KORAN SIMANTAB
21 November 2025 | 17:52 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Syarat Naik Pesawat Dari Medan Menuju Jakarta

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
1 November 2021 | 16:23 WIB
Topik: Headline, Medan
0

Simantab, Traveloka – Buat anda yang wajib berpergian dengan menggunakan pesawat terbang dari Bandara Kuala Namo Medan menuju Bandara di Jakarta, Informasi ini sangat berarti bagi anda.

Simantab akan mengupas syarat naik pesawat dari Medan menuju Jakarta. Dan perbedaan level PPKM daerah asal dan tujuan yang berbeda beda membuat persyaratan yang harus disiapkanpun berbeda beda pulak.

Untuk itu diminta kepada pembaca untuk menyesuaikan dengan asal penerbangan dan tujuan penerbangan. Aturan yang demikian ketat di bandara harus menjadi perhatian serius travellers sehingga tidak terhambat ketika hendak berangkat ke daerah tujuan.

Sebelum berangkat anda, pastikan bahwa anda melengkapi diri dengan data sebagai berikut:

  1. Identitas diri (KTP/SIM) yang sah
  2. Kartu sertifikat vaksin minimal dosis 1
  3. JIka anda belum divaksin tetap boleh terbang dengan ketentuan bagi anak dibawah umur 12 tahun dan jika diatas 12 tahun anda dilengkapi dengan dokumen kepentingan perjalanan untuk medis berdasarkan Surat Keterangan dari Dokter spesialis, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping 2 orang dan pengantar jenazah non covid 19 dengan pendamping maksimal 5 orang.
  4. Memiliki dokumen hasil test negatif covid dari test RT – PCR (test yang lain tidak diperbolehkan).
  5. Untuk Tes RT-PCR sampel harus diambil dalam 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  6. Surat keterangan hasil tes COVID-19 itu wajib dilengkapi dengan barcode atau kode QR.
  7. Hasil tes COVID-19 tersebut harus dikeluarkan oleh laboratorium yang telah resmi terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan terintegrasi PeduliLindungi.
  8. Penumpang dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR/swab atau tes rapid, mohon melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa Anda bebas dari gejala seperti influenza.
  9. Mendownload Aplikasi pedulilindungi.id dan aplikasi e – Haq
  10. Isi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
  11. Tunjukkan barcode pada aplikasi PeduliLindungi untuk validasi dokumen perjalanan digital. Petugas counter check-in bandara akan melakukan proses validasi dokumen itu, meliputi hasil tes rapid antigen atau PCR, e-HAC, serta kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19.
  12. Bawa dua (2) salinan semua persyaratan dokumen
  13. Isi surat pernyataan yang disediakan oleh maskapai pilihan anda.
Tags: kuala namoPCRtravellersVaksin
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Dwi Endah Purwanti.(Simantab/ai)
Medan

Pemprov Sumut Ungkap Daerah Jadi Asal PMI Ilegal, Kasus Meningkat

Editor: Mahadi Sitanggang
17 November 2025 | 20:08 WIB

Pemprov Sumut mengungkap daerah asal PMI ilegal dan mencatat peningkatan kasus, termasuk korban meninggal. Pemerintah fokus memperkuat pencegahan TPPO melalui...

Read more
Ilustrasi pejabat ditahan jaksa.(Simantab/ai)
Medan

Tiga Pejabat Kecamatan Polonia Terjerat Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp332 Juta

Editor: Mahadi Sitanggang
13 November 2025 | 17:17 WIB

Kejari Medan menahan dua pejabat dan satu pegawai honorer Kecamatan Medan Polonia karena diduga menyelewengkan dana BBM truk sampah senilai...

Read more
Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga.(Simantab/ai)
Medan

Program Bahasa Portugis di Sekolah: Dukungan Mengalir, Tapi Guru Masih Langka di Sumut

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Oktober 2025 | 19:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahasa Portugis sebagai pelajaran baru di sekolah-sekolah Indonesia. Kadisdik Sumut mendukung, namun mengaku kesulitan mencari tenaga...

Read more
Aksi massa di depan Kantor DPRD Sumut.(Simantab/ist)
Medan

Medan Memanas: Massa Buruh Blokade Jalan Imam Bonjol, DPRD Sumut Jadi Titik Sentral Aksi

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Agustus 2025 | 16:46 WIB

Aksi utama hari ini difokuskan pada tuntutan buruh, dengan agenda kenaikan upah dan penghapusan outsourcing. Medan|Simantab - Selain di Jakarta,...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Perbaikan Jalan Viyata Yudha Dilakukan Akhir Tahun, Warga Pertanyakan Kualitas dan Koordinasi Antarinstansi

20 November 2025 | 07:44 WIB
Siantar

Proyek Labkesmas Pematangsiantar Disorot: BEM FT USI Laporkan Dugaan Kejanggalan Tender

20 November 2025 | 07:35 WIB
Siantar

Pengurus KKMP Kota Pematangsiantar Optimistis Menjalankan Amanah Membangun Ekonomi Kerakyatan

19 November 2025 | 20:55 WIB
Nasional

Pemko Pematangsiantar Rotasi 20 Pejabat Eselon II, Lima Tetap di Posisi Lama

19 November 2025 | 19:56 WIB
Siantar

Wesly Silalahi ke KKT Singkawang: Pematangsiantar Cari Ilmu Toleransi atau Sekadar Jalan-Jalan Dinas?

18 November 2025 | 21:47 WIB
Nasional

Manuver Politik NasDem: Bupati Simalungun Dipanggil ke Jakarta Bahas Penguatan Kendali Daerah

18 November 2025 | 11:45 WIB
Medan

Pemprov Sumut Ungkap Daerah Jadi Asal PMI Ilegal, Kasus Meningkat

17 November 2025 | 20:08 WIB
Siantar

Job Fair Pematangsiantar 2025 Dibayangi Masalah, Pemerintah Siapkan Perubahan Sistem

17 November 2025 | 19:39 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun dan PTPN IV Sidamanik Bergerak Cepat Atasi Banjir di Area Perkebunan

17 November 2025 | 13:45 WIB
Siantar

Proyek Gedung IV Pasar Horas Tertunda, Pedagang Menunggu Kepastian Pembangunan

17 November 2025 | 13:18 WIB
Siantar

Respons Lambat Pemko Pematangsiantar Bantu Janda Miskin Disorot, Alex Hendrik Damanik Berikan Bantuan

14 November 2025 | 19:48 WIB
Siantar

Dugaan Pembiaran di Dinas PKP Pematangsiantar: Transfer Dana Rekanan, Aset Lampu Jalan Amburadul

14 November 2025 | 19:24 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita