Medan – Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama instansi terkait terus melakukan pendisiplinan masyarakat di tempat keramaian dan fasilitas umum.
Dalam operasi itu, petugas masih ada menemukan masyarakat yang tidak belum disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes), seperti tidak memakai masker saat berada di tempat keramaian atau fasilitas umum.
Seperti pada Senin (8/6/2021) malam, personel Brimob Polda Sumut bersama instansi terkait saat melakukan operasi yustisi, masih didapati warga yang berkerumun dan tidak memakai masker, sehingga diberikan sanksi berupa push up dan menghafalkan isi Pancasila.
BACA JUGA
- Wali Kota Medan Minta Bantuan DPRD Sumut
- Pria asal Medan Viral Karena Komentar di Facebook soal Nanggala-402
Penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) berlokasi di seputaran Kecamatan Medan Baru dan Medan Sunggal.
Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Sumut AKBP James Parlindungan Hutagaol yang memimpin operasi itu mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi digelar di tempat keramaian dan fasilitas umum dengan melibatkan personil TNI , Brimob, Sabhara, Polisi Lalu Lantas , Pol Airud, BPBD Provsu dan Satpol PP.
“Adapun lokasi kegiatan di seputaran Kecamatan Medan Baru yang berlokasi di Wisata Kuliner Pagaruyung serta kafe sepanjang Jalan Sei Belutu, dan di Kecamatan Medan Sunggal yang berlokasi di Bubur 99 Jalan Sei Batang Hari,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya memberikan himbuan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan serta menjalankan 5M guna terhindar dari penyebaran virus corona.
“Hasil operasi yustisi malam itu, personel gabungan masih mendapati beberapa orang yang tidak memakai masker dan langsung kita berikan sanksi tindakan disiplin berupa push up dan mengucapkan Pancasila,” katanya.
Dia mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi dan mengikuti anjuran protokol kesehatan dari pemerintah guma memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ()