Modus pengutipan kewajiban oleh aparatur sipil negara kepada penyedia barang dan jasa adalah sebuah kenyataan yang nyata meskipun susah membuktikannya.
Modus pengutipan kewajiban oleh aparatur sipil negara kepada penyedia barang dan jasa adalah sebuah kenyataan yang nyata meskipun susah membuktikannya.