pidana sementara 20 tahun. 

Agenda untuk persidangan pertama adalah pembacaan dakwaan. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena SH MH, Hakim anggota 1, Mince S Ginting SH dan Hakim anggota 2, Aries Kata Ginting SH.

ADVERTISEMENT

Dakwaan Primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dan lebih Subsidiair didakwa melanggar Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1)  ke-2 KUHPidana.

Dan pada persidangan perdana tersebut, Kuasa Hukum Yudi Pangaribuan menyatakan keberatan/eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dari dakwaan tersebut tidak adanya perbedaan pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa adalah alasan yang dijadikan dasar kuasa hukum Yudi Pangaribuan untuk mengajukan eksepsi.

Sebelumnya kuasa hukum Yudi Pangaribuan sudah menyebarkan rilis yang menjelaskan bahwa peranan dari kliennya yaitu Yudi Pangaribuan hanyalah sebagai seseorang yang membonceng eksekutor pembunuhan Mara Salim Harahap.

Eksekutor tersebut yang merupakan salah satu anggota TNI terakhir dinyatakan meninggal dunia ketika menjalani tahanan di Polisi Militer di Medan.

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun”

Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Dan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun juga mendakwa terdakwa dengan dakwaan Kedua dengan dakwaan primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana, Subsidiair melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dan dakwaan lebih Subsidiair melanggar Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Dakwaan untuk Sugito ini persis sama dengan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa lain yaitu Yudi Pangaribuan.

Tags: dakwaanmarsal harahapPembunuhan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Bagian jalan di Laras Dua yang sudah lama tak tersentuh pembangunan.(simantab/ist)
Simalungun

Janji Perbaikan Jalan Laras Dua Tak Kunjung Terwujud, Akses Wisata Simalungun Terbengkalai 20 Tahun

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Juli 2025 | 15:13 WIB

“Sudah 20 tahun lebih kami tidak pernah merasakan jalan ini bagus. Kendaraan roda dua sering bocor karena bebatuan tajam. Saat...

Read more
Bupati Simalungun meninjau longsor di Kecamatan Huta Bayu Raja.(simantab/ist)
Simalungun

Irigasi Longsor Ancam 750 Hektare Sawah, Bupati Simalungun Turun Tangan Janji Beres dalam 3 Bulan

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Juli 2025 | 12:06 WIB

Saluran irigasi yang longsor berada di Dusun Bah Tongguruan II dan menjadi jalur utama pengairan lahan pertanian di tiga nagori:...

Read more
Aktivitas sehari-hari para pekerja pemetik daun teh di Kebun Teh Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.(simantab/putra purba)
Simalungun

Warga Sidamanik Melawan: Ketika Hamparan Teh Akan Diganti Sawit, Akankah Simalungun Kehilangan Warisannya?

Editor: Mahadi Sitanggang
26 Juli 2025 | 17:47 WIB

Konversi sebagian areal kebun teh Sidamanik menjadi perkebunan kelapa sawit menuai gelombang protes keras dari masyarakat, khususnya warga lokal dan...

Read more
Bupati Simalungun Anton Saragih didampingi Camat Siantar Iqbal.(simantab/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Salurkan Bantuan Beras CPP: 1.000 Ton Lebih untuk 53 Ribu Keluarga

Editor: Mahadi Sitanggang
25 Juli 2025 | 17:55 WIB

Program CPP secara nasional menyalurkan sebanyak 365.540 ton beras kepada 18,27 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Simalungun|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

1 Agustus 2025 | 11:39 WIB
Nasional

Kemensos Sisir 300 Ribu Rekening Penerima Bansos yang Diduga Dipakai Judi Online: Siap-Siap Tak Dapat Lagi Bantuan

31 Juli 2025 | 15:33 WIB
Siantar

Skandal Parkir di Pematangsiantar: Setelah Kadis, Kini Giliran Kasi Dishub Dibui, Siapa Berikutnya?

31 Juli 2025 | 15:10 WIB
Nasional

AS Roma Resmi Datangkan Wesley Franca dari Flamengo

31 Juli 2025 | 09:29 WIB
Nasional

Suryadharma Ali Berpulang, Eks Menteri Agama dan Ketua Umum PPP

31 Juli 2025 | 09:14 WIB
Dunia

Gempa Rusia Magitudo 8,7 Bisa Picu Tsunami hingga Indonesia

30 Juli 2025 | 15:35 WIB
Simalungun

Janji Perbaikan Jalan Laras Dua Tak Kunjung Terwujud, Akses Wisata Simalungun Terbengkalai 20 Tahun

30 Juli 2025 | 15:13 WIB
Simalungun

Irigasi Longsor Ancam 750 Hektare Sawah, Bupati Simalungun Turun Tangan Janji Beres dalam 3 Bulan

30 Juli 2025 | 12:06 WIB
Sepak Bola

Garuda Muda Masih Sibuk Menekan, Vietnam dengan Santai Unggul 1-0 di Final AFF U-23

30 Juli 2025 | 11:54 WIB
Nasional

Uang Menganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, Warganet Menghujat

29 Juli 2025 | 20:37 WIB
Siantar

Proyek APBD Pematangsiantar Dikuasai Dua Perusahaan, Kontraktor Lokal Tersingkir

29 Juli 2025 | 20:07 WIB
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

29 Juli 2025 | 12:27 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';