KORAN SIMANTAB
14 Januari 2026 | 20:42 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Sugito dan Yudi Pangaribuan Terancam Hukuman Mati

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
28 Oktober 2021 | 18:52 WIB
Topik: Simalungun
0

Simantab, Simalungun – Pengadilan Negeri Simalungun gelar sidang perdana kasus pembunuhan wartawan Mara Salim Harahap, Kamis (28/10/2021) pada pukul 10.30 WIB dengan dua terdakwa Sugito dan Yudi Pangaribuan.

Sugito dan Yudi Pangaribuan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Firmansyah, SH dengan ancamana pidana mati atau seumur hidup atau pidana sementara 20 tahun. 

Agenda untuk persidangan pertama adalah pembacaan dakwaan. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena SH MH, Hakim anggota 1, Mince S Ginting SH dan Hakim anggota 2, Aries Kata Ginting SH.

Dakwaan Primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dan lebih Subsidiair didakwa melanggar Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1)  ke-2 KUHPidana.

Dan pada persidangan perdana tersebut, Kuasa Hukum Yudi Pangaribuan menyatakan keberatan/eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dari dakwaan tersebut tidak adanya perbedaan pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa adalah alasan yang dijadikan dasar kuasa hukum Yudi Pangaribuan untuk mengajukan eksepsi.

Sebelumnya kuasa hukum Yudi Pangaribuan sudah menyebarkan rilis yang menjelaskan bahwa peranan dari kliennya yaitu Yudi Pangaribuan hanyalah sebagai seseorang yang membonceng eksekutor pembunuhan Mara Salim Harahap.

Eksekutor tersebut yang merupakan salah satu anggota TNI terakhir dinyatakan meninggal dunia ketika menjalani tahanan di Polisi Militer di Medan.

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun”

Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Dan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun juga mendakwa terdakwa dengan dakwaan Kedua dengan dakwaan primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana, Subsidiair melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dan dakwaan lebih Subsidiair melanggar Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Dakwaan untuk Sugito ini persis sama dengan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa lain yaitu Yudi Pangaribuan.

Tags: dakwaanmarsal harahapPembunuhan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustrasi tempat pengolahan sampah terpadu.(Simantab/AI)
Simalungun

Pemkab Simalungun Benahi Sistem Pengelolaan Sampah dari Hilir hingga Hulu

Editor: Mahadi Sitanggang
13 Januari 2026 | 17:59 WIB

Pemkab Simalungun membenahi pengelolaan sampah dari pengangkutan hingga pengolahan TPST berbasis RDF untuk menjawab perubahan pola hidup masyarakat. Simalungun|Simantab -...

Read more
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin T Simanjuntak, saat diwawancarai di ruangannya.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Anggaran PBI BPJS Dipangkas Miliaran Rupiah, Dinkes Simalungun Perketat Validasi Penerima

Editor: Mahadi Sitanggang
13 Januari 2026 | 17:18 WIB

Anggaran PBI BPJS Kesehatan di Simalungun turun menjadi Rp62 miliar pada 2026. Dinkes memperketat validasi penerima agar bantuan tepat sasaran....

Read more
Ilustrasi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.(Simantab/AI)
Simalungun

Pemkab Simalungun Siap Implementasikan Sekolah Rakyat, Pembangunan Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Januari 2026 | 17:48 WIB

Pemkab Simalungun menyatakan siap mengimplementasikan Program Sekolah Rakyat, namun pembangunan fisik masih menunggu keputusan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Simalungun|Simantab...

Read more
Petugas Disdukcapil Kabupaten Simalungun melakukan perekaman KTP elektronik kepada seorang warga lanjut usia yang tengah menjalani perawatan di RS Harapan Pematangsiantar, Kamis (8/1/2026).(Simantab/ist)
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Rekam KTP-el Lansia di Ruang Perawatan Rumah Sakit

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Januari 2026 | 09:16 WIB

Disdukcapil Simalungun melakukan perekaman KTP elektronik langsung di ruang perawatan rumah sakit untuk melayani warga lanjut usia yang tidak memungkinkan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Pemkab Simalungun Benahi Sistem Pengelolaan Sampah dari Hilir hingga Hulu

13 Januari 2026 | 17:59 WIB
Simalungun

Anggaran PBI BPJS Dipangkas Miliaran Rupiah, Dinkes Simalungun Perketat Validasi Penerima

13 Januari 2026 | 17:18 WIB
Nasional

Terkendala Lahan, Puluhan Desa Belum Bisa Bangun Gerai Koperasi Merah Putih

13 Januari 2026 | 09:52 WIB
Siantar

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara Akibat Bibit Siklon Tropis

13 Januari 2026 | 08:57 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Siap Implementasikan Sekolah Rakyat, Pembangunan Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

12 Januari 2026 | 17:48 WIB
Siantar

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen, Pematangsiantar Siap Perkuat Sinkronisasi Pembangunan

12 Januari 2026 | 17:36 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Rekam KTP-el Lansia di Ruang Perawatan Rumah Sakit

9 Januari 2026 | 09:16 WIB
Siantar

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

9 Januari 2026 | 08:55 WIB
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

7 Januari 2026 | 10:11 WIB
Nasional

Pemerintah Meminta Warga Tetap Tenang, Virus Super Flu Tidak Berbahaya

7 Januari 2026 | 07:57 WIB
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

6 Januari 2026 | 21:39 WIB
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

6 Januari 2026 | 21:20 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita