KORAN SIMANTAB
31 Juli 2025 | 03:12 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Syarat Naik Pesawat Dari Medan Menuju Jakarta

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
1 November 2021 | 16:23 WIB
Topik: Headline, Medan
0

Simantab, Traveloka – Buat anda yang wajib berpergian dengan menggunakan pesawat terbang dari Bandara Kuala Namo Medan menuju Bandara di Jakarta, Informasi ini sangat berarti bagi anda.

Simantab akan mengupas syarat naik pesawat dari Medan menuju Jakarta. Dan perbedaan level PPKM daerah asal dan tujuan yang berbeda beda membuat persyaratan yang harus disiapkanpun berbeda beda pulak.

ADVERTISEMENT

Untuk itu diminta kepada pembaca untuk menyesuaikan dengan asal penerbangan dan tujuan penerbangan. Aturan yang demikian ketat di bandara harus menjadi perhatian serius travellers sehingga tidak terhambat ketika hendak berangkat ke daerah tujuan.

Sebelum berangkat anda, pastikan bahwa anda melengkapi diri dengan data sebagai berikut:

  1. Identitas diri (KTP/SIM) yang sah
  2. Kartu sertifikat vaksin minimal dosis 1
  3. JIka anda belum divaksin tetap boleh terbang dengan ketentuan bagi anak dibawah umur 12 tahun dan jika diatas 12 tahun anda dilengkapi dengan dokumen kepentingan perjalanan untuk medis berdasarkan Surat Keterangan dari Dokter spesialis, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping 2 orang dan pengantar jenazah non covid 19 dengan pendamping maksimal 5 orang.
  4. Memiliki dokumen hasil test negatif covid dari test RT – PCR (test yang lain tidak diperbolehkan).
  5. Untuk Tes RT-PCR sampel harus diambil dalam 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  6. Surat keterangan hasil tes COVID-19 itu wajib dilengkapi dengan barcode atau kode QR.
  7. Hasil tes COVID-19 tersebut harus dikeluarkan oleh laboratorium yang telah resmi terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan terintegrasi PeduliLindungi.
  8. Penumpang dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR/swab atau tes rapid, mohon melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa Anda bebas dari gejala seperti influenza.
  9. Mendownload Aplikasi pedulilindungi.id dan aplikasi e – Haq
  10. Isi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
  11. Tunjukkan barcode pada aplikasi PeduliLindungi untuk validasi dokumen perjalanan digital. Petugas counter check-in bandara akan melakukan proses validasi dokumen itu, meliputi hasil tes rapid antigen atau PCR, e-HAC, serta kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19.
  12. Bawa dua (2) salinan semua persyaratan dokumen
  13. Isi surat pernyataan yang disediakan oleh maskapai pilihan anda.
Tags: kuala namoPCRtravellersVaksin
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Kordinator Provinsi (KorProv) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Sumatera Utara, Sidik Suyatno.(simantab/ist)
Medan

Rekrutmen Pendamping Desa Belum Dibuka, Tapi Uang Sudah Mengalir ke Oknum

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Juli 2025 | 17:45 WIB

Sidik mengungkapkan bahwa spekulasi rekrutmen ini sudah berlangsung sejak tahun lalu dan kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk...

Read more
Bupati Simalungun dukung Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global.(simantab/ist)
Medan

Bupati Simalungun Teken Komitmen Dukung Revalidasi Geopark Kaldera Toba

Editor: Mahadi Sitanggang
1 Juli 2025 | 18:24 WIB

Gubernur Bobby menekankan perlunya sinergi antardaerah untuk memastikan Toba Caldera meraih kembali status "Green Card" dari UNESCO. Medan|Simantab - Bupati...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menghadiri RUPS PT Bank Sumut.(simantab/ist)
Medan

Bupati Simalungun: Bank Sumut Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Editor: Mahadi Sitanggang
4 Juni 2025 | 10:41 WIB

Hal ini disampaikan Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Sumut...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama calon jamaah haji asal Simalungun.(simantab/ist)
Medan

196 Calhaj Asal Simalungun Gabung Kloter 22 Embarkasi Medan

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Mei 2025 | 13:20 WIB

Jamaah asal Simalungun itu, tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 22 Embarkasi Medan, untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah...

Read more

Berita Terbaru

Dunia

Gempa Rusia Magitudo 8,7 Bisa Picu Tsunami hingga Indonesia

30 Juli 2025 | 15:35 WIB
Simalungun

Janji Perbaikan Jalan Laras Dua Tak Kunjung Terwujud, Akses Wisata Simalungun Terbengkalai 20 Tahun

30 Juli 2025 | 15:13 WIB
Simalungun

Irigasi Longsor Ancam 750 Hektare Sawah, Bupati Simalungun Turun Tangan Janji Beres dalam 3 Bulan

30 Juli 2025 | 12:06 WIB
Sepak Bola

Garuda Muda Masih Sibuk Menekan, Vietnam dengan Santai Unggul 1-0 di Final AFF U-23

30 Juli 2025 | 11:54 WIB
Nasional

Uang Menganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, Warganet Menghujat

29 Juli 2025 | 20:37 WIB
Siantar

Proyek APBD Pematangsiantar Dikuasai Dua Perusahaan, Kontraktor Lokal Tersingkir

29 Juli 2025 | 20:07 WIB
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

29 Juli 2025 | 12:27 WIB
Sepak Bola

Final Piala AFF U-23 Indonesia vs Vietnam Gunakan VAR untuk Pertama Kalinya

28 Juli 2025 | 21:43 WIB
Nasional

Bupati Simalungun Hadiri Festival Toba Jou Jou ke-5 di Samosir: Momentum Kebangkitan Pariwisata Danau Toba

28 Juli 2025 | 17:13 WIB
Siantar

Drama Hukum di Pematangsiantar: Kadishub Bongkar Dugaan Pemerasan Rp200 Juta, Status Tersangka Jadi Sorotan

28 Juli 2025 | 16:57 WIB
Simalungun

Warga Sidamanik Melawan: Ketika Hamparan Teh Akan Diganti Sawit, Akankah Simalungun Kehilangan Warisannya?

26 Juli 2025 | 17:47 WIB
Siantar

“Rojali-Rohana” di Tengah Gerah Pematangsiantar, Mal Jadi Tempat Berteduh Bukan Belanja

25 Juli 2025 | 19:31 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';