Sekretaris FPPTNI, Bimo Satrio, menyampaikan bahwa pihaknya masih mencermati perkembangan sebelum memberikan sikap resmi.
Jakarta|Simantab – Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) memilih untuk tidak buru-buru menanggapi keputusan DPR RI yang tidak membacakan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/6/2025).
Sekretaris FPPTNI, Bimo Satrio, menyampaikan bahwa pihaknya masih mencermati perkembangan sebelum memberikan sikap resmi.
“Untuk saat ini, FPPTNI tidak mau terburu-buru menyimpulkan. Mohon diberi waktu,“ ujar Bimo saat dikonfirmasi.
Surat Tak Dibacakan, Puan: Masih di Tata Usaha
Surat dari FPPTNI terkait usulan pemakzulan Gibran memang tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani hanya menyampaikan daftar hadir dan menyampaikan pidato tunggal, lalu menutup sidang.
Usai rapat, Puan menjelaskan bahwa dirinya belum menerima surat tersebut.
“Belum lihat, semua surat masih di Tata Usaha,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa surat tersebut memang belum sampai ke meja pimpinan.
“Surat secara resmi dari Setjen belum dikirim ke pimpinan,” ujarnya.
Menurut Dasco, surat-surat yang masuk akan dibahas lebih dulu di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kemungkinan akan dibahas besok atau pekan depan,” tambahnya.
FPPTNI Usulkan Pemakzulan Gibran
Sebelumnya, FPPTNI telah mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 yang ditujukan kepada MPR, DPR, dan DPD. Mereka menyampaikan pandangan hukum atas proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi wakil presiden dan meminta agar lembaga-lembaga tersebut memproses pemakzulan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengusulkan kepada MPR dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan hukum yang berlaku,” bunyi surat yang dikutip pada Selasa (3/6/2025).(*)