Simantab, Siantar – Aktivitas pengerukan tanah dan batu di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar terus berlangsung. Aktivitas tambang yang biasanya disebut galian C bebas beroperasi meski disinyalir ilegal. Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar Nomor 01 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. Perda Kota Siantar tidak membenarkan aktivitas penambangan seperti galian C. Dalam peraturan itu…