Ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.(simantab)Â simantab.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung…