simantab.com, Jakarta – DPR sedang membahas kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagai tanggapan atas rencana Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 dalam pemerintahan mereka. Saat ini, UU tersebut membatasi jumlah kementerian maksimal 34, dengan 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang. Komisi II DPR menyatakan bahwa penambahan…